A. Kewarisan Dalam KUH Perdata (BW)
1. Pengertian Hukum Waris
Pengertian waris diatur dalam pasal 833 KUH Perdata (BW) yakni pewarisan sebagai suatu proses perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya.
Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya.
Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai perpindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati. Sedangkan menurut Wiryono Prodjodikoro, mengatakan “Hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia beralih kepada orang lain yang masih hidup”.
Dari paparan tentang beberapa pengertian waris di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya inti dari hukum waris adalah adanya perpindahan hak dari orang yang meninggal kepada mereka yang masih hidup. Dan secara singkat dapat juga dikatakan bahwa definisi dari hukum waris menurut BW ini adalah perpindahan harta kekayaan dari orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup, jadi bukan hanya ahli waris dalam pengertian keluarga dekat (sebagaimana hukum Islam), namun juga orang lain yang ditunjuk oleh orang yang meninggal dunia sebagai ahli warisnya.
2. Dasar Hukum
KUH Perdata (BW) terutama pasal 528 tentang mewaris diidentikkan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan dari pasal 584 KUH Perdata (BW) menyangkutkan hak waris sebagai suatu cara memperoleh hak kebendaan oleh karenanya ditempatkan di Buku II Bab XII sampai dengan Bab XVIII, dari pasal 830 sampai pasal 1130 KUH Perdata.
Penempatan kewarisan dalam buku II ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum waris karena mereka berpendapat bahwa dalam hukum kewarisan tidak hanya tampak sebagai hukum benda saja tetapi juga menyangkut perorangan dan kekeluargaan.
3. Sistem Kewarisan
Sistem kewarisan menurut hukum perdata dan hukum Islam tidak terlepas dari pengaruh latar belakang pada bentuk dan susunan masyarakat masing-masing, secara teoritis bentuk atau susunan masyarakat itu tiga macam corak, yaitu susunan masyarakat patrilinial, matrilineal, dan bilateral atau parental.
Hukum perdata barat (BW) yang merupakan Kitab Undang-undang Barat yang berlaku di Indonesia sementara ini adalah berasal dari KUHPdt (BW) Belanda. Oleh karena sistem kewarisan dalam KUHPdt (BW) berlatar belakang pada bentuk kehidupan masyarakat Barat yang parental dan mandiri. Namun dalam KUHPdt sendiri, sistem keturunan yang dianut adalah sistem parental atau bilateral terbatas, dimana setiap anggota keluarga menghubungkan dirinya pada keturunan ayah dan ibunya.
Kemudian sistem kewarisan yang dianut KUHPdt sebagaimana dikatakan Abdul Kadir Muhammad adalah sisitem individual, artinya setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik harta warisan dan ibunya maupun harta dari ayahnya.
4. Unsur-Unsur Kewarisan
Pada dasarnya dalam sistem kewarisan BW adalah pewarisan sebagai proses perpindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, akan tetapi proses tersebut tidak dapat terlaksana apabila unsurnya tidak lengkap. Adapun unsur-unsur tersebut adalah:
a. Orang yang meninggalkan harta (erflater)
Erflater adalah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta untuk orang-orang (ahli waris) yang masih hidup.
b. Harta warisan (erfenis).
Mengenai harta warisan ini dalam KUH Perdata dikategorikan menjadi:
1. Harta kekayaan yang berwujud dan dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya piutang yang hendak ditagih yang disebut dengan istilah activa;
2. Harta kekayaan yang merupakan hutang-hutang yang harus dibayar pada saat meninggal dunia atau passiva;
3. Harta kekayaan yang masih bercampur dengan harta bawaan masing-masing suami isteri, harta bersama dan sebagainya yang dapat pula berupa:
a. HARTA BAWAAN SUAMI ISTERI ATAU HARTA SUAMI ATAU ISTERI SAJA YANG DIPEROLEH/DINILAI SEBELUM MEREKA MENIKAH SEBELUM MEREKA MENIKAH BAIK BERASAL DARI USAHA SENDIRI, MAUPUN HARTA YANG DIPEROLEH SEBAGAI WARISAN MEREKA MASING-MASING.
b. HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH ATAU DIMILIKI SETELAH MEREKA MENIKAH DAN MENJADI SUAMI ISTERI, TETAPI BUKAN KARENA USAHANYA.
c. Harta yang diperoleh selama perkawinan atau usaha mereka berdua sebagai suami isteri atau salah seorang dari mereka menurut undang-undang menjadi harta bersama.
4. HARTA BAWAAN YANG TIDAK DAPAT DIMILIKI LANGSUNG OLEH MEREKA SUAMI-ISTERI, MISALNYA HARTA PUSAKA DARI KLAN ATAU SUKU (TRIBE) ATAU KERABAT MEREKA YANG DIBAWA SEBAGAI MODAL PERTAMA DALAM PERKAWINAN YANG HARUS KEMBALI KEPADA ASALNYA KLAN ATAU SUKU TERSEBUT.
