PERCOBAAN KEJAHATAN
Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai perbuatan yang menuju ke sesuatu hal, akan tetapi hal tersebut tidak sampai kepada hal yang dituju, atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Jika diselaraskan dengan pengertian percobaan diatas, maka percobaan kejahatan bisa diartikan sebagai berikut, yakni permulaan seseorang untuk melakukan suatu kejahatan namun belum sampai pada maksud kejahatan yang dituju atau tidak selesainya suatu kejahatan yang sudah dimulai oleh karena adanya suatu hal. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, atau seseorang yang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
1. Percobaan Kejahatan DipidanaDalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, menjelaskan bahwa: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”. Dari penjelasan tersebut di atas, dapat ditarik keterangan bahwa meskipun kejahatan tersebut belum terselesaikan, namun pelaksanaannya telah dilakukan dan niat sebelumnya telah terrealisasikan. Sehingga, patut rasanya bila percobaan terhadap kejahatan dipidana.
Sumber hukum terhadap percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V Pasal 53 KUHP. Adapun bunyi dari Pasal 53 KUHP tersebut adalah sebagai berikut:
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Dari isi Pasal 53 ayat (1) KUHP diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum karena telah melakukan percobaan kejahatan. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah;
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku
Dimaksudkan disini bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam bertindak atau dengan sengaja melakukan suatu percobaan tindak pidana, yang juga bisa disertai dengan suatu perencanaan sebelumnya.
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu
Tentang permulaan pelaksanaan terhadap percobaan kejahatan ini terdapat dua teori, yakni;
- teori objektif, yaitu dilihat dari besarnya potensi untuk mewujudkan suatu delik pidana, seberapa besar kedekatannya kepada delik pidana yang dituju.
- teori subjektif, dilihat dari niat, harus ditujukan atau diarahkan kepada delik pidana yang dimaksud. Tidak ada keraguan didalamnya.
Menurut Moeljatno, diperlukan 3 syarat agar suatu perbuatan dapat dianggan sebagai permulaan pelaksanaan dari delik yang dituju. Syarat yang pertama dan kedua diambil dari rumusan percobaan dalam Pasal 53 KUHP, sedangkan syarat yang ketiga diambil dari sifat tiap-tiap delik. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
- Secara objektif apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan kepada delik yang dituju. Atau dengan kata lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
- Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan lagi, bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu, ditujukan atau diarahkan kepada delik yang tertentu tadi.
- Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku
Pelaksanaan tindak pidana itu tidak selesai karena ada suatu penghalang yang menghalangi, dan penghalang itu datangnya bukan dari pelaku itu sendiri melainkan ada sebab-sebab yang mengakibatkan terhentinya pelaksanaan kejahatan tersebut.
Menurut Barda Nawawi Arief tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Adanya penghalang fisik. Contoh; tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya disentakkan orang lain sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya terlepas. Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang digunakan misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
- Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik. Contoh; takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuri telah diketahui oleh orang lain.
- Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran. Contoh; Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha mengangkatnya sekuat tenaga.
Oleh karena itu, agar seseorang dapat dihukum karena percobaan kejahatan, maka ketiga syarat diatas harus terbukti terlebih dahulu. Juga seperti yang dijelaskan dalam KUHP bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan terhadap suatu delik kejahatan.
2. Percobaan Kejahatan yang Tidak Dapat Dipidana
Menurut pasal 54 KUHP dijelaskan bahwa “Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana”. Jadi, dari bunyi pasal 54 diatas dapat dipahami bahwa percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dapat dipidana.
Berikut ini adalah beberapa kejahatan yang percobaan utuk melakukannya tidak dapat dipidana, yakni;
Percobaan menganiaya (Pasal 351 ayat (5))
Percobaan menganiaya binatang (Pasal 302 ayat (3))
Percobaan perang tanding (Pasal 184 ayat (5)).
Jika dilihat dari perlu adanya tiga syarat yang mesti dipenuhi agar seseorang dapat dihukum atas percobaan pidana, maka dari poin-poin tersebut baik salah satu atupun kesemuanya haruslah terbukti terlebih dahulu agar dapat menjatuhkan hukuman atas percobaan pidana yang dimaksud. Sebagai contoh pada poin yang ketiga, yakni; “Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku”. Dari poin tersebut juga bisa dipahami bahwa jika pelaksanaan kejahatan itu tidak terselesaikan karena adanya niat dari pelaku itu sendiri, bukan dari pihak/lingkungan luar yang ada disekitarnya, maka pelaku tidak bisa dijerat sebagai percobaan pidana.
3. Percobaan Kejahatan Tidak Mampu
Percobaan kejahatan tidak mampu adalah suatu perbuatan yang meskipun telah ada perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan, akan tetapi oleh karena suatu hal, perbuatan yang diniatkan itu tidak mungkin akan terlaksana. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang merupakan percobaan, akan tetapi jika melihat dari sifat peristiwa itu, maka tidak akan mungkin pelaksanaan perbuatan yang diniatkan itu terlaksana sesuai dengan harapannya.
Berikut ini klasifikasi tentang percobaan tidak mampu, yakni;
Dilihat dari objek
Dalam Pasal 53 KUHP telah menjelaskan tentang syarat-syarat umum percobaan, yakni seperti yang terdapat dalam Buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan diperlukan adanya objek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada objeknya. Jika tidak ada objeknya, maka juga tidak akan ada percobaan itu sendiri.
- tidak mampu secara mutlak, contohnya; A ingin membunuh B. Pada suatu malam A masuk ke kamar tidur B dan menikam B. Ternyata B telah meninggal dunia sebelum ditikam A. Dalam hal ini A tidak mengetahui karena kamar tidur B dalam keadaan gelap. Jadi A hanya menikam mayat B.
- tidak mampu secara nisbi, contoh; A ingin membunuh B. B mengetahui bahwa dirinya terancam oleh A, sehingga B selalu keluar rumah dengan menggunakan rompi anti peluru di dalam bajunya. Ketika terjadi penembakan oleh A, meskipun mengenai dada B, karena menggunakan rompi anti peluru B tidak mati.
Dilihat dari sarana/alat
- tidak mampu mutlak, contohnya; A ingin membunuh B dengan menggunakan racun arsenicum. Pada saat B lengah A memasukkan arsenicum ke dalam minuman B. Namun B tetap hidup karena ternyata yang dimasukkan ke dalam minuman B bukan arsenicum tetapi gula pasir.
- tidak mampu relatif, contoh; A ingin membunuh B dengan menggunakan racun arsenicum. Pada saat B lengah A memberikan racun arsenicum ke dalam minuman B tetapi dalam dosis yang tidak mencukupi sehingga B tetap hidup.
Tentang pemidanaan percobaan kejahatan tidak mampu dijelaskan dalam Pasal 20 RUU KUHP Nasional, bunyi pasal tersebut sebagai berikut; “Jika tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau tidak kemampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari ½ (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.”
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak boleh lebih dari setengah maksimum hukuman yang dapat diancamkan untuk tindak pidana yang dituju dari percobaan tersebut.