Makna pasar dalam istilah pasar modal adalah suatu situasi dimana para pelakunya (penjual dan pembeli) dapat menegosiasikan pertukaran satu komoditas. Sedangkan modal adalah sesuatu yang digunakan oleh perusahaan sebagai sumber dana untuk melaksanakan kegiatan perusahaan. Jadi yang dimaksud dengan pasar modal adalah suatu situasi dimana para penjual dan pembeli dapat melakukan negosiasi terhadap pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas.
Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang memiliki arti penting bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Sebagai lembaga tempat pertemuan pihak pengguna dana dengan pihak yang membutuhkan investasi, pasar modal menjadi sarana yang efektif untuk memobilisasi dana dari masyarakat ke sektor yang lebih produktif (perusahaan). Dilihat dari sudut pandang ekonomi makro pasar modal berperan sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumberdaya ekonomi secara optimal, yaitu naiknya pendapatan, terciptanya kesempatan kerja dan semakin meratanya hasil-hasil pembangunan.
Di Indonesia penentuan pasar modal sebagian tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) No.52 tahun 1976 Tentang pasar modal bab 1 pasal 1 disetujui bahwa pasar modal adalah bursa efek surabaya yang terkandung dalam UU No. 15 H 1954 (lembaran negara tahun 1950 No. 67). Jadi pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan di indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek.
Adapun mengenai Pasar Modal Syariah, Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Dasar hukum DSN terkait dengan pasar modal tersebut dilandaskan pada:
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...” (An-Nisa’: 29).
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
Artinya : “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya.”
|
Pasar Modal Syariah |
Indeks Syari’ah atau Jakarta Islamic Index (JII)
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syari’ah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerjasama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT. Bursa Efek Jakarta) dengan PT. Danareksa Invesment Manageman (PT. DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. pembentukan instrumen syari’ah ini untuk mendukung pembentukan pasar modal syari’ah yang kemudian diluncurkan di Jakarta padatanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syari’ah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konfensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh)saham yang memenuhi kriteria syari’ah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Adapun kriteria saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang pelarangan perjudian yaitu Surat Al Maidah ayat 90 sebagai berikut :
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Maidah: 90).
2. Menyelenggarakan jasa keuangandengan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharardan atau maysir.
Riba dilarang karena juga termasuk dalam kategori mengambil atau memperoleh harta dengan cara tidak benar. Ayat berikut melarang riba dengan lebih tegas dan jelas:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Ali Imron:130).
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan:
a. Barang atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b. Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan DSN-MUI
c. Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
4. Melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Selain filter syari’ah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang lesing, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan januari dan juli setiap tahunya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Peruahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syaria’h akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.