JADI, HARTA WARISAN ATAU HARTA PENINGGALAN IALAH KEKAYAAN YANG BERUPA KESELURUHAN AKTIVA DAN PASIVA YANG DITINGGALKAN PEWARIS DAN BERPINDAH KEPADA AHLI WARIS. KESELURUHAN KEKAYAAN YANG BERUPA AKTIVA DAN PASSIVA INI MENJADI MILIK AHLI WARIS DISEBUT BOEDEL.
c. AHLI WARIS (ERFEGNAAM)
ADALAH ANGGOTA KELUARGA YANG MASIH HIDUP YANG MENGGANTIKAN KEDUDUKAN PEWARIS DALAM BIDANG HUKUM KEKAYAAN KARENA MENINGGALNYA PEWARIS.
AHLI WARIS DALAM SISTEM KEWARISAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) SECARA GARIS BESAR TERBAGI MENJADI DUA MACAM YAKNI:
1. AHLI WARIS MENURUT UNDANG-UNDANG (AB INTESTATO)
AHLI WARIS MENURUT UNDANG-UNDANG (AB INTESTATO) ADALAH AHLI WARIS YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH DENGAN SI PEWARIS. MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI ADALAH YANG PALING DIUTAMAKAN MENGINGAT ADANYA KETENTUAN LEGITIME PORTIE YANG DIMILIKI OLEH SETIAP AHLI WARIS AB INTESTATO INI. DALAM PASAL 832 KUH PERDATA, DINYATAKAN BAHWA YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS ADALAH KELUARGA SEDERAJAT BAIK SAH MAUPUN DI LUAR KAWIN YANG DIAKUI, SERTA SUAMI ISTERI YANG HIDUP TERLAMA. AHLI WARIS YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI BERDASARKAN KEDUDUKANNYA DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN LAGI YAKNI:
a) Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde)
Ahli waris yang tergolong golongan ini adalah yang terpanggil untuk menerima harta warisan berdasarkan kedudukannya sendiri. Dalam pasal 852 ayat (2) KUH Perdata, dinyatakan:
“Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka memiliki pertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; ….”
Mereka yang menjadi ahli waris karena kedudukannya sendiri dalam susunan keluarga si pewaris mempunyai posisi yang memberikan kepadanya hak untuk menerima harta warisan, haknya tersebut adalah haknya sendiri bukan menggantikan orang lain. Mewaris kepala demi kepala artinya tiap-tiap ahli waris menerima bagian yang sama besarnya dan tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.
b) BERDASARKAN PENGGANTIAN (BIJ PLAATVERVULING)
AHLI WARIS YANG MENERIMA AHLI WARIS DENGAN CARA MENGGANTIKAN, YAKNI AHLI WARIS YANG MENERIMA WARISAN SEBAGAI PENGGANTI AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA WARISAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA TERLEBIH DAHULU DARI PEWARIS. AHLI WARIS BIJ PLAATVERVULING INI DIATUR DALAM PASAL 841 SAMPAI PASAL 848 KUH PERDATA.
DALAM PASAL 841 KUH PERDATA INI DENGAN JELAS MENGATAKAN BAHWA MEMBERI HAK KEPADA SESEORANG UNTUK MENGGANTIKAN HAK-HAK ORANG YANG MENINGGAL DUNIA. ORANG MENGGANTIKAN TEMPAT TERSEBUT MEMPEROLEH HAK DARI ORANG YANG DIGANTIKANNYA.
ADAPUN AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA SECARA LEBIH SPESIFIK DIKLASIFIKASIKAN BERDASARKAN URUTAN DI MANA MEREKA TERPANGGIL UNTUK MENJADI AHLI WARIS DIBAGI MENJADI EMPAT MACAM YANG DISEBUT GOLONGAN AHLI WARIS, TERDIRI DARI:
1. GOLONGAN PERTAMA: TERDIRI DARI ANAK-ANAK DAN KETURUNANNYA BAIK ATAS KEHENDAK SENDIRI MAUPUN KARENA PENGGANTIAN DAN SUAMI ATAU ISTERI YANG HIDUP TERLAMA. BAGIAN ANAK ADALAH SAMA DENGAN TIDAK MEMBEDAKAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN BESAR, BESAR MAUPUN KECIL. (PASAL 852 KUH PERDATA) DAN BAGIAN SUAMI ATAU ISTERI DIPERSAMAKAN DENGAN ANAK SAH (PASAL 852A KUH PERDATA).
2. GOLONGAN KEDUA YAITU ORANG TUA, SAUDARA LAKI-LAKI, SAUDARA PEREMPUAN, DAN KETURUNAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN TERSEBUT;
2.1. BAGIAN ORANG TUA (PASAL 854-855 KUH PERDATA)
a. 1/3 bagian jika tidak ada suami atau isteri yang ada hanya ibu atau bersama 2 saudara,
b. ½ BAGIAN JIKA HANYA SEORANG IBU/BAPAK BERSAMA SEORANG SAUDARA,
c. ¼ JIKA BERSAMA LEBIH DARI DUA ORANG SAUDARA.
