Pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan seseorang atau
sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem,
prosedur,dan metode tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan orang lain
sesuai dengan haknya. Hal ini menjelaskan bahwa pelayanan adala h suatu
bentuk sistem, prosedur atau metode tertentu yang diberikan kepada orang
lain dalam hal ini pelanggan agar kebutuhan pelanggan tersebut dapat
terpenuhi sesuai dengan harapan mereka.
Kualitas pelayanan/jasa adalah tingkat keunggulan yang diharapkan
dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi
keinginan pelanggan. Menurut pendapat tersebut sebuah kualitas pelayanan
atau sebagai keunggulan-keunggulan yang diberikan perusahaan dalam
rangka memenuhi keinginan pelanggan.
Dari sebuah definisi di atas dapat dilihat bahwa kualitas pelayanan
dapat disimpulkan sebagai sebuah tingkat kemampuan (ability) dari sebuah
perusahaan dalam memberikan segala yang menjadi harapan pelanggan
dalam memenuhi kebutuhannya.
Agar pelayanan memiliki kualitas dan memberikan kepuasan kepada
pelanggan mereka, maka perusahaan harus memperhatikan berbagai
dimensi yang dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Kualitas pelayanan merupakan suatu aspek yang penting dari suatu
rumah sakit. Kualitas pelayanan yang diberikan oleh perawat dalam suatu
rumah sakit berhubungan erat dengan kepuasan yang dirasakan oleh pasien
selaku konsumen rumah sakit. Perawat dituntut untuk memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada pasien sehingga pasien merasa puas dengan
pelayanan yang diberikan oleh perawat rumah sakit tersebut.
Penulis berdasarkan penjelasan di atas merangkum bahwa kualitas
pelayanan perawat adalah kemampuan perawat dalam memberikan pelayanan
kepada pasien selaku konsumen yang berhubungan dengan jasa yang
ditawarkan oleh rumah sakit dengan harapan mampu memenuhi keinginan,
kebutuhan, serta tuntutan pasien.
Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan
antara pelayanan yang nyata-nyata diterimanya dengan pelayanan yang
sesungguhnya diharapkan oleh pasien. Jika kenyataan lebih dari yang
diharapkan maka pelayanan yang diberikan dapat dikatakan bermutu,
sedangkan kenyataan kurang.
Kualitas pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memenuhi
keinginan dan kebutuhan pasiennya.
Dengan dilakukannya penilaian terhadap
kepuasan pasien maka dapat diketahui tingkat kepuasan pasien terhadap
pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit. Kualitas pelayanan rumah sakit
dapat dilihat dari aspek kepuasan pasien dan juga dapat dikenali dari harapan
pasien antara lain :
a. Aspek penerimaan, meliputi sikap perawat yang harus selalu ramah,
periang, selalu tersenyum dan menyapa semua pasien. Perawat perlu
memiliki minat terhadap orang lain, menerima pasien tanpa membedakan
golongan, budaya, pangkat, latar belakang sosial ekonomi, serta budaya
sebagai pribadi yang utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai dengan
aspek penerimaan, perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan
memiliki wawasan luas.
b. Aspek perhatian, meliputi perawat perlu bersikap sabar dan murah hati
dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien
dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan
kepekaan terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap
kecemasan dan ketakutan pasien.
c. Aspek komunikasi, meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan
komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
d. Aspek kerja sama, meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan
kerja sama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
e. Aspek tanggung jawab, meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam
tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas,
konsisten serta tepat dalam bertindak
Prinsip-prinsip syari’ah yang diterapkan dalam operasional rumah
sakit islam di antaranya adalah:
1) Terselenggaranya pelayanan kesehatan Islami
Islam juga sangat menekankan pentingnya sebuah pelayanan dalam
bisnis. Suatu bisnis akan senantiasa berkembang dan sukses manakala
ditunjang dengan adanya pelayanan terbaik. Misalnya dengan keramahan,
senyum kepada para konsumen akan semakin baik dalam berbisnis. Islam
juga melarang menempatkan para penjual atau pelayan perempuan yang
cantik, seksi serta melihat auratnya agar menarik minat pembeli. Yang
terpenting adalah pelayanan yang benar-benar menempatkan para pembeli
sebagai raja yang harus, dihormati, dilayani dengan sebaik-baiknya.
