Kata "Perseroan" menunjuk pada modalnya yang terdiri
dari “sero” (saham), sedangkan kata "terbatas" menunjuk pada tanggung
jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang dimilikinya. Sebagai
dasar hukum terkait Perseoran Terbatas, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi Perseroan Terbatas
sebagai berikut :
“ Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Perseroan Terbatas (PT) adalah entitas bisnis
yang penting dan banyak terdapat di dunia, termasuk di Indonesia, merupakan
badan hukum (legal entity) yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang
berbeda dari bentuk usaha yang lain. Salah satu ciri yang membedakan PT dengan
badan usaha lainnya dapat dilihat dari doctrine of separate legal
personality yang pada intinya adalah pemisahan kekayaan antara pemilik atau
pemodal (pemegang saham) dengan kekayaan badan hukum itu sendiri.
Macam-macam Perseroan Terbatas
Suatu Perseroan memiliki bentuk-bentuk usaha yang tentunya mempunyai ciri
khas tersendiri dari segi organisational perusahan hingga pelaksanaan bisnis
perusahaan, berikut macam-macam perseroan terbatas secara umum :
a) Perseroan Terbatas
(PT) Tertutup;
Perseroan Terbatas Tertutup adalah Perseroan
Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi
setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal
dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Hal ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak
mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan
Perseroan Terbatas semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila
pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian Perseroan Terbatas
dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha
tersebut.
Dasar hukum Perseroan Terbatas yang bersifat
tertutup ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Contoh Perseroan
Terbatas yang bersifat tertutup yakni sebagai berikut :
a.
PT.Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim;
b.
PT.Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie;
c.
PT.Grup Sinar Mas, pemilik perusahaan Eka Djipta
Widjaya;
d.
PT.Grup Lippo, pemilik perusahaan Mochtar Riady;
e.
PT.Grup Gudang Garam, pemilik perusahaan Halim;
f.
PT.Grup Sampoerna Strategic, pemilik perusahaan
Putra Sampoerna.
b) Perseroan Terbatas
(PT) Terbuka;
Perseroan Terbatas Terbuka adalah Perseroan
Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap
orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari
Perseroan Terbatas Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”,
sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
Perusahaan disebut terbuka, bila ada sebagian saham
perusahaan diperjual-belikan dan tercatat di bursa saham. Bentuknya Perseroan
Terbatas, dan dibelakang nama perusahaan di tambahi kata "Tbk", singkatan
dari Terbuka. Dasar hukum Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup ini diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Contoh : PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
c) Perseroan Terbatas
(PT) Kosong;
Perseroan Terbatas Kosong adalah Perseroan Terbatas
yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih
terdaftar, Perseroan Terbatas ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya
Perseroan Terbatas Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa
menjual seluruh saham-sahamnya, atau terkadang diartikan sebagai perseroan yang
sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat kosong
yakni sebagai berikut :
a. PT. Sarana Rekatama Dinamika;
b. PT. Asian Biscuit;
c. PT. Adam Air;
d. PT. Semen Kupang;
e. PT. Bayur Air;
f. PT. Seulawah Air;
g. PT. Indonesia
Airlines.
d) Perseroan Terbatas
(PT) Asing;
Perseroan Terbatas Asing adalah Perseroan Terbatas
yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai
tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 1/1967 juncto Undang-Undang No. 11/1970 tentang
PMA Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan
melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas yang
didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Contoh : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
e) Perseroan Terbatas (PT)
Domestik;
Perseroan Terbatas Domestik adalah Perseroan
Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga
mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan
kata lain Perseroan terbatas
domestik ini perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai
tempat kedudukan di dalam negeri.
Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat domestik
yakni sebagai berikut :
a.
PT. Bank Central Asia, Tbk;
b.
PT. Bank Nagari;
c.
PT. Gudang Garam, Tbk;
d.
PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk.
f) Perseroan Terbatas (PT)
Perseorangan.
Perseroan Terbatas Dikeluarkannya saham-saham untuk
pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu
orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh
di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga
menjadi direktur dari perseroan tersebut.
Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk
Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah
dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Perseroan Terbatas mudah untuk disalah.
Contoh : PT. Garuda Indonesia Air Lines, PT. Pertamina, PT.
Tambang Bukit Asam, dan PT PELNI.
Ahmad Yani dan
Widjaya, Gunawan. Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000;