2.2. Bagian saudara (pasal 854 KUH Perdata)
a. 1/3 JIKA SEORANG DIRI ATAU AHLI WARIS HANYA IBU, BAPAK DAN SEORANG SAUDARA DAN ATAU AHLI WARIS HANYA BAPAK ATAU IBU BERSAMA 2 ORANG SAUDARA.
b. ½ JIKA BERDUA DAN BERSAMA DENGAN AHLI WARIS IBU/BAPAK.
c. ¾ JIKA LEBIH DARI 2 ORANG DAN ATAU BERSAMA DENGAN AHLI WARIS TERDIRI DARI BAPAK/IBU.
3. GOLONGAN KETIGA ADALAH SEKALIAN KELUARGA YANG DALAM GARIS LURUS KE ATAS, BAIK DARI GARIS AYAH (KAKEK) MAUPUN IBU (NENEK) YAKNI AYAH DAN IBU DARI AYAH DAN IBU DAN AYAH DAN IBU DARI PEWARIS. YANG TERDEKAT MENDAPAT ½ BAGIAN DENGAN MENGEYAMPINGKAN SEGALA AHLI WARIS LAIN (PASAL 850, 853 DAN 858 KUH PERDATA) DAN DIBAGI DUA (KLOVING) SATU BAGIAN UNTUK KELUARGA PIHAK BAPAK DAN YANG LAINNYA BAGIAN PIHAK IBU.
4. GOLONGAN KEEMPAT ADALAH SANAK KELUARGA LAINNYA DALAM GARIS MENYIMPANG SAMPAI DENGAN DERAJAT KE ENAM. GOLONGAN INI DIATUR DALAM PASAL 858 KUH PERDATA (BW) YANG MENYATAKAN:
“BILA TIDAK ADA SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DAN JUGA TIDAK ADA KELUARGA SEDARAH YANG MASIH HIDUP DALAM SALAH SATU GARIS KE ATAS, MAKA SEPARUH DARI HARTA PENINGGALAN ITU MENJADI BAGIAN DARI KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KE ATAS YANG MASIH HIDUP, SEDANGKAN SEPARUH LAGI MENJADI BAGIAN DARI KELUARGA SEDARAH GARIS KE SAMPING DARI GARIS KE ATAS LAINNYA, KECUALI HAL YANG TERCANTUM DALAM PASAL BERIKUT”
PASAL INI BERARTI BAHWA:
a) Apabila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan (berarti golongan II).
b) SAUDARA DALAM SALAH SATU GARIS LURUS KE ATAS (BERARTI GOLONGAN III).
c) HARTA WARISAN DIBAGI 2
½ bagian warisan (kloving) menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup
½ bagian lainnya menjadi bagian sanak saudara dalam garis yang lain seperti paman, bibi serta sekalian keturunannya.
2. Ahli waris berdasarkan wasiat (testament)
Yang menjadi ahli waris di sini adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya (erfstelling), yang kemudian disebut dengan ahli waris ad testamento. Wasiat atau testamen dalam BW adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu ialah keluar dari satu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali (herroepen) oleh pewasiat baik secara tegas (uitdrukklijk) atau secara diam-diam (stilzwijdend).
Aturan testamen yang terdapat dalam pasal 874 KUH Perdata (BW) ini mengandung suatu syarat bahwa testamen tidak boleh bertentangan dengan legitime portie dalam pasal 913 KUH Perdata (BW). Dan yang paling lazim adalah suatu testamen berisi apa yang dinamakan erfstelling yaitu penunjukkan seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat harta warisan seluruh atau sebagian dari harta warisan.
5. Sebab-sebab Mewaris
Dalam pasal 830 KUH Perdata (BW) disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, ini berarti hanya kematian sajalah yang menjadi sebab mewaris (terjadinya pewarisan). Karenanya adalah yang paling penting menentukan saat meninggalnya itu. Biasanya dianggap sebagai yang menentukan ialah saat jantung berhenti berdenyut atau saat nafasnya berhenti berhembus.
Kemudian secara spesifik mengenai sebab-sebab para ahli waris berhak menerima warisan adalah:
a. HIDUP PADA SAAT WARISAN TERBUKA. SEORANG AHLI WARIS MENERIMA WARISAN ADALAH KARENA IA MASIH HIDUP PADA SAAT WARISAN TERBUKA SEBAGAIMANA DALAM PASAL 836 KUH PERDATA DENGAN PENGECUALIANNYA SEBAGAIMANA PASAL 2 AYAT (2) KUH PERDATA (BW).
b. Bukan orang yang dinyatakan tidak patut (onwaardig). Orang yang menjadi ahli waris tidak dinyatakan orang yang tidak patut untuk menerima warisan, berdasar pasal 838 KUH Perdata (BW).
c. TIDAK MENOLAK WARISAN. ORANG YANG TIDAK MENOLAK (VERWERPEN) ADALAH ORANG YANG MASIH HIDUP DAN TIDAK DIWAKILI DENGAN CARA PENGGANTIAN SEBAGAIMANA DI ATUR DALAM PASAL 1060 KUH PERDARA (BW).