12
2) Terselenggaranya pelayanan kesehatan masyarakat untuk keselamatan
iman dan kesehatan jasmani sebagai upaya bersama untuk mendapatkan
kebahagiaan dunia akhirat.
Jadi syari’ah juga memperhatikan pola makan sehat dan berimbang
serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk me makan makanan
halal dan thayyib (bergizi).
13
3) Terbentuknya jamaah SDI yang memiliki komitmen pelayanan
kesehatan Islami yang :
a) Bertaqwa, dengan kecendekiawanan dan kepakaran dengan kualitas
universal
b) Menjunjung tinggi etika rumah sakit Islam, etika kedokteran dan
etika kedokteran Islam
c) Menguasai nilai-nilai dasar Islam dan Islam untuk disiplin ilmu
kedokteran dan kesehatan
d) Istiqomah melaksanakan tugas-tugas pelayanan rumah sakit,
pelayanan kependidikan, pelayanan penelitian, dan tugas dakwah
dengan jiwa dan semangat ”Cinta Allah Sayang Sesama”
. Dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arti
kata layan adalah membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan
yang dibutuhkan seseorang, meladeni. Sedangkan Pelayanan adalah cara
melayani.
Dalam pelayanan pasien ada perencanaan pasien wanita akan
dilayani oleh dokter atau karyawan wanita, demikian pula sebaliknya.
Dalam hal logistik, ada perencanaan sediaan farmasi apa saja yang boleh
dipakai dan tidak boleh dipakai di rumah sakit. Dalam hal pengembangan
ada perencanaan sarana, prasarana dan sumber daya manusianya agar
pelaksanaan ajaran Islam dapat dijalankan secara baik di rumah sakit
tersebut.
Sementara dalam pengobatan, rumah sakit Islam jangan sekali-kali
mempergunakan obat-obatan yang diketahui haram atau tercampuri bahan-
bahan yang haram. Bila ada obat yang tercampur bahan haram adakah
pengganti dari obat tersebut. Bila tidak ada penggantinya diupayakan
mencari bahan pengganti agar obat berbahan haram tidak digunakan lagi.
Saat ini banyak obat sirup yang tidak memakai alkohol sebagai bahan
pelarutnya. Karena itu obat sirup yang beralkohol semestinya tidak dipakai
di rumah-rumah sakit Islam. Labelisasi halal juga penting untuk obat-
obatan.
Dalam hal sikap, seorang dokter muslim harus menjauhkan diri dari
sikap iri hati, riya, takabur dengan cara merendahkan orang lain, tinggihati,
memeras pasien dan sikap-sikap tidak terpuji lainnya. Sebuah rumah sakit
Islam jangan sekali-kali menolak pasien dari kalangan fakir miskin. Perlu
dirancang pelayanan pasien untuk kalangan fakir miskin dengan standar
pelayanan medis yang sama dengan pelayanan pasien mampu serta terjamin
pembiayaannya.
Kualitas pelayanan merupakan suatu cara untuk membandingkan
persepsi layanan yang diterima pelanggan dengan layanan yang
sesungguhnya. Apabila layanan yang diharapkan pelanggan lebih besar dari
layanan yang nyata-nyata diterima pelanggan maka dapat dikatakan bahwa
layanan tidak bermutu, sedangkan jika layanan yang diharapkan pelangg an
lebih rendah dari layanan yang nyata-nyata diterima pelanggan, maka dapat
dikatakan bahwa layanan bermutu, dan apabila layanan yang diterima sama
dengan layanan yang diharapkan maka layanan tersebut dapat dikatakan
memuaskan.
Pelayanan yang berkualitas dan memuaskan pelanggan perlu
diupayakan secara terus-menerus. Meskipun pengaduan relative rendah,
bukan berarti pengusaha dapat berpangku tangan menikmati hasil-hasil
yang telah diperoleh. Sebagaimana yang dikutip Suci Utami Wikianingtyas
menyatakan bahwa:
(1) Pelanggan yang puas akan siap membayar premium.
(2) Perusahaan yang mempunyai banyak pelanggan yang puas, biaya
pemasaran seperti iklan jauh lebih efisien dan efektif.
(3) Pelanggan yang puas adalah penyebar promosi dari mulut ke mulut.
(4) Perusahaan yang memiliki banyak pelanggan, umumnya lebih efisien
biaya operasinya.
