Dalam thesisberjudul “Biaya Transaksi dalam Penghitungan Pajak Bidang Usaha Perkebunan”, Sri Rahayu mendefinisikan biaya transaksi dalam penghitungan pajak sebagai semua biaya, diluar pajak terhutang, yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, mulai dari merencanakan aspek perpajakan dalam investasinya sampai dengan saat menerima putusan bandingdan melunasi pajak terhutang. Selanjutnya, Sri Rahayu membagi biaya transaksi dalam penghitungan pajak tersebut menjadi biaya resmi dan biaya tidak resmi.
Biaya transaksi resmi dalam penghitungan pajak adalah biaya-biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam rangka melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang ditunjang oleh tanda terima pembayaran resmi, seperti : biaya fotokopi dokumen yang terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak, biaya formulir pajak, biaya transportasi untuk kunjungan wajib pajak ke tempat penyetoran pajak, kantor pajak, kantor konsultan, dan kantor pengadilan pajak, biaya pendidikan dan latihan karyawan dalam bidang perpajakan (seperti biaya kursus, seminar, dan lokakarya pajak), biaya penyimpanan dokumen perpajakan (yang harus disimpan selama sepuluh tahun sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan pajak), serta biaya konsultasi pajak dengan akuntan atau konsultan pajak. Sedangkan, biaya transaksi tidak resmi dalam penghitungan pajak adalah biaya-biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam rangka melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang tidak ditunjang oleh tanda terima pembayaran resmi, seperti : biaya entertainmentdan biaya ucapan terima kasih yang diberikan wajib pajak untuk aparat pajak (fiskus).
Sedangkan, dalam thesisberjudul “Biaya Transaksi dalam Penghitungan Pajak Penghasilan atas Konsultan Manajemen”, Setiawan Noviarto membagi biaya transaksi dalam penghitungan pajak menjadi actual cash outlaydan opportunity cost of time. Actual cash outlayadalah semua pengeluaran tunai yang dibayarkanselama menghitung, menyetorkan, melaporkan, serta mempertanggungjawabkan jumlah pajak terhutang. Semua biaya transaksi resmi dan tidak resmi dalam penghitungan pajak yang dibayarkan secara tunai (antara lain, contoh-contoh biaya yang dikemukakan oleh Sri Rahayu dalam paragraf sebelumnya) merupakan actual cash outlay. Sedangkan, opportunity cost of timeadalah kerugian yang dideritawajib pajak akibat penghasilan harian atau outputnya berkurang selama melakukan kewajiban perpajakan. Biaya ini merupakan ekuivalen rupiah dari waktu yang dihabiskan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak.
Selain dapat dibagi menjadi biaya resmi dan tidak resmi maupun actual cash outlay dan opportunity cost of time, biaya transaksi dalam penghitungan pajak dapat dibagi menjadi biaya transaksi internal dan biaya transaksi eksternal. Biaya transaksi internal dalam penghitungan pajak adalah biaya pemenuhan kewajiban pajak yang terjadi akibat adanya pertukaran kontraktual antara pihak-pihak dengan informasi tidak lengkap serta memiliki perilaku opportunistic dan rasionalitas terbatas dalam organisasi hirarkis. Jensen dan Meckeling, pakar ilmu organisasi, menyebut biaya transaksi internal ini sebagai biaya keagenan yang timbul akibat adanya agency relationship.
Biaya transaksi internal dalam penghitungan pajak, diantaranya adalah biaya fotokopi dokumen yang terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak, biaya formulir pajak, biaya transportasi untuk kunjungan wajib pajak ke tempat penyetoran pajak, kantor pajak, kantor konsultan, dan kantor pengadilan pajak, biaya pendidikan dan latihan karyawan dalam bidang perpajakan (seperti biaya kursus, seminar, dan lokakarya pajak), serta biaya penyimpanan dokumen perpajakan (yang harus disimpan selama sepuluh tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak).
Sedangkan, biaya transaksi eksternal dalam penghitungan pajak adalah biaya pemenuhan kewajiban pajak yang terjadi akibat adanya pertukaran kontraktual antara pihak-pihak dengan informasi tidak lengkap serta memiliki perilaku opportunisticdan rasionalitas terbatas diluar organisasi hirarkis. Biaya transaksi eksternal dalam penghitungan pajak, diantaranya biaya konsultasi pajak dengan akuntan atau konsultan pajak serta biaya entertainment dan biaya ucapan terima kasih yang diberikan wajib pajak kepada fiskus.