6. SEBAB-SEBAB TERHALANG MEWARIS
BERDASARKAN PASAL 838 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) YANG DIANGGAP TIDAK PATUT MENJADI AHLI WARIS DAN KARENANYA DIKECUALIKAN DARI PEWARISNYA IALAH:
a. Mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal;
b. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengadakan pengajuan terhadap si meninggal, ialah suatu pengajuan telah melakukan tindakan kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat;
c. Mereka dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya;
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal dunia.
KONSEKUENSI ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA AHLI WARIS TERSEBUT YANG TIDAK PANTAS MENGENAI HARTA WARISAN, ADALAH BATAL DAN BAHWA SEORANG HAKIM DAPAT MENYATAKAN “TIDAK PANTAS” ITU DALAM JABATANNYA DENGAN TIDAK PERLU MENUNGGU PENUNTUTAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.
SELANJUTNYA DALAM PASAL 839 KUH PERDATA, MEWAJIBKAN SEORANG AHLI WARIS YANG TIDAK PANTAS TERSEBUT UNTUK MENGEMBALIKAN HASIL YANG IA TELAH PETIK DARI BARANG-BARANG WARISAN. DALAM PASAL INI JELAS BAHWA SESEORANG YANG TELAH MENERIMA BARANG-BARANG PEWARIS YANG KEMUDIAN DINYATAKAN TIDAK PANTAS MANJADI AHLI WARIS, MAKA HARUS MENGEMBALIKAN DARI HASIL YANG TELAH IA TERIMA ITU.
MENURUT WIRJONO PRODJODIKORO DALAM “HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA” BERPENDAPAT, ALASAN-ALASAN DARI PERBEDAAN TENTANG PUTUSAN HAKIM ADALAH KALAU SEORANG MENCOBA MEMBUNUH SI PENINGGAL WARISAN ATAU SETELAH MENGHINANYA, KEMUDIAN SI PENINGGAL WARISAN TETAP MENGHIBAHKAN SESUATU KEPADA ORANG ITU, MAKA SI PENINGGAL WARISAN DAPAT DIANGGAP MEMBERI AMPUN KEPADA ORANG ITU. DAN BAGI WIRYONO TIDAK PERLU ADANYA PUTUSAN HAKIM UNTUK MENETAPKAN AHLI WARIS TIDAK PANTAS MENERIMA WARISAN.
7. SIKAP AHLI WARIS TERHADAP WARISAN
DALAM MENERIMA HARTA WARISAN, PASAL-PASAL TENTANG WARIS DALAM KUH PERDATA (BW) MENYATAKAN ADA 3 SIKAP YANG BISA MENJADI PILIHAN DARI PARA AHLI WARIS.
1. MENERIMA SECARA KESELURUHAN, JADI INKLUSIF HUTANG PEWARIS;
2. MENERIMA DENGAN SYARAT: WARISAN DITERIMA SECARA TERPERINCI, SEDANGKAN HUTANG DARI PEWARIS SEJAK DIBAYARKAN BERDASARKAN HARTA BENDA YANG DITERIMANYA;
3. MENOLAK SI WARIS TIDAK MAU TAHU TENTANG PENGURUSAN ATAU PENYELESAIAN HARTA WARISAN TERSEBUT.
B. Tentang Daluwarsa
1. PENGERTIAN DALUWARSA
DALUWARSA MERUPAKAN SUATU KATA YANG BERASAL DARI KATA “KADALUWARSA” YANG MEMPUNYAI ARTI “HABIS TEMPO ATAU SUDAH SAMPAI JANGKA WAKTU (DITIADAKANNYA SUATU TUNTUTAN)”.
SEDANGKAN DALAM BAHASA BELANDA KATA DALUWARSA DIKENAL DENGAN ISTILAH VERJARING. DALUWARSA MENURUT ISTILAH ADALAH LAMPAUNYA TENGGANG WAKTU YANG DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG SEHINGGA MENGAKIBATKAN ORANG YANG MENGUASAI BENDA DAPAT MEMPEROLEH HAK MILIK.
DALAM ENSIKLOPEDI UMUM DINYATAKAN BAHWA :
“DALUWARSA ADALAH SUATU UPAYA DALAM HUKUM UNTUK MEMPEROLEH SUATU HAK ATAU UNTUK DIBEBASKAN DARI SUATU KEWAJIBAN KARENA LAMPAUNYA JANGKA WAKTU TERTENTU MENURUT CARA DAN KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG.
