Untuk dapat mendirikan suatu Perseroan Terbatas, pihak-pihak yang ingin
mendirikan harus memenuhi syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas, baik itu
syarat formal maupun syarat materil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi :
a. Syarat Formal;
(a) Pendiri minimal 2
orang atau lebih (ps. 7 ayat (1) );
(b) Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia;
(c) Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2
& ayat 3);
(d) Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
(e) Modal dasar minimal
Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32, Pasal
33);
(f) Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3);
(g) Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
b. Syarat Material.
Sedangkan persyaratan material dalam pendirian
Perseroan Terbatas berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada
Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian, yakni sebagai berikut :
(a) KTP dari para Pendiri
(minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri
(dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak
sebagai pendiri atau pemegang saham;
(b) Modal dasar dan
modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas
SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal
dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah :
1.
SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200 juta;
2.
SIUP Menengah modal disetor Rp. 201 juta s/d Rp.
500 juta;
3.
SIUP Besar modal disetor > Rp. 501 juta.
(c) Besarnya modal
disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan
kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam
simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga
modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
(d) Jumlah saham yang
diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya), misalnya: A = 25% B = 50%
C = 25%
(e) Susunan Direksi dan
komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris;
Sementara untuk ijin- ijin
perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP,
TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
(a)
Kartu Keluarga Direktur Utama;
(b)
NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur
Utama);
(c)
Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat
keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
1.
Copy sertifikat tanah; dan
2.
Copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya;
(d)
Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab
ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar;
(e)
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP;
(f)
Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk
pengurusan ijin-ijin).
Setelah syarat-syarat formil maupun material pendirian Perseroan Terbatas
dipenuhi berikut skema atau alur pendirian suatu Perseroan Terbatas yang
penulis susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
a.
Tahap 1 : Persiapan
(Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa);
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang
lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang
dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para
pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama
Proses; tergantung para pendiri perseroan.
b.
Tahap 2 : Pemeriksaan
Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT;
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan
untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk
mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain
atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh Notaris
melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus
mengganti dengan nama yang lain. Lamanya proses pada tahap ini adalah 1 (satu)
hari kerja setelah formulir & surat kuasa diterima
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1) Melampirkan asli
Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT;
2) Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus;
3) Melampirkan copy KK
pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan);
c. Tahap 3 : Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT;
Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk
mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai
dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas" . Lama proses persetujuan proses ini adalah 5 (lima)
hari kerja setelah permohonan diajukan.
d.
Tahap 4 : Pembuatan
Draft/Notulen Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan
informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam formulir pendirian
Perseroan Terbatas dan surat kuasa. Lama proses dalam tahap ini adalah 1 (satu)
hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan yang dibutuhkan dalam
peroses ini sama dengan Tahap 2, yakni :
1) Melampirkan asli
Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT;
2) Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus;
3) Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero
aktif/direktur perseroan).
e.
Tahap 5 : Pembuatan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang berwenang;
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah
Nama Perseroan Terbatas disetujui Akta Pendirian Perseroan Terbatas akan dibuat
dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Lama proses dalam
tahap ini adalah 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam tahap ini yakni melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP
pengurus jika berbeda dengan pendiri perseroan.
f. Tahap 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Lama Proses
dalam tahap ini adalah 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1) Copy Kontrak/Sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha;
2) Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran;
3) Copy PPB tahun
terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan.
g.
Tahap 7 : NPWP-Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak;
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak yakni 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN
atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.
h. Tahap 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia;
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta
Pendirian) sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007. Lama proses dalam tahap ini yakni 25 (dua puluh lima) hari kerja
setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah
melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
i. Tahap 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau
untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan.
j. Tahap 10 : SIUP-Surat
Izin Usaha Perdagangan;
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lamanya
proses dalam tahap ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan
diajukan.
k. Tahap 11 : TDP-Tanda
Daftar Perusahaan;
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran perusahaan
sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan. Lamanya proses dalam tahap ini adalah 14 (empat belas)
hari kerja setelah permohonan diajukan.
l. Tahap 12 : Pengumuman
Dalam Berita Acara Negara RI.
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar
perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM
RI, maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah
diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna
statusnya sebagai Badan Hukum. Lama proses dalam tahap ini adalah 90
(sembilan puluh) hari kerja.