A. Definisi dan Gejala Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Perjudian itu merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk pathologi sosial. Sejarahnya sudah sangat lama sekali, sejak dikenalnya sejarah manusia.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat 3, perjudian itu dinyatakan sebagai berikut:
Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang, pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main judi mengandung segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikianjuga segala prtatuhan lainnya.
Sedangkan Dali Mutiara, dalam tafsiran KUH menyatakan sebagai berikut:
Permainan judi ini harus diartikan dengan arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah-menangnya suatu pacuan kuda atau pertandingan lain, atau segala pertaruhan dalam perlombaan-perlombaan itu, misanya totalisator, dan lain-lain.
Sejarah Perjudian
Pada mulanya perjudian itu berwujud dari permaianan atau kesibukan pengisi waktu senggang una menghibur hati jadi sifatnya rekreatif dan netral. Pada sifat yang netral ini, lambat laun ditambahkan unsur baru untuk merangsangkegairahan bermain dan menaikkan ketegangan serta pengharapan untuk menang, yaitu barang taruhanberupa uang, benda atau tindakan yang bernilai.
B. Perjudian di Indonesia
Sejak pertengan tahun 60-an sampai kini. Pada 1 Januari 1981, tempat-tempat judi bermunculan bagaikan cendewantumbuh dimusim hujan, baik yang legal maupun yang tidak; dan mencapai puncaknya di sekitar tahun 77-an. Baik di Jakarta, maupun dikota-kota besar lainnya: seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makasar/Ujungpangdang, dan lain-lain. Dalam bentuk kasino-kasino, ltto fair, stan-stand adu nasib dengan wajah permainan, stand kim, mesin jackpot, dan lain-lain.
Dapat dipahami, bahwa: apabila rakyat-khususnya rakyat miskin-merasa tidak pasti akan hari esoknya dan tidak pasti bahwa dengan usahanya yang wajar mereka itu bisa memperoleh hasil yang seimbang, maka salah satu mekanisme untuk mendapatkan keseimbangan perasaan ialah: berspekulasi, bermain untung-untungan dan berjudi.
Apabila mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak yang berkewajiban/pemerintah dalam usahanya mempertahankan hidup sehari-hari, mmaka pastilah mereka melakukan banyak tindakan spekulatif dan berjudi, yang kemudian bisa berkembang menjadi deviasi situasional atau primer.
Dan apabila pola tingkah laku judi itu kemudian dijadikan alat untuk “memecahkan” kesulitan hidup sehari-hari, maka berkembanglah pola judi itu menjadi deviasi sekunder.
C. Pandangan yang Berbeda Mengenai Perjudian-perjudian
Menurut pandangan masyarakat, memang berbeda-beda mengenai praktik judi. Ada yang menolak sama sekali, yaitu mengenggapnya sebagai perbuatan setan atau dosa, dan haram sifatnya. Namun ada pula yang menerimanya, bahkan menganjurkannya sebagai sumber penghasilan inkonvensional. Sedangakan sebagaian dari masyarakat ada yang bersifat netral. Bagi penganut agama kristen, khususnya bagi kaum puriten, perjudian adalah barang larangan. Sebab, penghasilan yang halal bukan hasil dari pertaruhan, akan tetapi harus merupakan jerih payah kerja dalam usaha kita membesarkan Tuhan. Tidak hanya agama kristen bahkan agama Islam juga melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai dosa atau perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak menaati perintah Tuhan. Karena itu sifatnya jahat dan merusak.
Pada masa sekarang ini, khususnya dikota-kota besar dan kota-kota dagang sera industri, norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial jasi melemah, juga keyakinan akan norma-norma religius jadi menipis. Oposisi kaum agama dalam menentang perjudian tidak dihiraukan sama sekali. Diprediksikan karena ada dua sebab, antara lain:
1. Sebagaian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian, taruhan dan lotre, yang semuanya bersifat untung-untungan. Maka via perjudian dan pertaruhan mereka mengharapkankeuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah, untuk kemudian dapat merebut status sosial yang tinggi.
2. Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa, sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
Walaupun judi dilarang, tapi masih banyak orang medern menganggap perjudian sebagai satu rekreasi yang netral dan tidak mengandung unsur dosa. Lagi pula perjudian bisa menumbuhkan kegairahan dan harapan-harapan. Di samping itu, perjudian dan usaha-usaha kasino bisa dijadikan sumberkeuangan bagi oknum, organisasi atau partai politik, dan peemrintah daerah.
D. Akses Perjudian
Awalmula terciptanya permainan itu bersifat rekreatif dan pengisi waktu luang saja dan sebagai penyalur bagi ketegangan dari lelah setelah kerja. Namun kegiatan-kegiatan itu disalah gunakan oleh orang dewasa untuk aktifitas perjudian dan taruhan.