(5) Pelanggan yang puas akan membeli lebih banyak.
17
Melayani atau menolong seseorang merupakan bentuk kesadaran
dan kepeduliannya terhadap nilai kemanusiaan. Memberi pelayanan dan
pertolongan merupakan investasi yang kelak akan dipetik keuntungannya.
Maka dari itu, seorang karyawan harus memiliki etika yang baik untuk
melayani pasien agar pasien dapat terpuaskan dengan pelayanan yang
diberikan. Etika pelayanan yang baik antara lain sebagai berikut:
(a) Berperilaku Baik dan Simpatik (Al-Shidq)
(b) Bersikap Melayani dan Rendah Hati (Khidmah)
(c) Jujur dan Tepercaya (Al-Amanah)
Kesehatan merupakan suatu nikmat dari Allah SWT yang sangat
berharga nilainya. Tidak seorangpun menginginkan dirinya menderita suatu
penyakit. Berbagai cara dilakukan oleh manusia agar dapat menjaga
kesehatannya mulai dari cara tradisional sampai dengan cara yang paling
modern. Pelayanan kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni penyedia
pelayanan dan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Kedua sudut tersebut
sama-sama membutuhkan biaya. Dari sudut pemakai jasa, maka masyarakat
ekonomi ke bawah hanya bisa mengakses puskesmas dengan pelayanan
yang sederhana. Sedangkan masyarakat ekonomi ke atas dapat mengakses
rumah sakit dengan pelayanan serba lengkap plus dokter-dokter spesialis.
Kebijakan kesehatan dalam sistem Islam akan memperhatikan
terealisasinya beberapa prinsip. Pertama: Pola baku sikap dan perilaku
sehat. Dr Ahmed Shawky al-Fangary menyatakan bahwa syari’ah sangat
concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas dalam hukum-
hukum thaharah. Syari’ah juga memperhatikan pola makan sehat dan
berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan
makanan halal dan thayyib (bergizi), perintah tidak berlebihan dalam
makan, makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut
dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan
syari’ah puasa baik wajib maupun sunah. Syari’ah juga menganjurkan olah
raga dan sikap hidup aktif. Syari’ah juga sangat memperhatikan masalah
kesehatan dan pola hidup sehat dalam masalah seksual. Kedua: Lingkungan
sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan
dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian.
Ketiga: Pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Pelayanan
kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya atau miskin
tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit.
19
Salah satu peningkatan pelayanan kesehatan itu, yakni membantu
pemerintah dalam pelayanan kesehatan untuk kaum dhuafa. Salah satu
bentuk layanan kesehatan untuk kaum tak mampu, yakni mulai dari
meringankan biaya pengobatan, mencarikan biaya pengobatan hingga
memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi yang tak mampu.
Kedepan, lanjut Dr Akhmad Bakarman, mulai diupayakan
pelayanan kesehatan sesuai konsep syari’ah. Prinsip pelayanan kesehatan
sesuai syari’ah, bukan diskriminasi. Pelayanan kesehatan tidak hanya
kepada umat Islam saja, tapi kepada masyarakat secara umum. “Salah satu
contoh pelayanan kesehatan sesuai konsep syari’ah, yakni memilih obat
agar jangan sampai obat yang tidak aman, dalam hal ini haram. Karena bisa
saja ada obat yang haram,” ungkapnya.
Agama sebagai pedoman hidup bagi manusia telah memberikan
petunjuk (hudan) tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk pembinaan
atau pengembangan mental (rohani) yang sehat. Dalam pandangan Islam
bukan semata memberikan panduan bagaimana secara fisik mengupayakan
kesehatan jasmaninya melainkan kesehatan rohani juga, yang di dalam
Islam sudah terdapat ajaran dan praktek-praktek praktis yang dapat
membina jasmani dan rohani menjadi sehat. Sehat dalam pandangan Islam
adalah keserasian antara aspek tubuh, aspek jiwa, aspek perasaan dan aspek
akal pikiran. Dengan kata lain Islam tidak mengabaikan segi kejiwaan
dalam mengobati dan menyembuhkan manusia untuk menjadi sehat lahir
dan batin.
