Dewasa ini hampir semua kalangan
masyarakat menggunakan komputer (computerized). Komputer tidak hanyadigunakan
oleh kantor-kantor pemerintah, perusahaan, sekolah-sekolah, mahasiswa, tetapi
juga oleh rumah tangga. Penggunaan komputer memang sangat membantu dalam menyelesaikan
pekerjaan, karena komputer dapat melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat dan
akurat. Proses perhitungan yang sangat sulit apabila dilakukan secara manual
menjadi sangat mudah setelah dibantu oleh komputer. Penggunaan mesin tik yang
tidak bisa dihapus apabila terjadi kesalahan, komputer dapat melakukannya
dengan kemungkinan dapat dihapus. Data penduduk yang berjumlah ribuan orang,
dapat dengan mudah diakses dengan menggunakan komputer. Pendek kata komputer
memberikan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menjalankan komputer
diperlukan dua perangkat, yaitu perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak
(software). Perangkat keras adalah peralatan komputer itu sendiri yang terdiri
dari berbagai komponen antara lain keyboard, monitor, CPU, printer untuk
mencetak, dan lain-lain. Perangkat lunak adalah program komputer yang
memungkinkan komputer untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang diinginkan.
Dalam Jual beli komputer tak lepas adanya piranti lunak atau software karena
perangkat keras tanpa perangkat lunak tidak bisa berjalan, demikian pula
perangkat lunak (software) tanpa perangkat keras (hardware) tidak bisa
bermanfaat.
Jual beli dalam Islam harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, yaitu harus memenuhi syarat
dan rukun jual beli. Rukun jual beli yang tiga harus ada yaitu Shighat Aqad,
Aqid (penjual dan pembeli) dengan syarat mumayyiz dan sehat akal agar jual beli
itu sah, selain itu dalam
melakukan aqad penjual atau
pembeli tidak ada paksaan dari siapapun. Dan yang terakhir dalam jual beli
harus ada Ma’qud alaih (barang yang menjadi objek jual beli). Syarat-syarat
yang harus terpenuhi adalahbarang harus suci, bermanfaat, dapat diserah
terimakan, barang milik penjual dan dapat diketahui oleh kedua pihak tentang
dzat, bentuk, kadar dan sifatnya.
Dalam transaksi jual beli selain
harus sesuai dengan hukum negara juga harus sesuai dengan yang telah
disyariatkan Islam, yaitu sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW.
Adapun dalam Al-Qur’an diantaranya
adalah pada surat An-Nisa’ ayat 29 : Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yangbatil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”. Sedangkan
dasarnya dalam hadist Nabi Muhammad SAW diantaranya adalah: Artinya : “Dari
Rafiah bin Rafi r.a (katanya); sesungguhnya nabi Muhammad SAW pernah ditanyai,
manakah usaha yang paling baik? Beliau menjawab: ialah amal usaha seseorang
dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang bersih.” (HR. Al-Bazzar, dan
dinilai sahih oleh al-Hakim).
Secara umum, hak atas suatu karya
ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang
keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang
menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Program komputer sebagai softwaredari
sebuah komputer merupakan bagian dari obyek yang dilindungi oleh hak cipta.
Dalam perkembangan berikutnya,
yang perlu dicermati dalam masalah hak cipta dan hak paten ini adalah
kecenderungan ke arah monopoli produk. Karena begitu sebuah perusahaanmemegang
hak paten atas formula produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk
memproduksi barang tersebut atau memberikan lisensi. Dan otomatis, mereka
pulalah yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual produk yang
sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka hanya ada dua
pilihan, bayar royalti atau didenda.
Masalahnya timbul bila pemegang
paten merupakan perusahaan satu-satunya yang memproduksi barang tersebut di
tengah masyarakat dan tidak ada alternatif lainnya untuk mendapatkan barang
dengan kualitas sama, padahal barang itu merupakan hajat hidup orang banyak.
Bila pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang mencekik dan tidak
terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jelas
telihat unsur ketidak-adilannya. Dengan kata lain, produsen itu ingin mencekik
masyarakat karena mereka tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga
yang jauh di atas kemampuan mereka.
Di zaman industri maju saat ini,
pengcopy-an sebuah karya apapun bentuknya adalah kerja yang sangat mudah dan
murah. Apalagi bila bicara tekonologi digital. Dalam era perdagangan bebas
jual-beli softwareilegal atau pemalsuan barang atau jasa akan mempunyai dampak
kerugian yang besar
antara lain :
1.
Kerugian besar terhadap ekonomi global, setiap tahunnya
3 % s/d 7 % dari jumlah total barang adalah merupakan barang tiruan, kerugian
yang diderita sekitar 70 s/d 80 juta dollar Amerika per tahun.
2.
Dampak terhadap pemilik HAKI, ia menanggung biaya-biaya
yang cukup besar untuk mencegah terjadinya pembajakan.
3.
Dampak terhadap konsumen akan membahayakan keselamatan
konsumen apabila produk yang dipergunakan kualitasnya jauh lebih rendah dari
yang aslinya.
4.
Dampak terhadap masyarakat keuntungan yang tidak sah
yang diperoleh para pemalsu akan mengalir ke tempat pencucian uang oleh
kelompok-kelompok kejahatan.
5.
Pemilik HAKI atau produsen resmi barang-barang asli sesungguhnya
dirugikan oleh menurunnya permintaanpasar dan juga hilang reputasi nama baik.
6.
Pengaruh buruknya terhadap ekonomi nasional adalah
pengangguran.
Padahal banyak toko maupun
penyedia jasa servis komputer yang menggunakan softwarebajakan dengan harga
jauh lebih murah daripada harga software
original. Bahkan setiap pembelian
hardwarekomputer, biasanya sudah diinstallkan sekalian dengan progamnya
yang tentu saja bukan software original. Seolah-olah softwareitu tidak ada
harganya.
Apakah jual beli tersebut
terdapat unsur gharardi dalamnya, walaupun sudah ada ketentuan-ketentuan yang
sudah ditetapkan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dalam prakteknya dapat
menyalahi peraturan hukum. Dan juga apakah termasuk kategori jual beli yang
diharamkan, karena mereka (toko atau jasa servis) menggunakan softwareyang
ilegal. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam praktek jual beli
softwarekomputer ada ketidak pahaman dari pihak konsumen atau pembeli terhadap
softwareyang dia dapat merupakan bajakan atau asli (original).
Dalam keadaan demikian, maka
belum dapat dipastikan bahwa praktek jual beli software komputer hukumnya haram
atau tidak. Dengan demikian orang yang terjun ke dunia usaha (jual beli)
berkewajiban untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan permasalahantersebut,
baik dari segi sah atau tidaknya maupun dari segi hukumnya (halalatau haram),
sehingga diharapkan agar muamalah yang dilaksanakan dapat terwujud sesuaidengan
ketentuan Syari’at Islam.