ADAPUN PENGERTIAN DALUWARSA SEPERTI YANG DIMUAT DALAM KUHPDT PADA PASAL 1946 ADALAH :
“DALUWARSA ADALAH SUATU ALAT UNTUK MEMPEROLEH SESUATU ATAU UNTUK DIBEBASKAN DARI SUATU PERIKATAN DENGAN LEWATNYA SUATU WAKTU TERTENTU DAN ATAS SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-ANDANG” .
SEBAGAIMANA PASAL DIATAS 1946 KUHPDT OLEH NINIK SUPARNI, KATA DALUWARSA DIGANTI DENGAN ISTILAH LEWAT WAKTU :
“LEWAT WAKTU ADALAH SUATU SARANA HUKUM UNTUK MEMPEROLEH SESUATU ATAU SUATU ALASAN UNTUK DIBEBASKAN DARI SUATU PERIKATAN DENGAN LEWATNYA WAKTU TERTENTU DAN DENGAN TERPENUHINYA SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG.
DARI SEMUA PENGERTIAN DIATAS DAPAT DI TARIK KESIMPULAN BAHWA DALUWARSA MERUPAKAN SUATU ISTILAH HUKUM YANG MANA KARENANYA SESEORANG DAPAT MEMPEROLEH SUATU HAK MILIK TERHADAP SESUATU BENDA ATAU DIBEBASKANNYA DARI SUATU PERIKATAN ATAU KEWAJIBAN DENGAN SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
2. MACAM-MACAM DALUWARSA
DALUWARSA SEBAGAIMANA YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PASAL 1946 KUHPDT, MERUPAKAN SUATU ALAT UNTUK MEMPEROLEH SESUATU ATAU DIBEBASKANNYA DARI SUATU PERIKATAN DENGAN LEWATNYA WAKTU TERTENTU DAN DENGAN SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG. DARI KETENTUAN PASAL DIATAS TIMBULAH DUA MACAM DALUWARSA YAITU :
a. Daluwarsa untuk memperoleh suatu hak (Acguicitieve verjaring), daluwarsa macam ini dapat juga disebut dengan verkrijegende verjering (daluwarsa atau lewatnya waktu yang dapat mengakibatkan untuk memperoleh sesuatu), hal ini sesuai dengan KUHPdt pasal 548 ayat 2 yang memyatakan :”Bahwa daluwarsa dapat memperoleh hak milik atas kebendaan itu”. menurut Pitlo. Daluwarsa macam ini terbagi lagi menjadi dua yaitu :
1. Daluwarsa translatif yaitu seseorang akan memperoleh suatu hak milik terhadap suatu benda dan benda tersebut sampai saat ini masih berada pada kekuasaan orang lain.
2. Daluwarsa konstitutif yaitu seseorang akan memperoleh hak baru untuk memiliki suatu benda dan hak baru tersebut timbul karena adanya suatu pemindahan benda dari seseorang kepada orang lain.
Ketentuan daluwarsa untuk memperoleh sesuatu ini telah dijelaskan pada KUHPdt pada pasal 1966 bahwa :
“ Siapa yang dengan I’tikad baik, dan berdasarkan suatu atas hak yang syah, memperoleh suatu benda tak bergerak suatu atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atau unjuk, memperoleh hak milik atas, dengan jalan daluwarsa, dengan penguasaan selama dua tahun memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya” (pasal 1963).
“Suatu atas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuk caranya, tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsa selama dua tahun” (pasal 1964).
“I’tikat baik selamanya harus dianggap ada. Sedangkan siapa yang menunujukkan kepada suatu I’tikat buruk diwajibkan membuktikannya (pasal 1965).
“ Adalah cukup bahwa pada waktu benda atau piutang diperoleh, i’tikat baik itu ada (pasal 1966).
Jelas bahwa untuk memperoleh hak milik melalui daluwarsa memperoleh dibutuhkan syarat-syarat berikut :
1. Orang mesti memegang kedudukan berkuasa sebagai pemilik.
2. Kedudukan berkuasa tersebut harus diperolehnya dan dipertahankan dengan iktikad baik.
3. Kedudukan berkuasa tersebut harus teryata di muka umum.
4. Kedudukan berkuasa tersebut harus dilakukan secara terus menerus dan tidak berhenti.
b. DALUWARSA UNTUK MEMBEBASKAN SUATU KEWAJIBAN ATAU SUATU TUNTUTAN HUKUM (EXCINCITIVE VERJARING), DALUWARSA MACAM INI SESUAI DENGAN PERYATAAN KUHPDT PASAL 1967 BAHWA :
“SEGALA TUNTUTAN HUKUM, BAIK BERSIFAT PERBENDAAN MAUPUN YANG BERSIFAT PERSEORANGAN, HAPUS KARENA DALUWARSA DENGAN LEWATNYA WAKTU TIGA PULUH TAHUN, SEDANGKAN SIAPA YANG MENUNJUKKAN SUATU ATAS HAK, LAGI PULA TAK DAPATLAH DIMAJUKAN TERHADAPNYA SUATU TANGKISAN YANG DIDASARKAN KEPADA I’TIKAT BURUK.
