HAK EGINDOM
A. Pengertian Hak Milik( egindom )
Pengertian hak milik dalam pasal. 570 BW adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda tersebut, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan membayar ganti rugi.
Berdasarkan pengertian hak mili menurut pasal 570 BW diatas, hak milik merupakan hak kebendaan yang paling sempurna dibandingkan dengan hak-hak kebedaan lainnya. Artinya, pemilik benda itu dapat menjual, menyewakan, menggadaikan, menukarkan, memberikkan bahkan menghancurkan benda yang dimilikinya, asalkan tidak melanggar undang-undang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.
B. Ciri-Ciri Hak Milik.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain, sedangkan hak-hak kebendaan lain merupakan hak anak terhadap hak milik.
2. Hak ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3. Hak milik bersifat tetap artinya tidak akan lenyap terhadap hak benda yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4. Hak milik mengandung inti ( benih ) dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.Setiap orang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun juga yang menguasainya berdasarkan hak milik itu terdapat dalam pasal. 574 BW permintaan kembali yang didasarkan kepada hak milik ini dinamakan revinicetie.
C. Cara Memperoleh Hak Milik.
Mengenai cara memperoleh hak milik dalam BW diatur dalam pasal. 584 yang menyebutkan secara limitative bagaimana cara memperoleh hak milik.
Adapun cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam pasal. 584 BW adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan ( teogening atau occupation ).
Yaitu cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya.
2. Penarikan oleh benda lain ( natrakking atau accesio ).
Yaitu cara memperoleh hak milik dimana benda (pokok ) yang dimiliki sebelumnya karena bertambah besar atau bertambah banyak.
3. Lewat waktu atau daluwarsa ( verjaring ).
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dal hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dal hak tidaj ada alas hak. Lewat waktu diatur dalam pasal. 610 BW dan pasal-pasal dalam buku LU BW tentang pembuktian & daluwarsa.
4. Pewarisan ( erfapuolging ).
Yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris. Para ahli waris disini memperoleh hak milik bukan tanpa adanya tindakaan penerimaan.
5. Penyerahan ( levering atau overdracht ).
Yaitu cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik tersebut.
Menurut sistem hukum perdata barat, pemindahan ( peralihan ) hak terdiri atas dua bagian yaitu obligatoir ouereenkomst & zakelijke overeankous obligatoir overseen komst adalah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak. Misalnya perjanjian jual beli, sedangkan zakelijke overseen komst adalah pemindahan hak itu sendiri.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam pasal. 584 BW adalah:
1. Pembentukan benda ( zaaksuorming ) yaitu dengan cara membentuk tau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
2. Penarikan buahnya ( uruch ttreking ) yaitu suatu benda dapat menjadi pemilik dari buah-buah atau hasil benda yang dibezitnya ( pasal. 575 BW ).
3. Persatuan atau percampuran benda ( verening ), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
4. Pencabutan hak ( otegenting ) yaitu cara memperoleh hak hak milik bagi penguasa (pemerintah) denga jalan pencabutan hak milik atas sesuatu benda kepunyaan seseorang atau beberapa orang.
5. Perampasan ( verbeurdveklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Terdapat dalam pasal. 10 KUHP sebagai hukum tambaha.
6. Penbubaran suatu badan hukum yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut ( pasal.1665 BW ).
Ditinjau dari segi sifatnya cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1. Secara original (asli) adalah memperoleh hak milik bukan bersal dari oang lain yang lenih memiiki, misalnya dengan pendakuan, penarikan oleh benda lain atau verjaring.
2. Secara devatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda, jadi memperolehnya dengan bantuan dari orang yang mendahuluinya. Mereka memperoleh hak milik secara derivative dapat dibedakan atas 2 macam yaitu:
a. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum yakni para ahli waris, suami & isteri karena adanya persatuan harta kekayaan dalam perkawinan mereka, anggota-anggota badan hukum yang dibubarkan & negara terhadap benda yang terlantar.
b. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus yakni pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jual-beli dll.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik adalah:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti yang diuraikan diatas.
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.