Penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini telah mengalami perubahan paradigma, yaitu dari rule government menjadi good governance. Paradigma rule government dalam penyelenggaraan pemerintahan mendasarkan pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan paradigma good governancemendasarkan pada penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang melibatkan internal maupun eksternal birokrasi sehingga tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman governance memiliki arti yang berbeda dengan konsep government. Government dalam arti luas merupakan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab membuat keputusan kolektif bagi masyarakat, sedangkan dalam arti sempit adalah pejabat politik yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi (Negara dan pemerintahan). Konsep government memberikan pemahaman bahwa pemerintah adalah aktor utama atau dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seorang pimpinan membuat sendiri suatu keputusan kolektif dalam masyarakat. Peranan masyarakat hanya sebagai kelompok sasaran atas suatu kebijakan.
Perubahan paradigma government menjadi governance memberikan suatu pemahaman bahwa konsep governance dalam pemerintahan pada prosesnya tidak lagi memandang aktivitas dan kekuasaan pemerintahan di dalam dirinya sendiri. Kinerja pemerintahan harus dilihat dari interaksi dan relasi antara berbagai faktor dan aktor di luar birokrasi . Pada konsep governance penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya melibatkan pemerintah (Negara), tetapi juga melibatkan institusi lain yang berkaitan, yaitu sektor swasta (private sector), dan lembaga swadaya masyarakat (civil society).Dengan demikian, kemampuan suatu negara dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya di mana pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan civil society.
|
Good Governance |
Governance dalam praktik terbaiknya sering disebut dengan good governance (kepemerintahan yang baik). Istilah good governance terdiri dari dua kata, yaitu “good” dan “governance”.Makna good tersebut memiliki dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak/ keinginan rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah dalam melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan governance sebagai suatu exercise dari kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk menata, mengatur dan mengelola masalah-masalah sosialnya. Istilah “governance” menunjukkan suatu proses dimana rakyat dapat mengatur ekonomi, institusi dan sumber-sumber sosial danpolitiknya, tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Good governance dapat juga didefinisikan sebagai proses memilih dan mengambil keputusan serta melaksanakan kebijakan umum dan pelayanan kesejahteraan semua warga negara melalui sistem yangdemokratis dimana seluruh warga negara bebas dan di bawah hukum yang sama, terlepas dari peringkat jabatan dan status, serta tidak ada pengecualian (UNECE 2013).
Gunawan Sumodiningrat (1999:251), mengemukan bahwa good governance adalah upaya pemerintahan yang amanah dan untuk menciptakan good governance pemerintahan perlu didesentralisasi dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN),
good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab serta efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat.