Adapun hukum disyariatkannya jual beli dapat dijumpai dalam Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ diantaranya adalah sebaga berikut :
- Landasan Al-Qur’an Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. al-Baqarah : 275) Dari ayat tersebut diatas, telah memberikan pengertian bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada hambanya dengan baik dan dilarang mengadakan jual beli yang mengandung unsur riba, atau merugikan orang lain. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 29 : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlahkamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29) Jelaslah sudah bahwa diharamkannya kepada kita harta sesama dengan jalan batil, baik itu dengan cara mencuri, menipu, merampok, merampas maupun dengan jalan yang lain yang tidak dibenarkan Allah, kecuali dengan .jalan perniagaan atau jual beli yang didasarkan atas suka sama suka dan saling menguntungkan.
- Landasan Hadits: Artinya : “Dari Rafiah bin Rafi r.a (katanya); sesungguhnya nabi Muhammad SAW pernah ditanyai, manakah usaha yang paling baik? Beliau menjawab: ialah amal usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang bersih.”(HR. Al-Bazzar, dan dinilai sahih oleh al-Hakim). Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa usaha yang paling baik adalah usaha sendiri tanpa menggantungkan diri pada orang lain dan setiap jual beli yang dilakukan dengan kejujuran tanpa ada kecurangan.
- Landasan Ijma’. Ulama Islam sepakat bahwa jual beli dan penerapannya sudah berlaku sejak zaman Rasulullah SAW hingga saat ini. Dengan demikian tidak diperselisihkan bolehnya di kalangan kaum muslimin, hanya saja dalam perkembangannya mengalami beberapa bentuk atau model jual beli yang membutuhkan pemikiran atau ijtihad di kalangan ummat Islam.
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada yang lain, agar diantara mereka terjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Interaksi horisontal ini dilakukan karena tidak mungkin manusia mampu mencukupi hidupnya sendiri, dan dimaksudkan agar manusia itu saling menolong dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik melalui jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam atau usaha lain.