A. Pengertian waris
Kata waris berasal dari bahasa Arab yang mempunyai bentuk masdar dari kata “warisa –yarisu-irsan -mirasan”. Yang artinya mewarisi sebagai mana firman Allah SWT dalam Q.S An-Naml : 16 dan Q.S Al-Qashas : 58.
وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ وَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ (النمل: 16)
Artinya :“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud dan dia berkata:” Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata”.(Q.S An-Naml:16).
وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ بَطِرَتْ مَعِيشَتَهَا فَتِلْكَ مَسَاكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ بَعْدِهِمْ إِلَّا قَلِيلاِ وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ (القصص: 58)
Artinya :“Dan berapa banyak (penduduk ) negeri yang telah kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya; maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada di diami (lagi) sesudah mereka, kecuali sebagian kecil, dan kami adalah pewarisnya”.(Q.S Al-Qashas:58).
Kata “miras” adalah bentuk jamak “mawaris” yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
Sedangkan makna “al-miiras” menurut istilah ialah perpindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta (uang ) tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Istilah lain yang identik dengan kata “miras” adalah “faraid” atau ilmu mawaris, yaitu ilmu yang mempelajari warisan. Kata faraid yang diartikan oleh para ulama.
Ilmu yang mempelajari warisan disebut mawaris dan juga disebut ilmu faraid . Faraid bentuk jamak dari kata tunggal faridah artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara rinci di dalam al- Qur’an.
Dari deskripsi diatas dapat disimpulkan bahwa waris adalah proses peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli waris) untuk dimiliki dengan menentukan jumlah bagian-bagian masing-masing ahli waris.
B. Sumber Hukum Kewarisan
Ketentuan-ketentuan hukum waris terdapat di dalam Al-Quran, Al Hadis`, maupun dalam kitab-kitab yang diperoleh melalui ijma’ serta ijtihad para mujtahid dengan demikian, maka sumber hukum kewarisan Islam ada 4 yaitu: Al-Qur’an, Al-Hadis`\, Al-Ijma’ dan Al-Ijtihad.
1. Al-Qur’an
Ketentuan Allah mengenai waris dituangkan dalam Al-Qur’an dengan jelas. Ketentuan-ketentuan tersebut, diantaranya terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا(7)
Artinya :“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat dan harta peninggalan dan bagian perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan.
Selain dari ayat tersebut diatas yang menegaskan secara definitif bagian-bagian yang telah ditentukan (Al- Muqoddaroh) atau bagian sisa (ashobah) serta orang-orang yang tidak termasuk ahli waris adalah An-Nisa’ ayat 11 dan ayat 12.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)
Artinya : (11) “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seseorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkannya, jika yang meninggal mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia warisi oleh ibu-bapak (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, (pembagian-pembagian tersebut diatas) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utang mu jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu), atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara se ibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu sudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh atau dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris ). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai ) syariat yang benar-benar dari Allah, dan llah maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S An-Nisa’:11-12).
2. Al-Hadis`\
Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim atau sering digunakan istilah muttafaq alaih:
قا ل النبئ ص م : الحقو الفر ا ئض باهلها فما بقي فلا ولي رجل ذ كر (متفق عليه)
Artinya: “Nabi SAW bersabda: Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama (dekat kekerabatanya)”.
Riwayat Imam al Bukhari dan Muslim :
لايرث المسلم الكا فر ولا الكافر المسلم (روه البخا ر ومسلم)
Artinya:”Orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim.
3. Al-Ijma’
Artinya kaum muslimin menerima ketentuan hukum waris yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Karena telah diterima secara sepakat , maka tidak ada alasan untuk menolak.
