Menurut Hadi Setia
Tunggal, (2013:184) unsur-unsur dalam corporate
governance terdiri atas:
1)
Pemegang saham
2)
Komisaris
3)
Direksi
4)
Komite audit
5)
Sekretaris perusahaan
6)
Manajer dan karyawan
7)
Auditor eksternal
8)
Auditor internal
9)
Stakeholder lainnya (pemerintah, kreditor dan
lain-lain)
Berikut ini adalah
penjelasan dari poin-poin diatas:
1.
Pemegang
saham
Pemegang saham (stakeholders)
adalah individu atau institusi yang mempunyai taruhan vital (vital stake) dalam perusahaan. Corporate governance harus melindungi
hak-hak pemegang saham, seperti yang sebelumnya diatas disebutkan pada
prinsip-prinsip corporate governance tentang
apa saja hak-hak pemegang saham menurut Organization for Economic Corporation
and Development (OECD)
2.
Komisaris
Board
of directors (di Indonesia disebut Dewan
Komisaris) merupakan faktor sentral dalam corporate
governance karena hukum perseroan menempatkan tanggung jawab legal atas
urusan suatu perusahaan kepada board of
directors secara legal dan bertanggung jawab untuk menetapkan sasaran
korporat mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih personel tingkat atas
untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Board of directors juga menelaah kinerja manajemen untuk meyakinkan
bahwa perusahaan dijalankan secara baik dan kepentingan pemegang saham
dilindungi.
Fungsi dari komisaris adalah sebagai wakil pemegang saham
dalam melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi dalam rangka
menjalankan kepengurusan perusahaan yang baik (good corporate governance).
3.
Direksi
Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan suratnya nomor:
Kep-339/BEJ/07-2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang ketentuan umum pencatatan efek
bersifat ekuitas di bursa poin C mengatur hal-hal mengenai komisaris
independen, komite audit dan sekretaris perusahaan sebagai berikut:
a.
Dalam
rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance), perusahaan tercatat wajib memiliki
Komisaris Independen dan Komite audit.
b.
Komisaris
Independen harus tidak memiliki hubungan affiliasi baik dengan pemegang saham
atau direktur/komisaris yang lainnya serta tidak merangkap menjadi direktur di
perusahaan lain. Komisaris Independen juga harus memahami peraturan
perundang-undangan di pasar modal.
c.
Dalam
setiap rapat direksi agar dibuat minuta rapat dan satu copy minuta rapat
tersebut disampaikan kepada dewan direksi.
d.
Keputusan
rapat direksi yang diambil melalui sirkuler, harus mendapat persetujuan dari
seluruh anggota direksi
e.
Komite
audit wajib menyampaikan laporan atas aktifitasnya kepada dewan direksi secara
berkala.
f.
Laporan
tahunan perusahaan tercatat wajib memuat laporan kegiatan audit terutama yang
terkait dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap
perundang-undangan, kekeliruan/kesalahan penyajian laporan keuangan dan review
pelaksanaan total paket kompensasi direksi dan komisaris.
4.
Komite
audit
a.
Keanggotaan
komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, seorang
diantaranya merupakan komisaris independen perusahaan ercatat yang sekaligus
merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak
ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki
kemampuan dalam bidang akuntansi dan keuangan.
b.
Komite
audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal lain yang disampaikan oleh
direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian dewan komisaris.
c.
Komite
audit dalam menjalankan tugasnya wajib menyampaikan laporan hasil penelaahan
kepada seluruh anggota dewan komisaris perusahaan tercatat selambat-lambatnya
dua hari setelah selesainya laporan hasil penelaahanyang dilakukan komite
audit.
d.
Berdasarkan
laporan hasil penelaahan tersebut, dewan komisaris wajib membuat rekomendasi
perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota direksi
perusahaan tercatat yang bersangkutan selambat-lambatnya tujuh hari setelah
dewan komisaris menerima laporan akhir hasil penelaahan yang dilakukan oleh
komite audit, dengan melampirkan laporan hasil penelaahan.
e.
Laporan
hasil penelaahan yang bersifat material dan rekomendasi perbaikan atau saran
wajib disampaikan ke bursa dan tersedia di perusahaan tercatat untuk dibaca
oleh pemegang saham.
f.
Komisaris
independen wajib menyampaikan peristiwa atau kejadian penting yang diketahuinya
kepada dewan komisaris perusahaan tercatat.
5.
Sekretaris
perusahaan
a.
Fungsi
sekretaris perusahaan (corporate
secretary) harus dilaksanakan oleh salah seorang direktur perusahaan
tercatat atau pejabat perusahaan tercatat yang khusus ditunjuk untuk
menjalankan fungsi tersebut. Sekretaris perusahaan harus memiliki akses
terhadap informasi material dan relevan yang berkaitan dengan perusahaan
tercatat tersebut dan menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal khususna yang berkaitan dengan keterbukaan. Apabila sekretaris perusahaan
bukan merupakan direktur perusahaan tercatat yang bersangkutan, maka direksi
perusahaan harus bertanggungjawab atas informasi yang diberikan sekretaris
perusahaan.
b.
Sekretaris
perusahaan, selain wajib melaksanakan tugas sekretaris perusahaan juga wajib
menjalankan tugas antara lain: menyiapkan daftar khusus yang berkaitan dengan
direksi, komisaris dan keliarganya dan peranan lain yang menyebabkan benturan
kepentingan dengan perusahaan tercatat, membuat daftar pemegang saham termasuk
kepemilikan 5% atau lebih, mengjadiri rapat direksi dan membuat minuta hasil
rapat dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.
c.
Penunjukkan
sekretaris perusahaan wajib dilaporkan ke bursa selambat-lambatnya pada hari
bursa berikutnya.
6.
Manajer
dan karyawan
Manajer menempati posisi strategik karena pengetahuan
mereka dan pengambil keputusan dari hari ke hari. Manajer profesional biasanya
mengambil peranan penting dalam organisasi besar. Manajer ini mempunyai latar
belakang dalam pemasaran dan penjualan, dalam disain perekayasaan dan produksi
atau dalam berbagai aspek keuangan. pekerja khususnya yang diwakili serikat
pekerja atau mereka yang memiliki saham dalam perusahaan dapat mempengaruhi
kebijakan tata kelola perusahaan sampai batas tertentu.
7.
Auditor
eksternal
Auditor eksternal bertanggung jawab memberikan
opini/pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan. Laporan auditor independen
adalah ekspresi dan opini profesional mereka mengenai laporan keuangan.
meskipun laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen, auditor independen
bertanggung jawab untuk menilai kewajaran pernyataan manajemen dalam laporan
melalui laporan audit mereka.
8.
Auditor
internal
Auditor internal bertugas untuk memberikan opini dalam kewajaran laporan keuangan dan
pernyataan manajemen dan berusaha untuk memberikan suatu konsultasi positif
kepada perusahaan agar melakukan evaluasi yang meningkatkan efektifitas dari risk managemen dan proses tata kelila
perusahaan.
9.
Stakeholder lainnya
(pemerintah, kreditor, dan lain-lain)
Pemerintah atau pihak lain yang terlibat dalam corporate governance melalui hukum dan
peraturan perundang-undangan termasuk keterlibatan kreditor yang dapat
mempengaruhi kebijakan perusahaan.