Nomor : 02/R&R/IV/2008
Perihal : Gugatan hak asuh anak
Kepada Yang terhormat
Kepala Pengadilan agama Gresik
Jl. Raya Diponogora No. 45
Di -
Gresik
Dengan hormat,
Cornelia Agatha, pekerjaan wiraswata, bertempat tinggal di Betoyo Rt/Rw: 02/01, kelurahan Betoyo, kecamatan manyar, Agama Islam, selanjutnya disebut : penggugat.
Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan hukum di kantor kuasanya :
01. Ratna suraiya , S Hi.
02. Ana Maria , S Hi.
Pengecara beralamat praktek di Jl. Gubernur surya No. 129 Rt/Rw : 03/IV Gresik,
Berdasarkan surat kuasan khusus dengan hak “ Substitusi” tertanggal 20 maret 2008 terlampir, untuk dan atas nama penggugat tersebut diatas, menyusun, dan menandatangani serta mengajukan gugatan hak asuh anak:
Rudi suarno, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal terakhir di Jl. Pabrik kulit gang 3 no 11 A, Wonocolo Surabaya, Agama Islam, selanjutnya disebut; tergugat.
Adapun alasan selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam Posita dibawah ini :
Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan perceraian pada tanggal 12 Februari 2001 dihadapan pengadilan Kotamadya Daerah tingkat II Gresik dan dicatat dalm register N0. 819/WNI/2001(P.I)
Bahwa persoalan mulai timbul ketika tergugat dirasa tidak mampu untuk mengasuh dan menjaga anak dengan baik.
Bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah pada sang anak.
Bahwa tergugat kurang memberi kasih sayang dan perhatian pada sang anak.
Bahwa tergugat tidak bias mendidik anak dengan baik dan benar.
Bahwa sering terjadi tindak kekerasan pada sang anak
Bahwa perilaku tergugat ketika melihat anak sakit tidak pernah diurusi (tidak mau mengurus).
Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai pengasuh anak (orang tua).
Bahwa tergugat pernah berusaha mengusir paksa sang anak dari rumah tampa alasan.
Diketahui tergugat memaksa anak untuk bekerja padahal belom cukup umur.
Bahwa selama penceraian tergugat tidak mau memberi kesempatan untuk menjenguk/ mengunjungi sang anak.
Berdasarkan pada alasan - alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada pengadilan Agama Gresik berkenan memutuskan :
Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
Menyatakan Hak asuh anak
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Gresik atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan atas Hak Asuh Anak sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap tampa materai kepada pengawas pencatatan pada kantor catatan sipil kota Gresik.
Menetapkan Uang nafkah untuk anak sebesar Rp : 600.000,- per-bulan sejak bulan April 2008 sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan.
Membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Atau
Agar Pengadilan Agama Gresik memberikan keputusan yang seAdil - adilnya.
Gresik, 23 Maret 2008
Hormat kami,
Kuasa hukum
Ratna Suraiya S Hi Ana Mariah S Hi