Kebiasaan berjudi bisa mengkondisikan mental individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi dan cepat mengambil resiko tanpa pertimbanga. Ekses lebih lanjut antara lain sebagi berikut:
1. Mendorong orang untuk melakukan pennggelapan uang kantor/dinas dan melakukan tindak korupsi.
2. Energi dan pikiran jadi berkurang, karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
3. Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan, karena kurang tidur, serta selalu dalam keadaan tegang tidak imbang.
4. Pikirang menjadi kacau, sebab selalu digoda oleh harapan-harapan tidak menentu.
5. Pekerjaan jadi terlantar, karena segenap minatnya tercurah pada keasyikan berjudi
6. Anak, istri dan rumah tangga tidak lagi diperhatikan
7. Hatinya jadi sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah, bahkan sering eksplosif meledak-ledak secara membabi buta.
8. Mentalnya trerganggi dan menjadi sakit, sedang kepribadiannya menjadi sangat labil.
9. Ketika itu orang akan terdorong melakukan perbuatan kriminal, guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendali. Orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, menjambret, menodong, merampok, menggelapkan, memperkosa, dan membunuh untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi. Akibatnya, angka kriminalitas naik dengan drastis dan keamanan kota serta daerah-daerah pinggiran jadi sangat rawan dan tidak aman.
10. Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan-kegoncangan, karena orang bersikap spekulatif dan untung-untungan, serta kurang serius dalam usaha kerjanya.
11. Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut, kurang iman kepada tuhan, sehingga mudah melakukan tindak a-susila. Jelas, bahwa rakyat kecillah yang paling menderita ditimpah oleh ekses-ekses judi itu.
E. Dapatkah perjudian itu Dibrantas atau di Minimalisir?
Diantara dua pilihan yang tidak enak (Dilema)
Berjudi adalah tindakan spekulatif, bersifat untung-untungan terhadap kemenangan atau laba yang belum pasti. Memang, sifat spekulatif itu sedikit atau banyak pastilah ada pada setiap orang.
Berkenaan dengan masalah perjudian ini, selamanya orang dihadapkan kepada dilema. Jika judi diperkenankan berlangsung sebagai penyalur ketegangan dan nafsu manusiawi, maka peristiwa ini akan menumbuhkan ekses-ekses: kenaikan jumlah kriminalitas dan penyimpangan tingkah laku (deviasi sosial).
Sebaliknya, melarang sama sekali perjudian dan menutup kasino-kasino, lalu menangkap para bandar-bandar dan agen-agennya, adalah kurang manusiawi. Pertama, karena kita tidak bisa menyalurkan dorongan-dorongan bermain dan berspekulasi yang universal sifatnya. Kedua, pelarangan tersebut justru mengmbangkan judi gelap, pertaruhan pada macam-macam sport dan games, serta lotre-lotre tidak resmi. Ketiga, betapa besarnya kerugian materiil yang harus disandang oleh pemerintah dengan jalan menggusur dan mengadili bandar-bandar serta agen-agen judi. Lagi pula, tidak cukup rasanya jumlah ruang penjara untuk menampung penjudi-penjudi dan para bandar yang ditangkap, sekaligus juga menyimpang orang-orang brengsek yang ingin mengail di air keruh dalam peristiwa-peristiwa kericuhan judi.
Beberapa saran untuk menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1. Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh, menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi buruh, pekerja, dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan; sandang pangan serba murah dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial pasti akan sangat mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dan menyertakan pertaruhan (berjudi).
2. Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan didaerah-daerah perifer. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budet, timbullah kemudian rasa tidak puas. Lalu orang tergerak mengadakan usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan dengan cara-cara inkonvensional, antara lain dengan perjudian.
3. Menyediakan tempat-tempat rekreasi yang sehat. Disertai intensifikasi pendidikan mental dan ajran-ajran agama.
4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jalan menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak. Sehingga hadiah yang paling rendah itu nilainya hanya beberapa puluh kali harga kertas lotre. Dengan begitu, bandar-bandar dan agen-agen akan lenyap dengan sendirinya dan pemerintah akan mendapatkan uang pemasukan yang lebih banyak dari penjualan lotre-lotre. Sebab, uang pasangan pembelinya tidak jatuh pada tangan agen-agen dan bandar-bandar gelap.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat (kaum the haves) dan warga negara keturunan asing. Dengan pemberian konsesi pembukaan kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu. Misalnya: rakyat jelata tidak diperkenankan masuk dan diperkenankan bagi para wisatawan, orang-orang berduit, warga negara keturunan asing dengan ekonomi kuat, dan lain-lain. Khususnya judi jenis ini diadakan untuk menyedot “uang panas” yang banyak beredar di sektor komersial, guna dimanfaatkan sebagai pembiayaan pembangunan.
6. Alternatif lain ialah: larangan praktik judi,disertai tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
ولنبلو نّكم بشىء مّن الخوف والجوع ونقص مّن الأمو ل والأنفس والثمرت وبشرالصّبرين.
{البقرة:155}
“Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”s
واعلمو أنّمااموالكم واولادكم فتنة وان الله عنده اجرعظيم.
{الأنفال:28}
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anak mu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allahlah pahala yang besar.”