4. Al-IJtihad
Yaitu pemikiran sahabat atau ulama’ yang memiliki cukup syarat dan kriteria sebagai mujtahid untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam pembagian warisan. Yang dimaksud di sini, adalah ijtihad dalam menetapkan hukum (tatbiqy) bukan untuk mengubah pemahaman atau ketentuan yang ada. Misal, Bagaimana apabila pembagian warisan terjadi kekurangan harta, di selesaikan dengan cara aul, dan lain –lain.
C. Asas-Asas Hukum Waris
Sebagai hukum agama yang bersumber kepada wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Hukum kewarisan Islam mengandung pula berbagai asas yang dalam beberapa hal berlaku pula hukum kewarisan yang bersumber pada akal manusia. Di samping itu hukum Islam dalam hal tertentu mempunyai corak tersendiri, berbeda dengan hukum kewarisan yang lain. Berbagai asas hukum ini memperlihatkan bentuk karakteristik dari Hukum Kewarisan Islam. Asas-asas tersebut adalah :
1. Asas Ijbari
Kata ‘ijbari ‘ secara leksikal mengandung arti paksaan (compulsory), yaitu melakukan sesuatu diluar kehendak sendiri. Dijalankannya asas ijbari dalam hukum Islam mengandung arti peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Unsur paksaan sesuai dengan arti terminologi tersebut terlihat dari segi bahwa ahli waris terpaksa menerima kenyataan perpindahan harta kepada dirinya sesuai dengan yang ditentukan. Hal ini berbeda dengan Hukum Perdata (BW) yang peralihan hak kewarisan menurut kemauan pewaris serta kehendak dan kerelaan ahli waris yang akan menerima, tidak berlaku dengan sendirinya.
Dan unsur Ijbari dapat dipahami dalam kelompok ahli waris sebagai mana disebutkan Allah dalam ayat-ayat 11, 12 dan 176 surat al Nisa’.
2. Asas Bilateral
Yang dimaksud dengan asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam adalah bahwa seseorang menerima hak warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki.
Asas-asas bilateral ini secara tegas dapat ditemui dalam ketentuan Al-Qur’an surat An Nisa’ ayat 7, 11, dan 176. Antara lain dalam ayat 7 dikemukakan bahwa seorang laki-laki berhak memperoleh warisan dari ayahnya dan demikian juga dari pihak ibunya. Begitu pula seorang perempuan mendapat warisan dari kedua pihak orang tua.
3. Asas-asas Individual
Hukum Islam mengajarkan asas kewarisan secara individual, dengan arti bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain.
Sifat individual dalam kewarisan itu dapat dilihat dari aturan-aturan Al-Qur’an yang menyangkut pembagian harta warisan itu sendiri. Ayat 7 surat Al–Nisa’ secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan dari orang tua dan karib kerabatnya, terlepas dari jumlah harta tersebut, dengan yang telah di tentukan.
4. Asas Keadilan Berimbang
Kata “adil “ merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata al-`adlu (العدل). Didalam Al-Qur’an kata al-`adlu atau turunannya disebutkan lebih dari 28 kali. Kata al-`adlu itu dikemukakan dalam kontek yang berbeda dan arah yang berbeda pula, sehingga akan memberikan definisi yang berbeda sesuai dengan konteks dan tujuan penggunaannya.
Dalam hubungannya dengan hak yang menyangkut materi, khusus yang menyangkut dengan kewarisan, kata tersebut dapat diartikan : keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Atas dasar pengertian tersebut asas keadilan dalam pembagian harta warisan dalam hukum Islam
5. Asas Semata Akibat Kematian
Hukum waris Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian. Dengan perkatan lain harta seseorang tidak dapat beralih (dengan perwarisan) seandainya dia masih hidup. Walaupun ia berhak mengatur hartanya, hak tersebut semata-mata hanya terbatas keperluannya semasa ia hidup, dan bukan penggunaan harta tersebut sesudah ia meninggal.
