Ada empat
manfaat yang diperoleh
bagi perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan
perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses
terhadap kapital (modal). Ketiga, perusahaan
dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat
meningkatkan pengambilan keputusan
pada hal-hal yang
kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).) Dalam menangani
isu-isu sosial, ada
dua pendekatan yang
dapat dilakukan oleh perusahaan
yaitu: Responsive CSR dan Strategic CSR. Agenda sosial perusahaan perlu melihat jauh melebihi harapan masyarakat,
kepada peluang untuk memperoleh manfaat
sosial, ekonomi, dan lingkungan
secara bersamaan. Bergeser
dari sekadar mengurangi
kerusakan menuju penemuan jalan untuk mendukung strategi
perusahaan dengan meningkatkan kondisi sosial.
Agenda sosial seperti ini harus
responsif terhadap pemangku
kepentingan. Isu sosial yang mempengaruhi sebuah perusahaan terbagi dalam tiga kategori. Pertama, isu sosial
generik, yakni isu sosial yang tidak dipengaruhi secara signifikan oleh operasi
perusahaan dan tidak memengaruhi
kemampuan perusahaan untuk berkompetisi dalam jangka panjang. Kedua, dampak sosial value chain, yakni isu sosial yang secara signifikan dipengaruhi
oleh aktivitas normal perusahaan. Ketiga, dimensi sosial dari konteks kompetitif, yakni isu sosial di lingkungan eksternal perusahaan
yang secara signifikan mempengaruhi kemampuan
berkompetisi perusahaan. Setiap perusahaan perlu mengklasifikasikan isu
sosial ke dalam tiga kategori tersebut untuk
setiap unit bisnis
dan lokasi utama,
kemudian menyusunnya berdasarkan
dampak potensial. Isu
sosial yang sama
bisa masuk dalam kategori yang
berbeda, tergantung unit bisnis, industri, dan tempatnya.
Ketegangan yang sering terjadi
antara sebuah perusahaan
dan komunitas
atau masyarakat di
sekitar perusahaan berlokasi
umumnya muncul lantaran terabaikannya komitmen dan pelaksanaan tanggungjawab
sosial
tersebut. Perubahan orientasi
sosial politik di
tanah air dapat memunculkan kembali apresiasi rakyat yang terbagi-bagi dalam wilayah administratif dalam
upaya menciptakan kembali
akses mereka terhadap sumber
daya yang ada di wilayahnya.
Seringkali kepentingan perusahaan
diseberangkan dengan kepentingan masyarakat. Sesungguhnya
perusahaan dan masyarakat
memiliki saling ketergantungan yang tinggi. Saling ketergantungan
antara perusahaan dan masyarakat berimplikasi bahwa baik keputusan
bisnis dan kebijakan sosial harus mengikuti
prinsip berbagi keuntungan,
yaitu pilihan-pilihan harus menguntungkan kedua belah pihak. Saling ketergantungan antara sebuah perusahaan dengan masyarakat memiliki dua
bentuk. Pertama, inside-out linkages, bahwa perusahaan memiliki dampak terhadap
masyarakat melalui operasi
bisnisnya secara normal.
Dalam hal ini perusahaan perlu
memerhatikan dampak dari semua aktivitas produksinya,
aktivitas pengembangan sumber
daya manusia, pemasaran, penjualan, logistik, dan aktivitas
lainnya. Kedua, outside-in-linkages, dimana
kondisi sosial eksternal
juga memengaruhi perusahaan, menjadi lebih baik atau lebih buruk. Ini
meliputi kuantitas dan kualitas
input bisnis yang
tersedia-sumber daya manusia, infrastruktur transportasi;
peraturan dan insentif yang mengatur kompetisi seperti kebijakan
yang melindungi hak
kekayaan intelektual, menjamin transparansi, mencegah
korupsi, dan mendorong
investasi; besar dan kompleksitas permintaan daerah
setempat; ketersediaan industri pendukung di
daerah setempat, seperti penyedia jasa dan produsen mesin.)
Etika sebagai
rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan
dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan
yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang
berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku
dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari
kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip
ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Prinsip etika bisnis itu sendiri adalah:)
1)
Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang
apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
2) Prinsip kejujuran.
3) Prinsip keadilan.
4) Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit
principle).
5)
Prinsip integritas moral; terutama dihayati
sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan
tetap menjaga nama baik pimpinan/orang-orangnya maupun
perusahaannya.
