و للبيهقي باسناد صحيح: البيّنة علي المدّعي واليمين علي من أنكر (متفق عليه)
Bukti-bukti untuk menguatkan penggugat
MAKNA IJMALI
Hadist ibnu abbas mendiskripsikan bahwa antara gugatan dan pembuktian merupakan suatu kesatuan yang biasa dijadikan tolak ukur terhadap finishing suatu keputusan baik keputusan tersebut memenangkan pihak penggugat maupun finalnya memuuskan kemenangan gagi pihak tergugat, kemenangan akan ada pada pihak penggugat apabila penggugat mampu membuktikan atau menunjukkan pereihal pembuktian yang ia layangkan dengan pembuktian yang kongrit sehingga pihak tergugat merasa mengakui dengan kebenaran, keefektifan bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat namun apabila pihak penggugat tidak kuasa untuk menampilkan bukti yang real dan akurat maka keputusan pemenang akan ada ditangan tergugat, begitu pentingnya alat bukti sehingga dalam hadist tersebut dijadikan acuan dalam mengambil keputusan karena dengan adanya bukti yang kongrit akan diketahui sesuatu itu hak dan akan dihukumi dengan yang hak pula namun apabila sesuatu itu bathil dengan adanya bukti akan dihukumi sesuatu yangbathil pula karena dijelaskan dalam hadist ibnu Abbas bahwa andaikan manusia diberikan semata-mata menurut mereka maka mereka akan menuntut darah seluruh manusia dalam artian sekehendak sendiri (sak karepe dewe). Sehingga agar terjadinya proses secara teratur maka nabi menyareatkan perlu adanya bukti yang kongrit, dan dalam hadist tersebut pula dijelaskan bahwa seorang penggugat begitu penting dengan bukti-bukti yang menyertainya agar tercapai tuntutannya namun nabi juga menjelaskan tentang kekuatan seorang yang terdakwa bahwa dia memiliki kemampuan untuk menolak tuduhan tersebut dengan melalui kata-kata qasam (sumpah), merupakan hikmah bagi penggugat dengan membawa bukti adalah karena pada hakekatnya dia menanyakan sesuatu yang belum jelas maka dia harus memberikan bukti sebagai penguat .pada hakekatnya posisi tergugat adalah lebih kuat dari pada penggugat karena pada hakekatnya sesuatu lepas dari pada tanggungan maka cukup bagi tergugat adalah menyampaikan dengan sumpah (Al-yamin) .Maka jika terdapat dalam proses pengadilan yang mana yang mana telah ada penggugat dan tergugat dengan menyampaikan masing-masing bukti dari penggugat namun tidak kongkrit maka kemenanagan berada dipihak tergugat .
MAKNA TAFSILI
Dalam penjelasan tafsili atau secara terperinci akan kita pahami lebih jauh tenyang hakekat dari pada gugatan dan pembuktian.
Dakwah atau gugatan diambil dari bahasa arab(ad-dakwa)yang memiliki arti tuntutan atau gugatan sedangkan menurut syara’ dakwah adalah tuntutan atau laporan mengenai tetap adanya hak atas orang lain didepan hakim .
Bayyinah adalah para saksi , para saksi disebut bayyinah (alat bukti), sebab dengan merekalah suatu hak menjadim jelas dan terbukti dan dasar mengenai dakwaan dan bayyinah adalah hadist riwayat Bukhuri dan Muslim yang artinya “kalau toh para manusia itu dituruti apa dakwaan mereka niscaya mereka hendak mendakwa nyawa-nyawa orang lain, akan tetapi sumpah itu menjadi terdakwa dan disebut dalam riwayat baihaqi “Bayyinah adalah kewajiban mudda’I (sipendakwa) sedang sumpah diambil dari terdakwa yang mengingkari dakwaan .Mudda’I adalah orang yang ucapanyya berselisih dengan dzahir dan dzahir disini adalah lepasnya atautak ada suatu tanggungan, sedangkan mudda’a alaih adalah adalah orang yang sesuai dengan dzahir .
Syarat untuk mudda’I dan mudda’a alaih adalah keduanya harus mukallaf dan terkenai ketetapan-ketetapan hukum agama maka orang kafir kharbi adalah tidak terkena ketetapan lain halnya dengan kafir dzimmi.