D. Rukun Waris Dan Syarat Waris
1. Rukun waris ada tiga yaitu:
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yakni mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris di karenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau pernikahan.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
2. Syarat-syarat waris
a. Matinya muwarris (orang yang mempusakai)
Kematian muwaris menurut ulama’ dibedakan atas tiga macam, yaitu :
1) Mati hakiki, yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu sesudah berwujud padanya, kematian ini dapat disaksikan oleh panca indra dan dibuktikan dengan alat pembuktian, sebab dari kematian seseorang adalah bahwa seluruh harta yang ditinggalkan setelah dikurangi hak-hak yang bersangkutan dengan peninggalannya, beralih dengan sendirinya kepada ahli waris yang masih hidup disaat kematian muwaris dengan syarat tidak terdapat salah satu dari halangan mempusakai.
2) Mati Hukmi, yaitu seseorang yang secara yuridis melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Ini bisa terjadi seperti dalam kasus seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya melalui keputusan hakim, setelah melalui upaya-upaya tertentu ia dinyatakan meninggal. Sebagai keputusan hakim mempunyai hukum yang mengikat.
3) Mati Taqriri, yaitu sesuatu kematian bukan hakiki, tetapi semata-mata hanya berdasarkan dugaan keras, misalnya kematian seorang bayi yang dilahirkan dari perut ibunya karena minum racun. Kematian tersebut hanya semata-mata berdasarkan dugaan keras, sebab mungkin pula disebabkan oleh yang lain. Namun keras juga perkiraan atas akibat perbuatan semacam ini.
b. Hidupnya Ahli Waris (orang yang mempusakai) disaat kematian muwaris.
Syarat yang harus terdapat pada ahli waris supaya berhak menerima pusaka, benar-benar masa hidup pada waktu muwaris meninggal dunia, baik secara hakiki atau keputusan hakim, karena si ahli waris mengganti muwaris setelah meninggal dunia dimana dengan sendirinya pada waktu itu berpindahlah kekuasan atas harta muwaris dengan jalan mempusakai lantaran itu haruslah bisa dibuktikan bahwa ahli waris dalam keadaan hidup diwaktu meninggalnya muwaris .
Dalam hal ini jika terjadi dua orang meninggal bersama-sama dalam waktu yang sama atau mati berturut –turut tetapi tidak diketahui dimana yang lebih dahulu meninggalnya, maka kedua orang tersebut diantara salah satu tidak dapat mewarisi terhadap yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal adalah saling mewarisi, cara mewarisi mereka ialah saling masing-masing dari mereka mewarisi dari yang lain pada yang lain.
c. Tidak adanya penghalang mempusakai
Apabila dua syarat mempusakai telah ada mewarisi dan ahli waris, namun salah satu orang dari mereka tidak dapat mempusakakan harta peninggalan kepada yang lain, atau mempusakai harta peninggalan dari yang lain selama masih terdapat salah satu empat macam penghalang mempusakai, yaitu : perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan perbedaan negara.
D. Sebab-sebab Memperoleh Warisan
1. Hubungan kekerabatan
Kekerabatan adalah hubungan nasabiyah antara pewaris dengan orang yang mewarisi disebabkan oleh kelahiran. Di tinjauan dari garis yang menghubungkan nasab antara pewaris dengan yang mewarisi. Kerabat-kerabat itu menurut Fathur Rahman meliputi :
a. Furu’ yakni anak turun si mayit (pewaris).
b. Ushul yakni leluhur yang menyebabkan adanya si mati.
c. Hawasyi yakni kekeluargaan yang dihubungkan dengan si mati melalui garis menyamping, seperti saudara, paman, bibi, dan anak turunnya dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang termasuk kekerabatan nasab menurut Al-Qur’an adalah :
a. Apabila suami meninggal, maka yang menjadi kekerabatan adalah anak, ayah, ibu, dan saudara-saudaranya.
b. Apabila istri meninggal, maka yang menjadi kerabatnya adalah anak, ayah, ibu dan saudara-saudaranya.
c. Apabila kerabat dari suami atau istri tidak ada, maka barulah berlaku kerabat berikutnya yaitu kakek, nenek, cucu, paman, dan kemenakan.
