Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam
berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual'
kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah
metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).
Kamus Besar Bahasa
Indonesia memberikan definisi saham sebagai berikut :
“ Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal
perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar
kecilnya modal yang disetor; atau hak
yang dimiliki orang (pemegang saham) thd perusahaan berkat penyerahan bagian modal
sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.”
Selain pengertian
tersebut di atas terdapat beberapa pakar yang memberikan pendapatnya mengenai
pengertian saham, yakni sebagai berikut :
a.
Darmadji dan Fakhruddin
Saham adalah
tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa
besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
b.
Sapto Rahardjo
Saham adalah
surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari
individu atau instansi dalam suatu perusahaan.
c.
Swadidji Widoatmodjo
Saham adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan
terbatas atau yang disebut emiten.
d.
Fatwa DSN – MUI
Saham adalah
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki
hak - hak istimewa.
e.
Nofie Iman
Saham merupakan
surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga
berpotensi resiko tinggi.
Dalam bahasa Inggris, saham disebut dengan
istilah “share” atau “stock”, sementara dalam bahasa Belanda
disebut “aandeel”. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tidak memberikan defenisi
tentang apa yang dimaksud dengan saham ini, kecuali penyebutan bahwa saham
merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, vide
Pasal 60 ayat (1) Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007.
Kamus Black Law memberikan pengertian saham
yakni sebagai berikut :
“ Suatu bagian atau porsi tertentu dari sesuatu
yang dimiliki bersama oleh beberapa orang yang mempunyai referensi terhadap
bagian dari kepentingan seseorang anggota yang tidak dapat dipisahkan dari
keseluruhan”.
Sementara yang dimaksud dengan saham suatu perseroan adalah sebagai berikut :
“ Suatu bagian proporsional dari
hak-hak tertentu dalam manajemen dan profit dari suatu perseroan selama
perseroan tersebut masih eksis, dan juga
dari asetnya ketika perseroan dibubarkan”.
Saham atau stock, dalam Ensiklopedi (Ekonomi,
Keuangan dan Perdagangan) diartikan sebagai :
“ Suatu bagian dalam pemilikan suatu perseroan,
modal yang ditanam dalam suatu perseroan, seperti yang diwakili oleh bagian-bagian modal itu yang dimiliki
oleh individu masing-masing dalam bentuk sertifikat-sertifikat saham. Suatu
perseroan dapat mengeluarkan atau mengedarkan beberapa jenis”.
Seperti yang telah disinggung di atas bahwa
saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas, maka porsi kepemilikan ditentukan
oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Apabila dilihat dari sisi jumlah kepemilikan
saham, kepemilikan saham dalam sebuah perseroan dibedakan sebagai berikut ;
a)
Pemegang saham
mayoritas;
Merupakan satu atau sejumlah pemegang saham
yang relatif menguasai lebih banyak saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
b)
Pemegang saham
minoritas.
Merupakan satu pemegang saham independen yang
pada umumnya tidak terkait dengan pendiri, pemilik perusahaan, dewan Direksi
dan atau dewan komisaris. Kepemilikan relatif kecil sehingga umumnya tidak
menguasai kepemilikan saham dan atau tidak mengendalikan perusahaan.
Di samping hal tersebut Mishardi Wilamarta
memberikan definisi Pemegang saham mayoritas sebagai berikut :
“ Pemegang saham mayoritas adalah satu
atau sejumlah pemegang saham yang relatif menguasai lebih banyak saham yang
dikeluarkan oleh perseroan.”
Sedangkan Menurut Ratna Septiyanti,
Kempemilikan saham minoritas merupakan :
“ Jumlah kepemilikan saham individual
oleh pihak luar atau publik selain dari kepemilikan saham oleh manager, institusi,
pihak asing, ataupun family.”
Selain penggolongan saham tersebut di atas,
Darmadji dan Fakhruddin memberikan beberapa sudut pandang penggolongan macam-macam saham untuk
membedakan saham, berikut penggolongan saham yang dimaksud :
1.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau
klaim
a. Saham Biasa (common
stock)
1) Mewakili klaim
kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
2) Pemegang saham biasa
memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian
maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada
saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham
biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak
keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden
atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara
obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman,
saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti
saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim
pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen
mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran
terlebih dahulu jika terjadi likuidasi
(Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah
bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen,
kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham
preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jika sudah
diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan
pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai
nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila
saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam
bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih
dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen
kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama
terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya.
Saham preferen dipisah lagi menjadi:
a) Saham preferen kumulatif. Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap
tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini
merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya. Apabila
dalam satu tahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun
berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi dulu sehingga
dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
b) Saham preferen tidak kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham
preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan memperoleh pembagian
keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada deviden yang belum
dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas
akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden
yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup
kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan
dibayar ditahun kemudian.
c) Saham preferen partisipasi. Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas
dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden tetap
juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan mencapai
sasaran yang telah digariskan.
d) Saham preferen konvertibel (Convertible prefered
stocks). Adalah saham preferen yang dapat diujur
dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang
menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya
saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai
hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya
dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil
dibandingkan dengan saham biasa.
2.
Ditinjau dari cara peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
1)
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya,
agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
2)
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut,
maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered Stocks),
Merupakan saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus
melalui prosedur tertentu.
3.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari
suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b.
Income Stocks
1)
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan
membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada
tahun sebelumnya.
2)
Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan
pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
3)
Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak
mementingkan potensi.
c.
Growth Stocks
1. (Well
– Known)
Saham – saham dari
emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser
– Known)
1)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam
industri, namun memiliki ciri growth stock.
2)
Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang
populer di kalangan emiten.
d.
Speculative Stock
Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
e.
Counter Cyclical Stockss
1) Saham yang tidak
terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
2) Pada saat resesi
ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan
dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh
penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Saham yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan
reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di
pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI). ETF ini dibagi 2, yaitu:
a)
ETF index : menginvestasikan dana kelolanya
dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan
proporsi yang sama;
b)
Close and ETFs : Fund yang
diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup
Adanya bermacam-macam klasifikasi saham tersebut, tidak selalu
menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah
satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau
lebih.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saham sebagai modal
Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat
(1) UU No. 40 Tahun 2007, yang terdiri dari modal dasar dan modal ditempatkan
serta modal disetor, dimana jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,-
(limapuluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Mishardi
Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rangka Good Corporate
Governance , Program
Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002;
Stephen W.
Mayson, Derek French and Christoper L. Ryan, Company Law, 1996-1997
Edition, (Blackstone Press Limited: 1996), dalam : Hamud M Balfas, Hukum
Pasar Modal Indonesia, Cet. 1, Jakarta : Tatanusa, 2006;