Sebagaimana yang penulis uraikan di muka bahwa manusia terdiri
dari dua unsur yaitu jasmani dan rohani. Dari keduanya inilah menunjukkan
bahwa manusia tidak hanya memerlukan penanganan secara fisik saja,
tetapi diperlukan pula dari sisi rohani, dan keduanya harus berjalan secara
integral dan sinergis. Manakala manusia sakit, baik secara fisik (seperti:
kanker, terserang infeksi pernafasan, jantung, darah tinggi, dan lain-lain)
maupun secara rohani (seperti: cemas, gelisah, stres, depresi, dan lain-lain)
tentu ia akan berupaya untuk menanggulanginya serta berusaha untuk
mengobatinya. Rumah sakit merupakan salah satu alternatifnya, di rumah
sakit ia akan mendapat perawatan serta pengobatan dari para perawat dan
para dokter. Bahwa dalam hal kemampuan penderitaan dan penyembuhan,
ternyata mereka yang religius lebih mampu mengatasi dan proses
penyembuhan penyakit lebih cepat. Untuk menumbuhkan sikap
kereligiusan pasien maka diperlukan adanya bimbingan rohani bagi pasien
di rumah sakit.
Terapi bisa dilakukan melalui berdoa yang menimbulkan kekuatan
jiwa. Bahwa Tuhan Allah mengatur setiap bagian hidup kita, mendengar
doa anak-anak-Nya, menyelamatkan yang percaya dan menolong mereka
untuk mengatasi segala persoalan hidupnya.
Ada banyak bagian dalam
perjanjian baru yang menyinggung ajaran untuk saling menasihati,
membangun, menghibur mereka yang tawar hati, membela mereka yang
lemah dan sabar terhadap semua orang.
Bimbingan rohani bertujuan untuk memecahkan problem
perseorangan dengan melalui peningkatan keimanan menurut agamanya.
Apabila pasien seorang muslim atau beragama Islam maka mendapat
bimbingan dari rohaniawan Islam yang tugasnya sebagai juru pengingat
(muzakkir) sebagai juru penghibur (mubassyer) hati duka. Sebagaimana
firman Allah surat Al Imron ayat 159 yang Artinya: Maka karena rahmat Allah, engkau (Muhammad) dapat
bertindak lemah lembut kepada mereka (kaum kafir) dan jika engkau
berlaku kasar dan keras hati maka mereka akan melarikan diri dari
padamu, maka maafkanlah mereka dan mintakan ampun atas dosa-dosa
mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu,
kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertakwalah
kepada Allah, sungguh Allah mencintai orang yang bertawakal (QS. Ali
Imron :159)
Ayat ini menunjukkan betapa tepatnya seorang rohaniawan
membantu orang lain khususnya pasien untuk mendapatkan jalan
pemecahan problema-problema hidup yang dialami. Dengan hati-hati dan
tutur kata yang lemah lembut serta penuh kasih sayang pasien akan
memperoleh daya rohaniah yang sejuk dan tenteram dari padanya. Inilah
yang telah diupayakan dan dilaksanakan serta diterapkan oleh RSI Sultan
Agung Semarang yang berupaya memberikan bantuan terhadap orang yang
sakit (pasien) melalui pengobatan secara medis dan pelayanan spiritual atau
bimbingan rohani. Dengan adanya santunan keagamaan yang dilakukan
oleh rohaniawan diharapkan jiwa pasien akan tertanam perasaan tenang dan
tentram.
Pada uraian di atas, maka penelitian tentang model bimbingan
rohani di RSI Sultan Agung Semarang sangat penting, karena pada akhir -
akhir ini banyak rumah sakit yang menyediakan pelayanan bimbingan
rohani, serta wacana tentang peran perawat rohani bagi pasien, secara
umum mulai marak didiskusikan.
Dari pengertian-pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa pelayanan dengan prinsip-prinsip syari’ah pada
RSI Sultan Agung adalah pelaksanaan pedoman-pedoman dalam
operasional bisnis sehari-hari dengan berdasarkan nilai-nilai syari’ah, dalam
hal ini yang terkait dengan bisnis.
Rumah sakit Islam adalah bagian dari bisnis yang berprinsip
syari’ah, oleh karenanya etika bisnis di dalamnya harus merujuk pada
prinsip-prinsip Ekonomi Islam
23
. Hal itu didasarkan pada satu kaidah ushul
“al-ashlu fi al-af’al al-taqayyud bi hukmi asy-syar’i” (bahwa hukum asal
suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’: baik yang wajib,
sunnah, mubah, makruh atau haram). Maka dalam melaksanakan suatu
bisnis harus senantiasa tetap berpegang teguh pada ketentuan syari’at.