UNTUK MULAI BERLAKUNYA DALUWARSA MEMBEBASKAN, DIPERLUKAN DUA HAL POKOK, YAITU :
1. ADANYA SEORANG DEBITUR YANG BELUM ATAU TIDAK MEMENUHI JANJINYA.
2. KENYATAANNYA BAHWA KREDITOR DARI DEBITOR TERSEBUT (YANG BELUM ATAU TIDAK MEMENUHI JANJINYA TERYATA HANYA BERDIAM DIRI SAJA WALAUPUN DEBITOR BELUM ATAU TIDAK MEMENUHI JANJINYA. DENGAN PERNYATAAN “BERDIAM DIRI” TERSEBUT BERARTI KREDITOR TERSEBUT MENUNTUT DEBITOR UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERSEBUT.
DALAM BUKUNYA “ AZAS-AZAS HOKUM PERDATA”. WIRYONO PRODJODIKORO MEMBAGI DALUWARSA MENJADI EMPAT BAGIAN YAITU :
a. Daluwarsa selama tiga puluh tahun untuk mendapat hak milik (eigendom) atas suatu barang.
b. Daluwarsa selama dua tahun untuk mendapat hak milik.
c. Daluwarsa selama tiga puluh tahun untuk pembebasan kemungkinan ditegur oleh orang lain di muka pengadilan.
d. Daluwarsa PEnDEK (KORT VERJARING) DALAM BEBERAPA PERHUBUNGAN HUKUN TERTENTU.
3. PERBUATAN HUKUM YANG MENIMBULKAN DALUWARSA
DALAM PERGAULAN HIDUPNYA SEHARI- HARI, MANUSIA SELALU MELAKUKAN PERBUATAN-PERBUATAN UNTUK KEPENTINGAN DAN KEBUTUHANNYA, DIANTARANYA PERBUATAN-PERBUATAN TERSEBUT ADA YANG BERUPA PERBUATAN HUKUM, YAITU PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH MANUSIA SECARA SENGAJA UNTUK MENIMBULKAN HAK KEWAJIBAN SEPERTI MEMBUAT SURAT WASIAT DAN MEMBUAT PERSETUJUAN-PERSETUJUAN.
SUATU PERBUATAN MERUPAKAN PERBUATAN HUKUM APABILA PERBUATAN ITU DIBERI AKIBAT OLEH HUKUM (MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM) DAN AKIBAT ITU DIKEHENDAKI OLEH YANG BERTINDAK (SUBYEK HUKUM). APABILA AKIBAT DARI SUATU PERBUATAN ITU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG MELAKUKANNYA, MAKA PERBUATAN ITU BUKANLAH MERUPAKAN PERBUATAN HUKUM. DENGAN DEMIKIAN DAPATLAH DISIMPULKAN BAHWA KEHENDAK DARI PERBUATAN TERSEBUT.
DALAM HUKUM PERDATA DIKENAL DUA MACAM PERISTIWA HUKUM YAITU :
a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum)
Perbuatan ini dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perbuatan hukum dan perbuatan ini terbagi juga kedalam dua macam yaitu :
a. PERBUATAN HUKUM SEPIHAK ATAU BERSEGI SATU (EENZIJDIQ) , YAITU PERBUATAN HUKUM YANG AKIBATNYA DILAKUKAN DAN DIKEHENDAKI OLEH SALAH SATU HUKUM SAJA (SATU YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU) DAN PERBUATAN SUBYEK INI AKAN MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN PADA SATU PIHAK PULA SEPERTI PERBUATAN SURAT WASIAT DAN PEMBERIAN HIBAH, KEDUA PERBUATAN DIATAS TERMUAT DALAM KUHPDT PASAL 874-876.
b. Perbuatan hukum bersegi dua atau dua pihak (Tweezijdig), yaitu perbuatan hukum yang akibat hukumnya dilakukan dan dikehendaki oleh dua subyek hukum (dua pihak atau lebih) dan perbuatan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah (timbal baik) seperti mengadakan perjanjian jual beli, atau sewa menyewa perbuatan diatas sesuai dengan KUHPdt pasal 1313.
Dari pasal diatas 1313 tersebut diatas dapat ditegaskan bahwa tiap perbuatan hukum yang bersegi dua yang menyebabkan seseorang atau lebih mengigatkan dirinya dengan orang lain.
