1. Jelaskan tentang peristiwa, fakta, dan fakta hukum !
Peristiwa adalah rangkaian beberapa kejadian yang terjadi dengan saling berhubungan, sehingga membentuk suatu aksi dan reaksi yang menimbulkan sebab akibat.
Fakta adalah peristiwa yang terjadi sesungguhnya di lapangan, dengan suatu keadaan yang riil.
Fakta hukum adalah peristiwa hukum yang terjadi di lapangan, dengan suatu keadaan yang riil dari tindakan yang dilakukan oleh obyek hukum yaitu manusia.
2. Jelaskan tentang tehnik sampling dalam penelitian hukum !
Tehnik penentuan sampel adalah cara untuk menentukan sampel yang jumlahnya sesuai dengan ukuran sampel yang akan dijadikan sumber data sebenarnya, dengan memperhatikan sifat dan penyebaran populasi agar diperoleh sampel yang benar-benar mewakili populasi.
Macam-macam tehnik sampel :
a. Sampel secara rambang (random sampling)
Merupaka pengambilan sampel secara acak
b. Sampel berstrata
Merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mengambil sampel dari populasi ang menunjukkan adanya strata
c. Quota Sampling
Merupakan suatu cara pengambilan sampel dengan menentukan terlebih dahulu sejumlah anggota sampel secara quota
d. Purposive Sampling
Merupakan suatu cara pengambilan sampel yang berdasarkan pada pertimbangan dan atau tujuan tertentu, serta berdasarkan cirri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang sudah diketahui sebelumnya.
e. Area Sampling
Merupakan suatu cara pengambilan sampel berdasarkan area atau daerah penyelidikan
f. Cluster Sampling
Merupakan cara pengambilan sampel berdasarkan sekelompok individu dan tidak diambil secara individu atau perorangan
g. Insidental sampling
Merupakan sampel yang dilakukan dengan cara memperoleh sampel dari sekumpulan populasi yang memperoleh data untuk sampel tersebut diperoleh dengan cara insidental atau secara kebetulan saja dengan tidak menggunakan perencanaan.
3. Jelaskan tentang tehnik pengumpulan data dalam penelitian hukum !
Teknik pengumpulan data ada 4 (empat) antara lain :
1. Observasi
Pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala-gejala yang diteliti. Dan observasi baru dianggap sebagai teknik pengumpulan data jika :
a. Sesuai dengan tujuan penelitian
b. Direncanakan dan dicatat secara sistematis
c. Dapat dikontrol keandalannya (reliabilitasnya) dan kesahihannya (validitasnya)
2. Wawancara
Tehnik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada si peneliti
3. Angket
Daftar pertanyaan atau pernyataan yang dikirimkan kepada responden baik secara langsung atau tidak langsung (melalui pos atau perantara).
4. Dokument
Pengambilan data yang diperoleh melaluidokumen-dokumen.
4. Jelaskan tentang tujuan utama penelitian hukum !
Tujuan penelitian hukum antara lain :
1. a. Mendapatkan pengetahuan tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan masalah.
b. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan hipotesa.
2. Untuk menggambarkan secara lengkap karakteristik atau cirri-ciri dari :
a. Suatu keadaan,
b. Perilaku pribadi
c. Perilaku kelompok
Tanpa didahului hipotesa (tetapi harus ada masalah)
3. a. mendapatkan keterangan tentang frekuensi peristiwa
b. memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain (biasanya berlandaskan hipotesa)
4. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab-akibat (harus didasarkan pada hipotesa)
5. Apa yang harus diuraikan dalam penulisan latar belakang !
Dalam pendahuluan berisikan masalah yang akan diteliti dalam perspektif histories. Penelitian harus dapat menjalankan aspek-aspek sejarah atau perkembangan masalah yang akan diteliti. Dia juga harus menjelaskan, mengapa tersebut dipilih sebagai hal yang akan diteliti, serta dimensi-dimensi apa yang menjadi pusat perhatiannya.