Suatu Perseroan dalam menjalankan kegiatannya, diwakili
oleh Direksi (agents) yang ditunjuk oleh para pemegang saham (principals).
Menurut teori agency, agent harus bertindak secara rasional untuk
kepentingan principal-nya. Agent harus menggunakan keahlian,
kebijaksanaan, itikad baik, dan tingkah laku yang wajar dan adil dalam memimpin
Perseroan.
Syarat sebuah badan disebut badan hukum yaitu adanya pengurus badan.
Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diatur secara rinci
mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga)
yaitu:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU Nomor
40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa RUPS memiliki
kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris tetapi
kewenangan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Dalam RUPS ini, pemegang saham
memiliki hak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT, sepanjang
berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan
PT.
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan kecuali
semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui
penambahan mata acara rapat. Keputusan penambahan mata acara rapat ini harus
disetujui dengan suara bulat.
RUPS memiliki beberapa kewenangan, antara lain:
1. Pasal
19 ayat (1) tentang perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;
2. Pasal
38 tentang pembelian kembali saham atau pengalihannya hanya boleh dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Pasal
41 ayat (1) tentang penambahan modal PT dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS;
4. Pasal
44 tentang pengurangan modal perseroan;
5. Pasal
64 tentang memberikan persetujuan laporan keuangan atau perhitungan tahunan;
6. Pasal
69 ayat (1) tentang persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan
keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris dilakukan oleh RUPS;
7. Pasal
71 ayat (1) tentang penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan diputuskan oleh RUPS;
8. Pasal
105 tentang penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
9. Pasal
123 tentang penetapan pembubaran PT.
Selain itu juga, RUPS memiliki batasan dan ruang lingkup
kewenangan yang dapat dilakukan dalam PT. Batas-batas dan ruang lingkup
kewenangan yang dapat dilakukan oleh RUPS dalam suatu PT antara lain:
1. RUPS
tidak dapat mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dan
ketentuan dalam anggaran dasar (meskipun anggaran dasar dapat dibuah dalam RUPS
asal memenuhi syarat untuk itu);
2. RUPS
tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan yang, oleh
hukum yaitu kepentingan stake
holders, seperti pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, masyarakat
sekitar dan lain sebagainya;
3. RUPS
tidak boleh mengambil keputusan yang merupakan kewenangan dari Direksi dan
Dewan Komisaris, sejauh kedua organ perusahaan tersebut tidak menyalahgunakan
kewenagannya.
Terkait RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ini Misahardi Wilamarta menyatakan
bahwa :
“ Walaupun dalam struktur PT, RUPS
mempunyai kekuasaan tertinggi namun hal tersebut bukan berarti bahwa RUPS
mempuyai jenjang tertinggi di antara organ PT tetapi sekedar memiliki kekuasaan
tertinggi bila wewenang tersebut tidak dilimpahkan kepada organ perseroan lain
jadi, masing-masing organ perseroan memiliki tugas dan wewenang yang berdiri
sendiri”.
2. Direksi, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007;
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Mengenai
kewajiban Direksi terdapat pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007, yang menyatakan bahwa :
“Direksi Wajib:
a.
membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
b.
risalah rapat Direksi;
c.
membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen
Perusahaan;
d.
memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Selain itu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur perihal kewenangan Direksi,
yakni sebagai berikut:
a. Direksi berwenang dan bertanggung
jawab menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92);
b. Direksi berwenang untuk mewakili
perusahaan baik dialam maupun diluar pengadilan(Pasal 98);
c. Direksi bertanggungjawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut(Pasal 104
ayat (2)).
3. Dewan Komisaris, Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
Dewan Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas tentunya memiliki kewajiban.
Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam Pasal tersebut
diterangkan bahwa Dewan Komisaris wajib:
a.
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau
keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain; dan
c.
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Selain hal
tersebut di atas Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Menurut pendapat Budi Setiawan menyatakan bahwa :
“ Perbedaan kewenangan antara RUPS, Direksi dan
Dewan Komisaris tertelak pada: RUPS itu mengambil keputusan-keputusan
penting (krusial) dalam perusahaan, Direksi itu menjalankan
usaha atau kegiatan teknis usaha dari perusahaan sebagaimana yang tercantum
dalam anggaran dasar. Dewan Komisaris itu mengawasi kinerja Direksi”.
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari masing-masing organ
tersebut sudah diatur secara rinci dan mendetail dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini. Kewenangan tersebut tersebar dalam berbagai pasal.