Norma dari segi bahasa berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus Oxford, “norm” berarti “usual or expected way of behaving” yaitu
norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma apabila dijabarkan definisinya sebagai berikut :
“ Norma adalah patokan prilaku dalam satu
kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria
bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang”.
Selain itu Soerjono Soekanto memberikan definisi mengenai norma sebagai
berikut :
“ Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat
terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses
pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari”.
Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok
masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga
hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari
kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara
manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut
norma.
Suatu perseroan dalam menjalakan bisnisnya tentu mengacu kepada berbagai
macam peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut merupakan aplikasi dari
norma-norma yang berlaku, peraturan dalam perseroan mulai tersebut dimulai dari
peraturan yang bersifat external maupun internal. Peraturan bersifat eksternal
meliputi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta berbagai macam peraturan lain
yang dibuat oleh badan legislatif terkait prosedur dan teknis pendirian,
pelaksanaan hingga penyelesaian permasalahan suatu perseroan.
Peraturan yang bersifat internal biasanya peraturan-peraturan yang memang
dibuat oleh perusahaan itu sendiri berupa peraturan seperti Standar Operasional
Perusahaan (SOP) demi tercapainya tujuan utama suatu perusahaan.
Selain kedua bentuk peraturan tersebut terdapat suatu aturan atau norma
yang berlaku dalam suatu perusahaan. Norma ini bahkan tersirat dalam Alinea
Pertama Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Di dalam pasal
tersebut dikemukakan bahwa :
“ Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar
Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi
kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan,
asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate
governance) dalam menjalankan Perseroan.”
Dalam banyak literatur, banyak dikemukakan definisi mengenai apa yang
dimaksud dengan “good corporate governance”. Namun untuk tujuan penulisan penulisan hukum ini, penulis
akan mengutip beberapa definisi yang menyebutkan bahwa :
a. Good corporate governance pada dasarnya merupakan konsep yang
menyangkut struktur Perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan
pembagian beban tanggung jawab masing-masing unsur dari struktur Perseroan. Disamping
itu berkaitan juga dengan hubungan antar-unsur struktur Perseroan mulai dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, serta mengatur
hubungan antara struktur Perseroan dan unsur-unsur di luarPerseroan yang
hakekatnya merupakan stakeholders Perseroan, yaitu negara (yang berkepentingan
atas pajak) dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik Perseroan
itu (dalam hal Perseroan tersebut adalah perusahaan publik), calon investor,
kreditor dan calon kreditor.
b. Goodcorporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan (stakeholders)
interen dan eksteren lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka
atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Setidak-tidaknya, menurut Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) terdapat empat asas (Komite Nasional Kebijakan. Governance
merumuskan empat asas) dalam pelaksanaan Good Corporate Governanceyaitu:
a. Transparansi (Transparancy)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan
bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting
untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
b.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
c.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
d.
Kewajaran (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Forum for Corporate Governance in
Indonesia, Tata Kelola Perusahaan Jilid I, ed. 2, (Jakarta: Forum for
Corporate Governance, 2001), hlm. 3.
Stephen W. Mayson, Derek French and
Christoper L. Ryan, Company Law, 1996-1997 Edition, (Blackstone Press
Limited: 1996), hlm. 104, dalam : Hamud M Balfas, Hukum Pasar Modal
Indonesia, Cet. 1, (Jakarta : Tatanusa, 2006), hlm. 161.