Bimbingan agama Islam yang dilaksanakan di Panti Asuhan Yatim Piatu Darun al-Aitam Moga Pemalang terhadap anak dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bimbingan untuk mengatasi kesulitan dalam memahami ajaran agama Islam
Program yang dilaksanakan antara lain:
1) Bimbingan yang dilaksanakan setiap habis shalat maghrib yakni bimbingan yang dikhususkan untuk mengatasi kesulitan dalam membaca dan memahami ayat-ayat al-Qur'an, bimbingan ini dilaksanakan untuk semua anak dari semua tingkatan umur. Dalam pelaksanaannya bimbingan ini disesuaikan dengan tingkat kemampuannya masing-masing.
2) Selain itu anak diwajibkan untuk melaksanakan puasa sunnah yaitu puasa Senin-Kamis.
3) Selain program tersebut di atas, khusus malam Jum’at diberi bimbingan latihan qira’atul dan khitobah (pidato). Program ini wajib diikuti semua anak. Sedangkan jadwal keduanya biasanya dilaksanakan secara bergantian pada setiap minggunya.
b. Bimbingan untuk mengatasi kesulitan dalam mengamalkan ajaran agama Islam
Program yang dilaksanakan dalam hal ini adalah shalat jama’ah bersama yang harus dilakukan semua anak setiap waktu shalat. Setelah shalat jama’ah tersebut dilanjutkan dengan mujahadah bersama yang dipimpin langsung oleh pengasuh dan khusus shalat subuh para anak wajib mengikuti langsung wirid al-Asmaul Husna dan dilanjutkan tadarus al-Qur'an. Hal ini bertujuan membiasakan para anak dalam melaksanakan shalat tepat waktu. Adapun kegiatan pada malam senin diadakan al-Barjanji (membaca shalawat Nabi) untuk mengenang dan menambah cinta pada Nabi. Hal ini bertujuan untuk membiasakan dan menanamkan perilaku (moral atau akhlak) dan kebiasaan yang baik.
|
Panti Asuhan |
Metode Bimbingan Agama Islam di Panti Asuhan Yatim Darun al-Aitam Moga Pemalang
Dalam melaksanakan bimbingan agama Islam, metode yang diterapkan di Panti Asuhan Yatim Piatu Darun al-Aitam Moga Pemalang antara lain:
a. Ceramah, yaitu metode yang berupa penuturan secara lisan oleh pembimbing (ustadz).
b. Dialog, yaitu metode bimbingan agama Islam dengan cara tanya jawab antara pembimbing dan anak, pembimbing memberikan pertanyaan kemudian dijawab oleh anak atau sebaliknya, sehingga terjadi komunikasi dua arah. Metode ini biasanya digunakan setelah materi ceramah selesai. Maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak yang belum jelas tentang materi yang telah disampaikan.
c. Face to face yaitu dengan cara tatap muka antara anak dengan pembimbing. Metode ini digunakan khusus untuk program membaca al-Qur'an. Selain itu metode ini juga digunakan dalam membimbing anak khususnya ketika seorang anak mempunyai masalah. Pemecahan masalah ini adalah sebagai salah satu cara pembinaan mental anak dengan cara dibimbing dalam memilih alternatif pemecahan yang dihadapi.
d. Keteladanan yaitu pemberian contoh yang baik dalam tingkah laku sehari-hari. Dalam pengertian ini maka yang lebih aktif adalah pembimbing. Dalam kehidupan panti metode ini lebih bersifat pribadi yaitu kepribadian pengasuh atau ustadz dalam kehidupan sehari-hari, sikap pola hidup, tingkah laku dan ucapan pengasuh akan dijadikan sumber dan contoh teladan bagi para anak di panti asuhan.
Di samping kegiatan tersebut di atas dari pihak pengasuh atau pengurus juga selalu mengadakan pemantauan terhadap anak asuh, serta jalan keluar dalam mengerjakan tugas keseharian juga memberikan jalan keluar jika pada suatu saat anak asuh mengalami suatu problem dan seorang pengasuh atau pengurus harus peka terhadap hal-hal yang berkembang dikalangan panti asuhan khususnya Panti Asuhan Yatim Piatu Darun al-Aitam Moga Pemalang.
Materi Bimbingan Agama Islam di Panti Asuhan Yatim Darun al-Aitam Moga Pemalang
Secara garis besar materi bimbingan agama Islam yang diberikan meliputi: aqidah, syari’ah, dan muamalat.
a. Aqidah Islam, ini dikaitkan dengan rukun iman yang menjadi dasar seluruh ajaran Islam. Kedudukannya sangat sentral dan fundamental. Aqidah Islam berawal dari keyakinan kepada zat Mutlak Yang Maha Esa. Kamaha Esaan Allah SWT dalam zat, sifat, prima causa seluruh keyakinan Islam. Dengan demikian, aqidah Islam bukan sekedar keyakinan dalam hati, melainkan pada tahap selanjutnya harus menjadi acuan dan dasar dalam bertingkah laku, serta berbuat yang pada akhirnya menimbulkan amal shaleh, membawa motivasi bagi seseorang dalam memahami ajaran agama dan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari.
b. Syari’ah adalah salah satu bagian dari agama Islam yang menjadi patokan hidup setiap muslim. Syari’at adalah peraturan-peraturan lahir yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan-kesimpulan manusia yang berasal dari wahyu yang menunjuk pada fiqih. Sebagai ketetapan Allah SWT baik berupa larangan maupun dalam bentuk perintah. Syari’at mengatur jalan hidup dan kehidupan manusia. Hukum syari’at adalah semua ketentuan hukum yang disebut langsung oleh Allah SWT melalui firman-firman-Nya dalam al-Qur'an dan sunnah Nabi. Al-Qur'an menjadi sumber pokok dan dalil pertama bagi hukum syari’at Islam. Dan, Hadits adalah sabda Nabi, perbuatan, taqrir Nabi, dan juga sebagai penjelas terhadap isi al-Qur'an.
c. Muamalat, ketetapan Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia terbatas pada pokok-pokok saja. Semua perbuatan yang termasuk ke dalam kategori muamalat, boleh saja dilakukan asal saja tidak ada larangan melakukan perbuatan itu. Di bidang muamalat anak asuh diberi pengertian bagaimana hidup bersosialisasi dengan orang lain, dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, bagaimana seorang anak asuh bergaul dengan sesama anak asuh, terhadap pengasuh dan pengurus panti.