PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Pada zaman sekarang ini masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang ilmu tasawuf maka dari itu kami menjelaskan tentang Al-Hallaj. Al-Hallaj atau Husein bin Manshur bin Muhammad adalah salah seorang tokoh ulama sufi tabi’in yang menganut falsafah “Al-Hulul”.
II. RUMUSAN MASALAH
Dalam ilmu tasawuf banyak sekali masalah-masalah. Namun kita mengangkat suatu masalah yaitu siapakah sebenarnya Al-Hallaj dan bagaimana riwayat hidupnya?
III. TUJUAN MAKALAH
Makalah ini kami buat karena mengingat pentingnya ilmu tasawuf dalam kehidupan, dan diharapkan makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca.
PEMBAHASAN
I. Riwayat Hidup Al-Hallaj
Nama lengkap Al-Hallaj adalah Abu Al-Mughist Al-Husain bin Manshur bin Muhammad Al-Baidhawi, lahir di Baida, sebuah kota kecil di wilayah Persia, pada tahun 244 H/855 M.
Dalam semuan perjalanan dan pengembaraannya ke berbagai kawasan Islam, seperti Khurasan, Ahwaz, India, Turkistan, dan Makkah. Al-Hallaj selalu mendorong sahabatnya melakukan perbaikan dalam pemerintahan dan selalu melontarkan kritik terhadap penyelewengan-penyelewenangan yang terjadi.
Oleh karena itu, ucapan Al-Hallaj “Ana Al-Haqq”, yang tidak dapat dimaafkan para ulama fiqih dan dan dianggap sebagai ucapan kemurtadan, dijadikan alasan untuk menangkapnya dan memenjarakannya. Setahun kemudian ia dapat meloloskan diri dari penjara berkat pertolongan sipir penjara, tetapi empat tahun kemudian ia tertangkap lagi di kota Sus.
Setelah dipenjara selama delapan tahun, Al-Hallaj dihukum gantung. Sebelum digantung, ia dicambuk seribu kali tanpa mengaduh, lalu dipenggal kepalanya. Namun sebelum dipancung, ia meminta shalat dua raka’at, setelai selesai shalat, kaki dan tangannya di potong, badannya di gulung dalam tikar bambu lalu dibakar, sedangkan kepalanya di bawa ke Khurasan untuk dipertontonkan, dan akhirnya Al-Hallaj wafat pada tahun 922 M.
II. Ajaran Tasawuf Al-Hallaj
Diantara ajaran tasawuf Al-Hallaj yang paling terkenal adalah adalah Al-Hulul dan Wahdat Asy-Syuhud yang kemudian melahirkan paham wihdat al-wujud (kesatuan wujud) yang dikembangkan Ibn ‘Arabi. Al-Hallaj memang pernah mengaku bersatu dengan Tuhan (Hulul). Kata Al-Hulul, berdasarkan pengertian bahasa berarti menempati suatu tempat. Adapun menurut istilah ilmu tasawuf, Al-Hulul berarti suatu paham yang mengatakan bahwa Than memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah sifat-sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan.
Al-Hallaj berpendapat bahwa dalam diri manusia sebenarnya ada sifat-sifat Ketuhanan.
وَإِذْ قُلْنَا لِلمَـلَئِـكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَـجَدُوا اِلاَّ إِبْلِيْس اَبَى واسْتَكْبَر وَكَانَ مِنَ الْكَـفِرِيْنَ (البقرة : 34)
Artinya :
“Dan (ingatlan) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat : “sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”.
Bahwa Allah memberi perintah kepada Malaikat untuk sujud kepada Adam, karena yang berhak untuk diberi sujud hanya Allah, Al-Hallaj memahami bahwa dalam diri Adam sebenarnya ada unsur ketuhanan.
Menurut Al-Hallaj, pada hulul terkandung kefanaan total kehendak manusia dalam kehendak Ilahi, sehingga setiap kehendaknya adalah kehendak Tuhan, demikian juga tindakannya.
Dengan demikian, Al-Hallaj sebenarnya tidak mengakui dirinya Tuhan dan juga tidak sama dengan Tuhan, seperti terlihat dalam syairnya :
انَا سِرُّ الْحَقِّ مَاالحَقُّ اَنَا # بَلْ اَنَا حَقٌّ فَفَرِق بَيْنَنَا
Artinya :
“Aku adalah rahasia yang maha besar dan bukanlah yang maha besar itu aku, aku hanya satu dari yang benar, maka bedakanlah antara kami”
Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hulul yang terjadi pada Al-Hallaj tidaklah nyata karena memberi pengertian secara jelas adanya perbedaan antara hamba dan Tuhan. Dengan demikian, yang terjadi hanya sekadar kesadaran psikis yang berlangsung pada kondisi fana’ atau menurut ungkapannya sekadar terlebarnya nasut dalam lahut, atau dapat dikatakan antara keduanya tetap ada perbedaan seperti dalam syairnya.
“Air tidak dapat menjadi anggur
Meskipun keduanya telah dicampur aduk”
KESIMPULAN
Al-Hallaj adalah tokoh ulama sufi tabi’in yang mempunyai nama lengkap Husein bin Manshur bin Muhammad beliau dilahirkan di sebuah desa yang bernama “Thur” dekat desa Baidha di Persia. Ketika ia masih di remaja, kira-kira umur 16 tahun, ia sudah mulai tertarik dengan kehidupan orang sufi. Sehingga ia berguru pada seorang ulama sufi yang terkenal dimasa itu yang bernama Sahal bin Abdillah Al-Tustary.
Dalam sejarah tasawuf, dialah sufi yang paling terkenal kegigihan mempertahankan pendapatnya, terutama falsafah “al-hulul” yang dianutnya sehingga melahirkan pernyataan yang mengatakan “Ana al-Haqq (saya adalah Tuhan) bukan lag Al-Hallaj. Pernyataan itulah yang mengandung protes para fuqaha, bahkan ahli tasawuf pun yang berbeda dengan pahamnya ikut menuduh Al-Hallaj.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. A. Mustofa, 1999, Akhlaq Tasawuf, CV. Pustaka Setia, Bandung
Prof. Dr. H. Nata Abuddin, 2003, Akhlaq Tasawuf, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dr. Anwar Rosihan, Solikin Mukhtar, 2004, Ilmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung.
Al-HALLAJ
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Akhlaq Tasawuf”
Fendika. P. D37105039
Fitri Zuchmah N D37105010
Dian Amelia C D37105025
Ifa Irdiana D37105030
Dosen Pembimbing :
Drs. Ali Mas’ud, M.Ag
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN D2 PGSD / MI
INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006