Adapun dasar perwarisan yang paling utama adalah hubungan kekerabatan. Berdasarkan firman Allah :Q.S Al-Anfal. 75
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (75)
Artinya :”Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu orang-orang itu maka termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabatnya) di dalam kitab Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Setelah melihat dasar diatas, maka dapat diambil pengertian, bahwa kekerabatan atau hubungan darah ini merupakan sebab bisanya mendapat harta warisan yang utama.
Ahli waris adalah sekumpulan orang atau individu, kerabat atau keluarga yang meninggal dunia dan mempunyai hak untuk saling mewarisi dan menerima harta peninggalan yang ditinggal mati oleh seseorang (pewaris) segala garis besar golongan ahli waris menurut hukum Islam dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
a. Ashabul furud, yaitu ialah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu sebagai mana disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Bagian tertentu itu ialah 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, dan 1/8.
Orang-orang yang termasuk Ashabah furud ada dua belas yaitu:
1. Suami.
2. Istri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak perempuan.
6. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
7. Saudara perempuan kandung.
8. Saudara perempuan se ayah.
9. Saudara laki-laki dan perempuan se ibu.
10. Kakek dan nenek.
b. Ashabah
Ashabah artinya menghabisi harta. Maksudnya adalah orang-orang yang boleh mengambil harta pusaka seluruhnya bila ia hanya sendiri saja dari yang boleh berlebihan atau sisa harta warisan, bila orang-orang yang mempunyai bagian telah mengambil bagiannya .
Adapun Ashabah menurut hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Ashabah binafsih
Yaitu ahli waris yang karena kedudukannya dirinya sendiri berhak menerima bagian Ashabah. Ahli waris kelompok ini semuanya laki-laki kecuali mu’tiqoh.
Orang yang termasuk ashabah binafsih adalah :
1. Anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki dari garis laki-laki.
3. Bapak.
4. Kakek dari garis bapak.
5. Saudara laki-laki.
6. Saudara laki-laki seayah.
7. Anak laki-laki sekandung..
8. Paman sekandung.
9. Paman seayah.
10. Anak laki-laki paman sekandung.
11. Anak laki-laki paman seayah.
12. Mu’tiq dan Mu’ tiqoh (laki-laki dan paman yang memerdekakan hamba sahaya).
b. Ashabah bil ghair
Ashabah dengan sebab orang lain yang tadinya ia mendapat ketentuan yang sudah ditentukan, kemudian menjadi Ashabah bersama-bersama dengan saudaranya yang laki-laki. Yang termasuk golongan ini adalah :
1. Anak laki-laki bersama anak perempuan.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki bersama cucu perempuan dari anak laki-laki.
3. Saudara kandung laki-laki bersama saudara kandung perempuan.
4. Saudara laki-laki seayah bersama saudara.
c. Ashabah ma’al ghair
Yaitu saudara perempuan yang mewarisi bersama keturunan perempuan dari pewaris, dalam hal ini maka ketentuan perempuan mendapat bagian tertentu sesuai dengan kedudukannya sebagai zawil furud dan sisanya diberikan kepada perempuan. Pewaris ini disebut Ashabah Ma’al Ghair atau menjadi Ashabah karena pewaris bersama orang lain.
Ashabah ma’al Ghair ini terbatas hanya ada pada dua golongan dari perempuan yaitu :
a. Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari laki.
b. Saudara perempuan seayah bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari laki-laki, mereka mendapat sisa dari peninggalan sesudah furud.
d. Dzawil Arham
Hazairin dalam bukunya “Hukum Kewarisan Bilateral” memberikan pemgertian bahwa Dzawil Arkham yaitu setiap orang yang bukan Dzawul furud dan bukan Ashabah tetapi orang tersebut ada hubungan darah dengan si pewaris.
