Menurut Azhar Susanto
(2004:104) terdapat 5 unsur-unsur pengendalian internal, yaitu:
1.
Pengendalian Lingkungan
2.
Penilaian Resiko
3.
Pengendalian Aktivitas
4.
Informasi dan Komunikasi
5.
Monitoring
Lima unsur-unsur
pengendalian internal tersebut diatas dijelaskan sebagai berikut menurut COSO
dalam Alvin Arens, dkk (2008:376) yang dialihbahasakan oleh Herman Wibowo:
1.
Pengendalian
Lingkungan
Pembentukan suasana organisasi serta memberikan kesadaran
tentang perlunya pengendalian bagi suatu organisasi, yang merupakan dasar bagi
semua komponen pengendalian internal lain yang melahirkan hierarki dalam
membentuk struktur organisasi. Lingkungan pengendalian memiliki tujuh komponen,
antara lain:
a.
Integritas
dan nilai-nilai etis
b.
Komitmen
terhadap kompetensi
c.
Filosofi
dan gaya operasi manajemen
d.
Partisipasi
dewan komisaris dan komite pemeriksaan
e.
Struktur
organisasi
f.
Kebijakan
dan praktik SDM
g.
Pelimpahan
wewenang dan tanggung jawab
2.
Penilaian
Resiko
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manajemen dalam
mengidentifikasi dan menganalisis resiko yang menghambat perusahaan dalam
mencapai tujuannya. Berikut ini adalah lima hal kenapa penilaian resiko sangat
penting adalah:
a.
Bidang
baru bisnis yang memerlukan prosedur akuntansi yang belum pernah diterapkan
sebelumnya
b.
Perubahan
standar akuntansi
c.
Hukum dan
peraturan baru
d.
Perubahan
yang terkait revisi sistem dan teknologi baru
e.
Pertumbuhan
pesat entitas yang menuntut perubahan fungsi tugas
3.
Pengendalian
Aktivitas
Kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh manajemen untuk
memberikan jaminan yang meyakinkan bahwa manajemen telah melakukan sebagai mana
seharusnya. Pengendalian aktivitas meliputi lima komponen sebagai berikut:
a.
Pemisahan
tugas yang memadai
b.
Otorisasi
yang sesuai atas transaksi dan aktivitas
c.
Dokumen
dan catatan yang memadai
d.
Pengendalian
fisik atas aktiva dan catatan
e.
Pemeriksaan
kinerja secara independen
4.
Informasi
dan Komunikasi
Diperlukan untuk semua tingkatan manajemen organisasi
untuk mengambil keputusan, laporan keuangan dan mengetahui kepatuhan terhadap
kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan sebelumnya. Proses informasi dan
komunikasi meliputi:
a.
Memulai,
mencatat, memproses dan melaporkan transaksi suatu entitas di perusahaan.
b.
Mempertahankan
akuntabilitas aktiva terkait.
5.
Monitoring
Merupakan sebuah proses penilaian berkelanjutan dan
periodik pelaksanaan internal apakah sudah terlaksana dengan baik dan telah
dimodifikasi sesuai dengan perubahan kondisi terhadap kualitas kinerja sistem
pengendalian internal.
Sedangkan dalam PP No. 60 tahun 2008 terdapat lima unsur
dari pengendalian internal pemerintahan yaitu:
1.
Pengendalian Lingkungan
2.
Penilaian Resiko
3.
Kegiatan Pengendalian
4.
Informasi dan Komunikasi
5.
Pemantauan Pengendalian
Internal
Penjelasan dari lima poin unsur pengendalian internal
pemerintahan diatas adalah sebagai berikut:
1.
Pengendalian
Lingkungan
Pimpinan instansi
pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang
menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian
intern dalam dalam lingkungan kerjanya melalui:
a.
Penilaian
integritas dan nilai etika
Penilaian integritas dan
nilai etika meliputi:
a)
Menyusun
dan menerapkan aturan perilaku,
b)
Memberikan
keteladanan pelaksanaan peraturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan
instansi pemerintah,
c)
Menegakkan
tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur,
atau pelanggaran terhadap aturan perilaku,
d)
Menjelaskan
dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian
intern dan menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku
tidak etis.
b.
Komitmen terhadap
kompetensi
Komitmen terhadap
kompetensi mencakup:
a)
Mengidentifikasi
dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi
pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah,
b)
Menyusun
standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi
dalam Instansi Pemerintah,
c)
Menyelenggarakan
pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan
meningkatkan kompetensi pekerjaannya
d)
Memilih
pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman
teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.
c.
Kepemimpinan
yang kondusif
Kepemimpinan yang kondusif
mencakup:
a)
Mempertimbangkan
risiko dalam pengambilan keputusan,
b)
Menerapkan
manajemen berbasis kinerja,
c)
Mendukung
fungsi tertentu dalam penerapan SPIP,
d)
Melindungi
atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah,
e)
Melakukan
interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah,
f)
Merespon
secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran,
program, dan kegiatan
d.
Pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
Pembentukan organisasi
mencakup
a)
Menyesuaikan
dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah,
b)
Memberikan
kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah,
c)
Memberikan
kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah,
d)
Melaksanakan
evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan
dengan perubahan lingkungan strategis
e)
menetapkan
jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
e.
Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat
Pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab mencakup: wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai
dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi
Pemerintah.
f.
Penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
a)
Penetapan
kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai,
b)
Penelusuran
latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen dan supervisi periodik yang
memadai terhadap pegawai.
g.
Perwujudan
peran aparat dalam pengawasan intern pemerintah yang efektif
Hal ini mencakup:
a)
Memberikan
keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
b)
Memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
c)
Meningkatkan
kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
h.
Hubungan
kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
Mencakup diwujudkan dengan
adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.
2.
Penilaian
Resiko
a.
Identifikasi
Resiko
Identifikasi resiko
mencakup:
a)
Menggunakan
metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada
tingkatan kegiatan secara komprehensif,
b)
Menggunakan
mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor
internal serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
b.
Analisis
Resiko
Analisis resiko dilaksanakan
untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap
pencapaian tujuan Instansi.
3.
Kegiatan
Pengendalian
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,
kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
bersangkutan. Kegiatan pengendalian mencakup:
a.
Reviu atas
kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan
b.
Pembinaan
sumber daya manusia
c.
Pengendalian
atas pengelolaan sistem informasi
d.
Pengendalian
fisik atas aset
e.
Penetapan
dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
f.
Pemisahan
fungsi
g.
Otorisasi
atas transaksi dan kejadian yang penting
h.
Pencatatan
yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
i.
Pembatasan
akses atas sumber daya dan pencatatannya
j.
Akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya
k.
Dokumentasi
yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting
4.
Informasi
dan Komunikasi
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi
dalam bentuk dan waktu yang tepat.
5.
Pemantauan
Pengendalian Internal
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan pemantauan Pengendalian Intern.