2. Perbuatan yang bukan hukum, perbuatan ini terbagi menjadi dua juga yaitu:
a. PERBUATAN YANG AKIBATNYA DIATUR OLEH HUKUM (ZAAKAARNEMING) WALAUPUN PIHAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU (SUBYEK HUKUM ) TIDAK MENGHENDAKI AKIBAT HUKUM DARI PERBUATANNYA TERSEBUT, CONTOH DARI PERBUATAN DIATAS SEPERTI PERBUATAN SESEORANG YANG MENGURUSI KEPENTINGAN ORANG LAIN, WALAUPUN ORANG YANG DIURUSI TERSEBUT TIDAK MENYURUHNYA, AKAN TETAPI HUKUM MENGHENDAKI AGAR ORANG TERSEBUT MAMPU UNTUK MENGURUSI KEPENTINGAN SENDIRI. HAL INI TERSEBUT TELAH DITENTUKAN DALAM KUHPDT PASAL 1354.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum namun akibat dari perbuatan diatur juga dalam hukum (Onrechtmatige daad) walaupun tidak dikehendaki oleh subyek hukum, contoh dari perbuatan tersebut diatas adalah seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka orang tersebut harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang dirugikan karena perbuatan tersebut. Hal ini tercantum dalam pasal 1365 pasal ini kemudian dipertegas oleh pasal 1366 dan pasal ini pengertiannya diperluas lagi dengan putusan Hage Read tanggal 31 januari 1919 menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu ) yang :
a. MELANGGAR HAK ORANG LAIN.
b. BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM DARI MELAKUKAN PERBUATAN ITU (HUKUM YANG BERLAKU).
c. BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN DAN ASAS-ASAS PERGAULAN KEMASYARAKATAN TANTANGAN KEHORMATAN ORANG LAIN DAN BENDA ORANG LAIN.
b. Peristiwa yang bukan perbuatan hukum, contoh dari peristiwa yang bukan perbuatan hukum adalah seperti kelahiran, kematian dan daluwarsa. Kelahiran menimbulkan hak langsung dari hak-hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (dijelaskan dalam KUHPdt pasal 298) yaitu:
“Tiap-tiap anak dalam umur berapapun juga, berwajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak ibunya”.
“Si bapak dan si ibu, keduanya berwajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa. kehilangan hak untuk memangku kekuasaan orang tua atau untuk menjadi wali tak membebaskan mereka dari kewajiban, memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna membiayai pemeliharaan, dan pendidikan itu. Terhadap anak-anak yang telah dewasa, berlakulah ketentuan-ketentuan tercantum dalam bagian ketiga bab ini.”
Sedangkan tentang kematian telah dibahas, pada pasal tersendiri yaitu 830-833 bahwa :
“Perwarisan hanya berlangsung karena kematian”
“Apabila beberapa orang antara mana yang suatu adalah untuk menjadi waris yang lain karena satu malapetaka yang sama, atau pada satu hari, telah menemui ajalnya, dengan tak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia ada detik yang sama dan perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain tak lah berlangsung karenanya”.
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”.
“Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup yang terlama diantara suami istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekedar utangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”.
“Segala ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala si yang meninggal”.
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa daluwarsa timbul dari peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum.
4. Sebab-sebab Berlaku dan Tidaknya atau Dicegah Ditangguhkanya Daluwarsa
Dalam hukum perdata, daluwarsa berlakunya bagi setiap orang kecuali bagi setiap orang mendapat pengecualian undang-undang (tidak cakap bertindak) seperti orang-orang yang sedang dalam pengampuan dan orang gila. Hal diatas telah diatur dalam KUHpdt pasal 1986-1987:
“Daluwarsa berjalan terhadap setiap orang kecuali yang bagi keuntungannya diadakan pengecualian dalam undang-undang”.
“Daluwarsa tidaklah dapat bermulai maupun berlangsung terhadap orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang terampu, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang”.
Dan daluwarsa tidak berlaku lagi :
Suami istri, ketentuan ini memuat dalam KUHPdt pasal 1988 yaitu :
“Daluwarsa tidaklah terjadi diantara suami “.
Piutang yang bergantung pada suatu syarat, ketentuan termuat dalam KUHPdt pasal 1990 yaitu :
“Daluwarsa tidaklah berjalan :
terhadap suatu piutang yang bergantung pada suatu syarat, selama syarat ini dipenuhi;
dalam halnya suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barangnya kepada orang lain;
terhadap suatu piutang yang belum dapat ditagih pada suatu hari tertentu, selama hari itu belum tiba”.
Ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, ketentuan ini termuat dalam KUHPdt 1991 yaitu:
“Daluwarsa tidaklah berjalan terhadap seorang waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta, mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan”.
“Daluwarsa berjalan terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun warisan itu tidak ada pengampunya”.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan dicegahkan daluwarsa adalah:
Kenikmatan benda ditangan pemilik selama satu tahun lebih disebut baik perebut itu pemilik lama atau pihak ketiga, ketentuan ini termuat pada KUHPdt pasal 1978 yaitu :
“ Daluwarsa tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu orang pihak ketiga”>.
Karenanya adanya peringatan dan tuntutan hukum atau gugatan ketentuan ini benda pada KUHPdt pasal 1979 yaitu :
“Daluwarsa itu tercegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh setiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperoleh dengan jalan daluwarsa”.
Karena adanya tuntutan orang yang tidak berkuasa, ketentuan ini termuat dalam KUHPdt pasal 1980 yaitu :
“Juga penggugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, mencegah daluwarsa”.