Islam menetapkan prinsip-prinsip perekonomian , antara lain sebagai
berikut:
25
a) Islam menentukan berbagai macam kerja yang halal. Jadi, kerja yang halal
saja yang dipandang sah.
b) Kerja sama kemanusiaan yang bersifat gotong royong dalam usaha
memenuhi kebutuhan harus ditegakkan.
c) Nilai keadilan dalam kerja sama kemanusiaan ditegakkan.
Kemudian, prinsip-prinsip bisnis dalam Islam meliputi
26
:
a. Prinsip Kesatuan (Tauhid)
Berdasarkan prinsip ini, para pelaku bisnis syari’ah dalam menjalankan
bisnisnya hendaknya tidak melakukan tiga hal; pertama, melakukan tindakan
diskriminasi terhadap pihak lain. Dalam konteks rumah sakit, berarti bahwa
tidak ada diskriminasi pada karyawan, juga kepada pasien baik berdasarkan
ras, warna kulit dan agama. Kedua, terpaksa atau dipaksa melakukan bisnis
yang terlarang seperti minuman beralkohol. Ketiga, menimbun kekayaan atau
serakah, karena pada hakikatnya kekayaan adalah milik dan amanat Allah.
b. Prinsip Kebolehan (ibahah)
Dengan prinsip ini berarti konsep halal dan haram pada barang/jasa yang
dihasilkan dari sebuah usaha harus selalu diutamakan. Dalam rumah sakit
islam, setiap apa yang diberikan dan disajikan kepada pasien haruslah halal
dan sesuai dengan syari’at Islam.
c. Prinsip Keadilan (al-’adl)
Keadilan memberikan pemahaman tentang perolehan atas sesuatu yang
menjadi hak dalam aplikasinya di lembaga bisnis syari’ah, keadilan
mengarahkan pada transaksi yang jelas dan tidak mengandung unsur
penipuan, baik dalam harga maupun jaminan produk dan jasa yang diberikan.
d. Prinsip Pertanggungjawaban
Islam mengajarkan bahwa semua perbuatan manusia akan dimintai
pertanggungjawaban di akhirat.
Dalam implementasinya pada lembaga bisnis
syari’ah, diterapkan tiiga hal. Pertama, dalam menghitung margin,
keuntungan, nilai upah serta hal-hal lainnya. Kedua, economic return, bagi
pemberi modal harus dihitung berdasarkan pada pengertian yang tegas bahwa
besarnya tidak dapat diramalkan dengan probabilitas kesalahan nol dan tidak
dapat ditetapkan terlebih dahulu (seperti sistem bunga). Ketiga, Islam
melarang semua transaksi gharar.
e. Prinsip Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran
Dalam konteks bisnis, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan
perilaku yang benar, yang meliputi proses akad (transaksi), proses mencari
atau memperoleh komoditas, proses pengembangan maupun dalam proses
upaya meraih atau menetapkan laba. Realisasi kebajikan adalah sikap
kesukarelaan dan keramahtamahan. Kemudian dengan kejujuran sebagai
dasar bisnis akan mendapatkan kepercayaan dari pihak lain yang dapat
mendorong meningkatnya transaksi dan keuntungan.
f . Prinsip Kerelaan (ar-ridha)
Prinsip ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan ekonomi harus
dilaksanakan suka rela, tanpa ada unsur paksaan antara pihak-pihak yang
terlibat dengan kegiatan tersebut. Jadi pelaku bisnis syari’ah harus memegang
teguh kebebasan bagi masing-masing pihak yang bertransaksi.
g. Prinsip Kemanfaatan Prinsip kemanfaatan dalam kegiatan bisnis sangat berkaitan dengan objek
transaksi bisnis.
Objek tersebut tidak hanya berlabel halal tapi juga
memberikan manfaat bagi konsumen.
Kemudian secara khusus Islam juga menetapkan nilai-nilai atau etika
yang harus dipatuhi dalam kegiatan bisnis. Prinsip dasar yang telah ditetapkan
oleh Islam mengenai bisnis atau perdagangan dan niaga adalah tolok ukur
kejujuran, kepercayaan dan ketulusan.
27