Yang termasuk ahli waris Dzawil Arham ialah :
1. Cucu laki-laki atau perempuan, anak dari anak perempuan.
2. Kemenakan laki-laki atau perempuan, anak dari saudara perempuan kandung, seayah atau seibu.
3. Kemenakan perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki kandung atau seayah.
4. Saudara sepupu perempuan, anak perempuan paman (saudara laki-laki).
5. Paman, saudara seibu (saudara laki-laki ayah seibu).
6. Bibi, saudara perempuan ayah.
7. Bibi , saudara perempuan ibu.
8. Kakek, ayah ibu.
9. Nenek buyut, ibu kakek (No.8).
10. Kemenakan seibu, anak-anak saudara laki-laki seibu.
2. Hubungan perkawinan
Yaitu terjadi akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antara keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak tidak bisa menjadi sebab untuk mendapat hak warisan.
Dasar hukum hubungan perkawinan sebagai sebab saling mewarisi adalah firman Allah : Q.S an-Nisa’,4:12.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ(12)
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utang mu jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu), atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis sudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara se ibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu sudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh atau dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris ). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai ) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S An Nisa’: 12).
Masing-masing suami istri merupakan mitra hidup dalam memikul beban menjalani bahtera hidup rumah tangga. Suami bertanggung jawab dan mencukupi kebutuhan hidup istri, begitu juga seorang istri merasakan suka duka rumah tangga dan berkorban membantu suami kerja untuk menambah penghasilan. Maka sudah bijaksana apabila mereka saling mendapatkan pusaka bila salah satu dari keduanya meninggal dunia dan meninggalkan harta. Maka yang lain berhak mendapatkan warisan.
Adapun yang perlu ditegaskan disini. Bahwa pencatatan perkawinan sangat diperankan untuk membuktikan secara yuridis formal bahwa dua orang telah melakukan perkawinan sehingga bisa diketahui apakah hubungan perkawinan tersebut masih berlaku. Apabila salah satu dari keduanya ada yang meninggal dunia dan begitu juga membuktikan kekerabatan anak dari perkawinan tersebut.
Termasuk di dalam status perkawinan adalah istri yang di cerai raj’i (cerai pertama dan kedua) selama dalam masa tunggu (iddah). Misalnya ada seorang laki-laki meninggalkan istri yang baru seminggu di cerainya. Sementara mentruasinya normal, apabila ia dicerai pertama atau kedua (raj’i), maka ia berhak menerima warisan selama dalam masa tunggunya.
3. Wala’(hubungan memerdekakan budak)
Yang termasuk dengan hubungan wala’ adalah seorang menjadi ahli waris karena ia telah memerdekakan budaknya. Jadi apabila seseorang telah di merdekakan oleh tuanya, maka ketika ia wafat ahli warisnya adalah tuannya.
Perbedaannya yang menonjol antara hubungan nasab dan hubungan wala’ adalah terletak pada ahli waris. Pada hubungan nasab, ahli waris adalah dari dalam lingkungan keluarga terdekat. Sedangkan hubungan wala’ ahli waris adalah dari luar yakni bekas tuanya.
Secara etimologi wala’ berarti persahabatan atau nikmat kemerdekaan atau pertolongan untuk memperkuat kekerabatan maka seseorang harus memerdekakan dalam segala hal termasuk dalam hal kewarisan, karena itu secara terminologi wala’ adalah suatu kekerabatan disebabkan oleh adanya pemerdekakan budak yang di lakukan oleh tuanya.