Karena adanya pengakuan, ketentuan ini terdapat dalam KUHPdt pasal 1982 yaitu :
“Pengakuan, akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata-kata atau dengan perbuatan-perbuatan oleh si berkuasa atau si berutang, mencegah pula daluwarsa”.
Karena adanya pemberitahuan, ketentuan ini terdapat dalam pasal 1983 yaitu :
“Pemberitahuan, menurut pasal 1979, kepada salah seorang yang berutang secara tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah daluwarsa terhadap orang-orang berutang yang lainnya, bahkan pula terhadap ahli waris-ahli waris mereka”.
Suatu daluwarsa dapat dicegah dan pencegahan daluwarsa terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Pencegahan alamiah, pencegahan ini hanya berlaku pada daluwarsa yang untuk memperoleh hak milik yaitu apabila orang yang berkedudukan (terhadap benda) selama satu tahun atau lebih kenikmatannya direbut, maka daluwarsa dapat dicegah.
2. Pencegahan perdata, pencegahan ini berlaku apabila pencegahan alamiah terdiri dari suatu pelanggaran yang nyata, maka pencegahan perdata terdiri dari teguran perbuatan penuntutan hukum yang dilakukannya oleh orang yang dirugikan karena berjalannya daluwarsa.
Hal ini di atas telah dijelaskan dalam KUHPdt pasal 1979 bahwa :
“Daluwarsa itu mencegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh setiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperoleh dengan jalan daluwarsa”.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan ditangguhkanya daluwarsa adalah :
a. APABILA PERINGATAN ATAU GUGATAN DITARIK KEMBALI, DIGUGURKAN DAN DIBATALKAN OLEH PENGGUGAT ATAU DITUNTUT PENGGUGAT, DITOLAK OLEH HAKIM, HAL INI TELAH DITETAPKAN DALAM KUHPDT PASAL 1981 YAITU :
“NAMUN DALUWARSA TIDAKLAH TERCEGAH, APABILA PERINGATAN ATAU GUGATAN DITARIK KEMBALI ATAU PUN DINYATAKAN BATAL, BAIK SI PENGGUGAT MENGGUGURKAN TUNTUTANNYA, MAUPUN TUNTUTAN ITU DITOLAK OLEH HAKIM, MAUPUN PULA GUGATAN ITU DINYATAKAN GUGUR KARENA LEWATNYA WAKTU” .
b. Suatu piutang yang bergantung pada suatu syarat dan syarat tersebut telah dipenuhi, ketentuan terdapat dalam KUHPdt pasal 1990 yaitu :
“Daluwarsa tidaklah berjalan :
terhadap suatu piutang yang bergantung pada suatu syarat, selama syarat ini dipenuhi;
dalam halnya suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barangnya kepada orang lain;
terhadap suatu piutang yang belum dapat ditagih pada suatu hari tertentu, selama hari itu belum tiba”.
c. AHLI WARIS YANG MASIH DALAM WAKTU MEMIKIR, KETENTUAN INI TERMUAT PADA KUHPDT PASAL 1992 YAITU :
“DALUWARSA ITU BERJALAN PULA SELAMA AHLI WARIS SEDANG DALAM WAKTU MEMIKIR”.
d. ORANG-ORANG YANG DIKECUALIKAN (BELUM CAKAP BERTINDAK) OLEH UNDANG-UNDANG DIWAKILI ATAU DIURUS OLEH WALI, ORANG TUA DAN KURATOR, HAL INI DITENTUKAN DALAM KUHPDT PASAL 1987 YAITU :
“DALUWARSA TIDAKLAH DAPAT BEMULAI MAUPUN BERLANGSUNG TERHADAP ORANG-ORANG YANG BELUM DEWASA DAN ORANG-ORANG TERAMPU, KECUALI DALAM HAL-HAL YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG”.
5. DALUWARSA DALAM KEWARISAN
BAHWA DALUWARSA JUGA DITEMUKAN HAL DALAM PENERIMAAN WARISAN, HAL INI TENTUKAN DALAM KUHPDT PASAL 1055 YAITU :
“Hak untuk menerima suatu warisan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung sejak terbukanya warisan, asal sebelum maupun sesudah lewatnya jangka waktu tersebut , warisannya telah diterima oleh salah seorang dari mereka yang oleh undang-undang atau oleh suatu wasiat ditunjuk sebagai waris; namun dengan tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas warisan tersebut, yang diperoleh karena suatu alas hak yang sah.
Jadi bahwasannya tentang lewat waktu (verjaring) menurut pasal 1055 BW yaitu selama 30 tahun dihitung mulai meninggalnya orang yang meninggalkan harta warisan, bilamana waktu itu sudah lewat, seorang ahli waris tidak memperoleh lagi harta warisan, kecuali bilamana pada waktu itu lain-lain ahli waris juga tidak mendapat harta warisan itu. Dalam konteks daluwarsa tersebut mempunyai bentuk menghapuskan atau menghilangkan hak menerima warisan.