Menurut Mardiasmo Surat Ketetapan Pajak yaitu: “Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat ketetapan kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adminitrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
1. Penerbitan SKPKB diterbitkan apabila:
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajakpertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang atau
e. Kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 1a dan 1e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun paja, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada point 1b, 1c, dan 1d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
- 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
- 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
- 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
3. Fungsi SKPKB
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak
Jangka Waktu 5 (Lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB.Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, surat ketetapan pajak kurang bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
- Surat Ketetapan Pajak Lebuh Bayar
Surat ketetapan pajak lebuh bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Yaitu sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
2. Penerbitan Surat ketetapan lebih bayar
a. Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yangterutang.
b. pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
c. Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
1. Fungsi Surat Tagihan Pajak
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
b. Sebagai sarana mengenakan sanksi aadministrasiberupa bunga atau denda
c. Alat untuk menagih pajak
2. Penerbitan Surat Tagihan Pajak
a. Apabila pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
b. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
c. Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masapenerbitan faktur pajak.