Dasar yang dipegang sehingga wala’ dapat menjadi ukuran terjadinya kewarisan adalah firman Allah dalam surat An –Nisa’ : 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)
Artinya :”Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Kata mawali dalam kalimat ayat diatas adalah jama’ dari wala’ yang mengandung makna kekuasaan, seperti kekuasan tuan kepada hambanya ini berarti berkuasa penuh terhadap hak memerdekakan seseorang adalah merupakan sesuatu perbudakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
E. Halangan Untuk Menerima Warisan
Halangan untuk menerima warisan atau disebut Wawali Al Irs adalah penghalang terlaksananya warisan mewarisi, seseorang yang berhak mendapatkan harta warisan, tetapi karena ada sesuatu keadaan tertentu menyebabkan dia tidak mendapatkan warisan. Jadi adanya dianggap tidak ada sekalipun ia memenuhi syarat sebagai ahli waris, tetapi keadaan tertentu itu terhalang ia memperoleh harta warisan. Keadaan seperti ini disebut mamnu’atau mahrum yang berarti terhalang dan keadaan tidak dapat memperoleh pusaka itu dinamakan hirman. Seseorang yang menjadi ahli waris, tetapi tidak dapat memperoleh harta warisan karena ada orang lain dinamakan mahjud. Keadaan yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak dapat memperoleh harta warisan ialah :
1. Perbudakan
Para fuqaha telah menyepakati perbudakan sebagai pewarisan berdasarkan adanya nash yang sharih, yakni firman Allah SWT dalam surat An-Nahl : 75 :
ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً عَبْدًا مَمْلُوْكًا لاَ يَقْدِرُ عَلى شَيْئٍ وَمَنْ رَزَقْنـهُ مِناَّ رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًاصلى هَلْ يَسْتَوُنَج الْحَمْدُللهِج بَلْ اَكْثَرُهُمْ لاَيَعْلَمونَ (75)
Artinya :“ Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun dan seseorang yang kami, lalu dia menafkahkan sebagai dari rizki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.
Seorang budak, sekalipun budak makattab, tidak dapat mewarisi dan mewariskan harta peninggalan dari dan kepada ahli warisnya. Ia tidak dapat mewarisi karena dipandang tidak cakap mengurusi harta-harta milik, dan status kekeluargaannya terputus dengan ahli warisnya, ia tidak dapat mewarisi harta peninggalan karena ia dianggap orang yang tidak memiliki harta sedikitpun.
2. Pembunuhan
Jumhur ulama’ sepakat pendapatnya untuk menetapkan bahwa pembunuh itu pada prinsipnya menjadi penghalang mewarisi bagi pembunuh terhadap harta peninggalan orang yang telah dibunuhnya.
a. Dasar hukumnya
Hadist Rasullah SAW :
من قثلا قتيلا فانه لا يرثه وا ن لم يكن له وا رث غير ه وا ن كا ن وا لد ه او و لد ه فليس لقا تلا ميرا ث (رواه احمد)
Artinya : “Barang siapa membunuh seseorang korban, maka ia tidak dapat mempusakai walaupun si korban tidak mempunyai pewaris selainnya, dan jika si korban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuh tidak berhak menerima harta peninggalan”.
b. Macam-macam Pembunuhan
Setelah para fuqaha sepakat dalam menetapkan bahwa pembunuh itu menurut prinsip dan menjadi penghalang mempusakai .
1) Menurut ulama’ aliran Hanafiyah bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang mempusakai itu ada dua macam :
a) Pembunuhan yang bersaksi Qisas ialah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah : 178 :
يا ا يها الذ ين ا منو كتب عليكم القصا ص في في ا لقتل…….dst
b) Pembunuhan yang bersanksi kafarat ialah pembunuhan yang bersifat dituntut sebagai penebus kelalaiannya dengan membebaskan seorang budak wanita Islam atau ia dituntut menjalankan puasa dua bulan berturut-turut.
2) Ulama Malikiyah. Mengemukakan bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah :
a) Pembunuhan sengaja.
b) Pembunuhan mirip sengaja.
c) Pembunuhan tidak disengaja.
Sementara pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi :
a) Pembunuhan karena khilaf.
b) Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
c) Pembunuhan yang dilakukan karena hak, seperti algojo melaksanakan hukuman qisas.
d) Pembunuhan karena udzur.
