Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan tersebut memberikan pengertian bahwa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan melalui penataan kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal.
Menurut Arief Sidharta dalam Asshiddiqie, unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum meliputi 5 (lima) hal antara lain:
(1) Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
(2) Berlakunya asas kepastian hukum, yaitu meliputi:
(a) Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
(b) Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
(c) Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
(d) Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
(e) Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas;
(f) Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD.
|
Indonesia |
(3) Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law), yaitu Pemerintah tidak boleh berpihak pada orang atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Prinsip ini mengandung arti bahwa terdapat jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, serta tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
(4) Pemerintah dan Pejabat mempunyai amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara. Asas ini memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
(b) Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
(c) Pemerintahan diselenggarakan secara efektif dan efisien.
(5) Asas demokrasi, yaitu setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Asas demokrasi ini diwujudkan dalam beberapa prinsip, antara lain:
(a) Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
(b) Pemerintah mempunyai tanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
(c) Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
(d) Semua tindakan pemerintahan terbuka atas kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
(e) Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
(f) Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
(g) Rancangan Undang-Undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
Unsur-unsur negara hukum yang telah diuraikan tersebut pada dasarnya saling berkaitan dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain dalam mewujudkan negera hukum yang demokrasi.