BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam diskusi atau wacana politik kata “konstitusi” biasanya digunakan paling tidak dalam dua pengertian. Pertama, kata ini digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintah. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal, dalam arti pengadilan hukum mengakui dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan sebagian bersifat non legal atau ekstra legal, yang berupa kebiasaan, persetujuan, adat atau konvensi, sesuatu yang tidak diakui oleh pengadilan sebagai hukum tetapi tidak kalah efektifnya dalam mengatur pemerintahan dibandingkan dengan apa yang secara baku disebut hukum.
Di hampir semua negara di dunia, sistem ketatanegaraan berisi campuran dari peraturan legal dan non-legal ini, sehingga kita bisa menyebut kumpulan peraturan ini sebagai konstitusi. Bahkan ketika kita berbicara tentang konstitusi Inggris, ini merupakan makna yang lazim, jika bukan satu-satunya makna yang mungkin, dari kata ini konstitusi Inggris adalah kumpulan legal dan peraturan non-legal yang mengatur ketatanegaraan di Inggris. Peraturan-peraturan hukum itu terwujud dalam undang-undang seperti Act Of Settlement yang mengatur perihal suksesi kekuasaan, undang-undang perwakilan Rakyat (Representation Of the people acts), yang sejak 1932 secara bertahap memperkenalkan pengakuan hak pilih universal, undang-undang peradilan (judicature acts), dan undang-undang parlemen (parliament acts) tahun 1911 dan 1949 yang membatasi kekuasaan Majelis Rakyat (House of lords)
Di Indonesia sendiri, konstitusi/UUD sangat diperlukan oleh segenap elemen. Baik kalangan pemerintah maupun sipil/rakyat. Apalagi negara kita dikenal dengan negara demokrasi (demokrasi Pancasila) yang mana aspirasi rakyat sangat diperlukan dan harus diperhatikan oleh pemerintah atau negara.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah definisi/pengertian konstitusi/UUD?
2) Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi/UUD?
3) Nilai Penting konstitusi dalam suatu negara?
C. Tujuan
1) Mengetahui lebih dalam apa itu definisi dan makna konstitusi/UUD dalam negara modern dan demokrasi.
2) Mengetahui kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi/UUD sebagai landasan negara modern dan demokrasi.
3) Mengetahui seberapa besar nilai-nilai penting konstitusi dalam suatu negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (Constitues) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Sedangkan istilah undang merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya “Gronwet”. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan grond berarti tanah/dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam Indonesia disebut konstitusi.
Pengertian konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan gronwet (undang-undang dasar) diatas, L.J. Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas diantara keduanya, kalau gronwet (undang-undang dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Sementara Sri Soemantri M., Dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Penyamaan arti dari keduanya ini sesuai dengan praktek-praktek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Undang-undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang Dasar merekam hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feodal Monarkhi atau Oligarkhi dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.
Setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarkhi dan Oligarkhi, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti: Individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi, dsb.
Dalam sejarahnya di dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Pendapat yang hampir senada disampaikan oleh Loewenstein di dalam bukunya Political Power and the Governmental Process, bahwa konstitusi itu suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan:
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
C. Nilai-nilai Penting Konstitusi/UUD Dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara? Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan werga negara sehingga saling menyesuaikan diri darn saling bekerja sama. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan seperti yang dikutip Thaib, bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan memberi batas sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiarjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”. (Budiarjo, 1978: 96)
dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam dua (2) bagian yaitu membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.
Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, stricken dalam bukunya “Het Staatsrecht Van Het Keninkrijk Der Nederlander” menyebutkan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
4. Suatu keinginan dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi (Thib, 2001: 65)
BAB III
KESIMPULAN
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional/undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yatu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tdak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa kontinental dan amandemen (perubahan) seperti di anut di negara-negara anglo-saxon.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib, Dkk, Teori Hukum Dan Konstitusi, Jakrat: PT Raja Grafindo Persada, 1999
Azyumardi Azra, Demoktrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003
K.C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003
Koerniatmanto Soetaprawiro, Konstitusi: Pengertian dan Perkembangannya, Jakarta: Gramedia, 1987
Sri Seomantri, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Disertasi, Alumni, Bandung, 1987
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1989
Sri Soemantri M., Susunan Ketatanegaan Menurut UUD 1945 Dalam Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia, Jakarta: sinar Harapan, 1993