Bagi masyarakat,
praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan di suatu daerah
karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah
tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan
hak-haknya sebagai pekerja. Jika ada masyarakat adat/masyarakat lokal, praktik CSR akan menghargai keberadaan
tradisi dan budaya lokal tersebut.
Agar
efektif CSR memerlukan
peran civil
society
yang aktif. Setidaknya terdapat tiga wilayah dimana masyarakat dapat menunjukkan perannya yaitu:)
a. Kampanye melawan korporasi yang melakukan
praktik bisnis yang tidak
sejalan dengan prinsip CSR lewat berbagai aktivitas lobby
dan advokasi.
b. Mengembangkan
kompetensi untuk meningkatkan kapasitas
dan
membangun institusi yang terkait dengan CSR
c. Mengembangkan inisiatif
multi-stakeholder yang melibatkan
berbagai
elemen dari masyarakat, korporasi dan Pemerintah untuk
mempromosikan
dan meningkatkan kualitas penerapan CSR
Lewat ISO
26000 terlihat upaya untuk mengakomodir kepentingan semua stakeholder.
Dalam hal ini,
peran Pemerintah menjadi penting. Pemerintah harus
punya pemahaman menyeluruh
soal CSR agar
bisa melindungi
kepentingan yang lebih
luas, yaitu pembangunan
nasional. Jangan lupa, dari kacamata
kepentingan ekonomi pembangunan nasional, sektor bisnis atau perusahaan itu ada untuk pembangunan, bukan
sebaliknya. Pemerintah perlu
jelas bersikap dalam
hal ini. Misalnya,
di satu sisi, mendorong agar perusahaan-perusahaan
yang sudah tercatat di bursa efek harus
melaporkan pelaksanaan CSR kepada publik.
Cakupan dari
ISO 26000 ini antara lain untuk membantu organisasi-organisasi menjalankan tanggungjawab sosialnya; memberikan “practical guidances” yang berhubungan
dengan operasionalisasi tanggungjawab sosial; identifikasi
dan pemilihan stakeholders;
mempercepat laporan kredibilitas dan klaim mengenai tanggungjawab sosial; untuk menekankan kepada hasil reformansi
dan peningkatannya; untuk
meningkatkan keyakinan dan kepuasan atas konsumen dan ˜stakeholders lainnya; untuk menjadi konsisten dan tidak berkonflik dengan
traktat internasional dan standarisasi
ISO lainnya; tidak bermaksud mengurangi otoritas Pemerintah dalam menjalankan
tanggungjawab sosial oleh
suatu organisasi; dan, mempromosikan
terminologi umum dalam lingkupan tanggung jawab sosial dan semakin memperluas
pengetahuan mengenai tanggungjawab sosial.
ISO 26000 sesuatu
yang tidak bisa ditawar. Meskipun, dalam rilis yang
diambil dari website resmi
ISO, standarisasi mengenai Social Responsibility, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak wajib, tetap saja ini akan menjadi trend yang akan naik daun di Tahun 2009 dan harus dihadapi
dengan sungguh-sungguh, jika ingin tetap eksis dalam dunia usaha di Indonesia.
ISO 26000 ini
bisa dijadikan sebagai
rujukan atau pedoman dalam pembentukan
pedoman prinsip pelaksanaan
CSR di Indonesia. Di sisi lain, Pemerintah
harus bisa bernegosiasi di level internasional untuk membantu produk Indonesia bisa masuk ke pasar internasional secara
fair. Misalnya lewat mekanisme WTO. Ini bisa dibarengi dengan upaya Pemerintah memberikan bantuan/asistensi pada
perusahaan
yang belum/menjadi perusahaan publik agar
penerapan CSR-nya juga diapresiasi melalui mekanisme selain ISO. Misalnya
dengan menciptakan/menerapkan standard nasional CSR yang
lebih bottom-up atau insentif tertentu yang bisa meyakinkan
pasar internasional untuk menerima produk Indonesia..
Pada saat ini CSR dapat dianggap sebagai investasi masa depan bagi perusahaan. Minat
para pemilik modal
dalam menanamkan modal
di perusahaan yang telah menerapkan
CSR lebih besar, dibandingkan dengan yang tidak
menerapkan CSR. Melalui
program CSR dapat
dibangun komunikasi yang efektif dan
hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya.
) http//www.csrindonesia.com
) Majalah Bisnis Dan CSR, Oktober 2007