Hukum Dibagi dua yaitu hukum materiil dan hukum formil
Hukum mareriil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat semua orang. Hal ini menyangkut aturan-aturan yang berkenaan dengan ketentuan dilakukan atau tidaknya suatu perbuatan hukum, sebab aturan hukum materiil mempunyai dua segi yang mengikat yaitu dari segi dilanggarnya hak orang lain dan segi yang lain adalah tidak melakukan suatu kewajiban.
Hukum formil adalah keberadaan peraturan perundang-undangan baik sebagai wadah maupun proses. Lebih mudahnya hukum formil adalah aturan yang melaksanakan hukum formil. Hukum formil bias disebut hukum acara.
Bila ditinjau dari sejarah hukum materiil peradilan Islam sudah ada, hal ini bisa dilihat bahwa para sahabat (Khalifah) ketika dihadapkan suatu masalah atau perkara atau juga dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya da dalam Al-Qur’an, kemudian apabila mereka tidak menemukan di dalamnya, maka mereka mencari disunnah Rasulullah Saw., kemudian jika mereka belum menemukan juga, maka mereka menanyakan kepada orang-orang (sahabat), apakah diantara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam sunnah. Apabila ditemukan, maka mereka berpegang dengan sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi. Hal ini seperti diperbuat oleh Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenaran sebagaimana yang dilakukan Ali Bin Abi Thalib.
Kemudian jika mereka belum menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan ijtihad bersama apabila masalah itu menyangkut hukum dan berhubungan dengan masyarakat, dan dengan ijtihad perorangan bila masalahnya menyangkut hal-hal yang bersifat khusus, menyangkut urusan perorangan.
Dalam konsep yang ada pada hukum islam sebenarnya semua hukum sudah ada dalam Al-Qur’an hanya saja bersifat masih umum yang membutuhkan penafsiran-penafsiran, atau membutuhkan penjelasan-penjelasan, biasanya dengan menggunakan hadis Rasulullah Saw.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hukum materiil yang dipakai oleh pemerintahan Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad ulama.