3) Ulama Hanabilah mengemukakan pendapat yang lebih realistis yaitu pembunuhan yang diancam hukuman qishas, kafarat dan diyat yang dapat menjadi penghalang mewarisi bagi ahli waris, adalah sengaja.
Sementara pembunuhan yang tidak menghalangi mewarisi adalah.
a) Pembunuhan yang dianggap khilaf.
b) Pembunuhan mirip sengaja.
c) Pembunuhan khilaf.
d) Pembunuhan tidak lansung.
e) Pembunuhan oleh yang tidak cakap melakukan perbuatan.
4) Menurut syafi’iyah, segala macam bentuk pembunuhan menghalangi pembunuhan untuk mendapatkan warisan walaupun hanya dalam persaksian contohnya : sesorang menjadi sanksi atas perbuatan zina saudaranya yang di rajam maka orang tersebut tidak dapat berhak mendapatkan warisan dari saudara yang di rajam.
3. Berlainan Agama
Berlainan agama adalah berlainan agama orang yang menjadi pewaris dengan orang yang menjadi ahli waris. Mengenai kedudukan berlainan agama sebagai penghalang pewarisan telah menjadi ijma’ seluruh umat Islam. hal ini dikarenakan hadist Rasulullah SAW :
لا ير ث المسلم الكا فر ولا يرث الكفر المسلم (متفق عليه)
Artinya :” Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ulama Malikiyah, Hanabilah, Syiah, Zaidiyah, serta sebagian dari syafi’iyah berpendapat : Sesungguhnya diantara mereka tidak saling mewarisi satu sama, kecuali mereka beragam dan berkepercayaan satu (sama) maka orang Yahudi hanya mewarisi kekerabatan yang Yahudi, orang Nasrani hanya mewarisi kerabatnya yang Nasrani, begitu pula dengan orang Majusi.
Ulama’ Hanafiyah dan Safi’iyah berpendapat bahwa orang-orang non Muslim, baik Yahudi, Nasrani, Majusi dan lain sebagainya, saling mewarisi satu sama lain. Sebab, agama-agama mereka bila ditinjau dari pertentangan dengan agama Islam walaupun agama-agama tersebut mempunyai kepercayaan dan sekte-sekte yang beragam dianggap sebagai satu agama.
Pendapat ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah tersebut digunakan oleh kitap undang-undang hukum warisan mesir, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 ayat 2 berbunyi :
يتوا ؤث غير المسلمين بعضهم بعض
Artinya “orang-orang non muslim sebagian mereka mewarisi yang lainnya.
Akan tetapi tentang seorang muslim tidak dapat menjadi ahli waris dari seorang non Muslim para ahli hukum Islam tidak sama pandangannya, Yaitu :
1. Kebanyakan ahli hukum Islam ahli sunnah berpendapat bahwa Muslim tidak dapat menjadi ahli waris bagi pewaris yang non muslim.
2. Sebagian yang lain berpendapat bahwa seseorang muslim dapat saja menjadi ahli waris dari seorang pewaris yang bukan muslim (demikian juga di pergunakannya penafsiran analogi atau qiyas kepada ketentuan hukum yang di dalam surat Al Maidah ayat 5 boleh laki-laki Muslim mengawini perempuan non Muslim yang ahli kitab ). Dengan perkataan lain kalau seorang laki-laki Muslim boleh mengawini perempuan Non Muslim yang ahli kitab, maka seorang Muslim dapat menjadi ahli waris dari seorang pewaris non Muslim yang ahli kitab.
Sedangkan dalam pasal 173 kompilasi menyebutkan ada dua hal yang menyebabkan terhalangnya ahli dalam mewarisi harta peninggalan si pewaris yaitu, karena sebab pembunuhan dan sebab menfitnah. Pasal 173 tersebut menyebutkan :
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan suatu pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau yang lebih berat.