Menurut syarbini dalam kitabnya mugni muhtaj mengatakan bahwa gugatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. adanya penggugat dan digugat
2. berisi tuntutan agar diputuskan
3. Penggugat dan yang digugat sudah mukallaf
Sementara Fathurrahman mengatakan bahwa gugatab harus mamanuhi syarat sebagai berikut :
1. yang dituntut harus jelas
2. gugatan harus logis
suatu dakwaan harus diserahkan masalahnya keoada hakim , Al-mawardi mengatakan bahwa bias suatu perkara diputuskan sendiri apabila jauh dari sulthon (pengadilan), seseorang yang tidak khawatir akan terjadi fitnah yang menimpa dirinya atau orang lain karena darurat bias tanpa qodli mengambil hartanya dari yang tergugat setelah ikrar, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist nabi yang membolehkan hindun untuk mengambil hartanya dengan baik dari suaminya karena kekikiran dari abu sofyan sebagai suaminya .
Hujjah atau sarana yang dijadikan dasar untuk menetapkan suatu perkara ada empat macam :
1. pengakuan ( iqrar)
2. Persaksian (as0sahadah)
3. Ak-Qasamah(
4. Sangkaan(al-qarinah)
Adapun pengertian dari keempat dasar tadi adalah sebagai berikut:
1. pengakuan tergugat
yang dimaksud dengan pengakuan tergugat adalah bahwa mudda’a alaih mengakui terhadap dakwaan penggugat maka tergugat akan dikenai hukuman akibat pengakuan tersebut.dan terjadinya pengakuan adalah ditengah-tengah pengadilan yang berkenaan dengan peristiwa ini ,pengakuan dapat berupa ucapan, isyarat, tulisan, dan prinsipnya apabila tergugat mengakui gugatan maka hakim memutuskan putusan tanpa meminta bukti dari penggugat .
2.Persaksian
menurut Ibnu Qayyim sumpah adalah termasuk bayyinah dalam pewngertian lain dari bayyinah adsalah apa saja yang bias digunakan sebagai bukti dan persaksian merupakan bagian dari bayyinah itu, dan dari persaksian terdapat ketentuan sendiri seperti ketentuan saksi pada zina tidak boleh kurang dari empat orang laki-laki yamng adil dan 2 orang saksi selain had zina, dan dalam dakwaan qishash boleh saksinya dari laki-laki dan perempuan, adapun kesaksian non muslim tidak bias kecuali dalam keadaan darurat.
2. yamin (Sumpah)
diantara hak penggugat apabila ia tidak dapat membuktikan gugatannya, sdang tergugat menolak isi gugatan itu, maka baginya mengajukan tuntutan kepada hakim agar menyumpah tergugat sebagaimana sabda nabi:
Dan redaksi sumpah adalah: billahi mengingat sabda Nabi:
من كان حالفا فليحلف بالله او ليذر
“barang siapa bersumpah maka ia bersumpah dengan billahi jika tidak demikian maka tinggalkanlah ,sumpah bukanlah menempatkan alat bukti umtuk mendapatkan hak, ia ditempuh karena penolakan pihak tergugat terhadap tuduhan kepada dia, setelah terjadi penolakan pihak yang dimintai sumpah tadi barulah hakim mengingatkan akibat dari pada sumpah apabila sumpah itu dilanggar atau sumpah palsu.dan apabila tergugat telah bersumpah maka selesailah persengketaan antara penggugat dan tergugat.
NUKUL (PENOLAKAN SUMPAH)
Oleh penolakan itu berarti pengakuan, maka ia merupakan alat bukti yang terbatas sehingga penggugat harus lebih memperkuat bukti-buktinya dimenangkan.
Dan menurut imam Syafi’I nukul adalah merupakan alat bukti dalam pengambilan keputusan
ILMU QADHI
Seorang hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri atau kesimpulannya sendiri, oleh karena itu bahwa seorang hakim tidak boleh secara mutlak memutuskan menurutnya sendiri sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Sanhuri dalam Al-mausuat Al-jina’I “tidak boleh memutuskan perkara atas dasar pengetahuan sendiri karena pengetahuan dalah suatu yang bathil dimana pihak-pihak lain boleh mengujinya, kemudian ia menambahkan tapi ini tidak boleh sampai menghalangi keyakinan untuk menjadikan pengetahuan tentang kasus yang ditanganinya untuk membantu dalam hal yang dimaklumi oleh umum dan pengetahuan tidak merupakan kekhususan
QARINAH (SANGKAAN)
Sangkaan sebagai alat bukti meskipum keberadaannya diperselisihkan oleh para ulama’, menurut Ibnu Qayyim :inilah segi yang dilalaikan oleh orang sehingga meninggalkan hukum had dan menyia-nyiakan hak serta semakin berani menyeleweng padahal telah dijelaskan dalam syariat bahwa dei tegagnya keadilan ditengah-tengah kehidupan manusia, maka jalan apapun sekiranya dapat menegakkan kebenaran, maka itu berarti agama