Menurut Pasal 1 angka 3 UUPK, “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Dalam penjelasan undang-undang yang termasuk dalam pelaku usaha adalah perusahaan, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor dan lain-lain.
Kajian atas perlindungan terhadap konsumen tidak dapat dipisahkan dari telaah terhadap hak-hak dan kewajiban produsen. Perundangan masyarakat ekonomi eropamenyebutkan produsen meliputi:
(1) Pihak yang menghasilkan produk akhir berua barang-barang manufaktur. Mereka ini bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari barang yang mereka edarkan ke masyarakat, termasuk bila kerugian timbul akibat cacatnya barang yang merupakan komponen dalam proses produksinya.
(2) Produsen bahan mentah atau komponen suatu produk.
(3) Siapa saja, yang dengan membubuhkan nama, merek ataupun tanda-tanda lain pada produk menampakkan dirinya sebagai produsen dari suatu barang.
Pelaku usaha tidak dapat diartikan mutlak sebagai produsen. Di dalam Pasal 1 angka 3 UUPK juga tidak menyebutkan demikian, akan tetapi lebih kepada segala pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, baik itu produksi, distribusi ataupun pelayanan jasa.
Di dalam pasal 7 UUPK diatur kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut:
a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b) Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d) Menjamin mutu barang dan/ataujasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
f) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakain dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g) Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
Dalam pasal 7 huruf huruf (b) diatas disebutkan bahwa “Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Kewajiban pelaku usaha yang satu ini kadang sering dilupakan. Pentingnya penyampaian informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu produk, agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai suatu produk tertentu. Penyampaian informasi kepada konsumen dapat beruparepresentasi, peringatan ataupun instruksi.
Peringatan yang merupakan bagian dari pemberian informasi kepada konsumen ini merupakan proses produksi. Peringatan yang diberikan kepada konsumen ini memegang peranan penting dalam kaitan keamanan suatu barang dan/atau jasa. Pencantuman informasi bagi konsumen yang berupa instruksi atau petunjuk prosedur pemakaian suatu produk merupakan kewajiban bagi produsen agar produknya tidak dianggap cacat (karena ketiadaan informasi atau informasi yang tidak memadai).
|
Pelaku Usaha |
Kewajiban sebagai pelaku usaha digunakan untuk mencegah pelaku usaha melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan. Menurut Bab IV UUPK, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mututertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
6. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
7. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dialrang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
8. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
9. Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebutseolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlahyang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f. Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
10. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/ataujasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
11. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
12. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
13. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa
c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
14. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
15. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a) Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b) Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam Pasal 8 UUPK terdapat dua larangan pokok, terhadap kelayakan produk, yaitu :
1. Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat, dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2. Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.