Pertama perlu dipikir benar-benar apa Pemerintah the State perlu melakukan operasi / jadi pelaku pasar / investasi usaha sendiri. Apakah tidak lebih confine / membatasi pada fungsi pemerintahan yang esensial, yaitu kebijaksanaan pemerintah. Kebijakan luar negeri, kebijakan (politik) dalam negeri, kebijakan keuangan dan moneter, kebijakan anggaran, kebijakan perdagangan, keamanan dan pertahanan, tetapi usaha perbankan, badan usaha perdagangan bisa diserahkan pada sektorswasta. Bahkan dalam operasi services seperti listrik, telekomunikasi jasa angkutan sudah tidak perlu pemerintah. Dan sebelumnya malah kecenderungannya monopoli oleh pemerintah.
Dari fungsi-fungsi yang sebaiknya dilakukan pemerintah sendiri (the state) bisa dibagi dalam kewenangan-kewenangan pusat dan kewenangan-kewenangan daerah (otonomi). Dibeberapa negara bahkan ada polisi distrik lokal. Taxing power dalam bentuk pajak daerah, mengenai pendidikan dan pelayanan kesehatan demikian pula. Bahkan banyak penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan dapat dilakukan swasth, organisasi masyarakat. Program keluarga berencana, dan program –program sosialdan pemeliharaan kelestarian lingkugan dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sendiri, berdasar swadaya dan swadana masyarakat.
Peran citizen yang besar dalam good governance ialah menjaga agar governance tetap accountable, tanggung gugat.Organisasi masyarakat akan dapat menetapkan sendiri kriteria kelayakan dan kelaikan profesi, kodeetiknya. Seperti telah disebutkan terdahulu praktek dokter, akuntan, jurnalistik / media, guru/pendidikan dan lain sebagainya. Dalam Pemerintahan / Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran Good Governance ini. Kita lihat dalam pembentukan Kabinet. Ada dua Departemen dihapus. Departemen Penerangan dan Departemen Sosial. Dalam Good Governance banyak. Kalai tidak semua fungsi departementersebut sudah bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat dan perusahaan–perusahaan dunia usaha. Usaha-usaha penerbitan media termasuk elektroik (TV) bisa dilakukan oleh badan usaha.
Pengembangan dan pengadaan kode etik pers oleh kalangan peer of the press, tidak perlu Pemerintahan. Hanya di Indonesia yang ada TV negara (ini juga mungkin di Rusia). Panti sosial sudah bisaoleh organisasi masyarakat sendiri termasuk penyuluhan sosial. Ya hanya mungkin penghargaan sosial masih berfungsi negara / pemerintah. Kemudian Departemen-departemen juga dijadikan Kantor Menteri Negara Saja,dari PU, Pariwisata, Koperasi, Transmigrasi. Fungsi-fungsi operasi dari Departemen-departemen tersebut sudah bisa diserahkan kepada organisasi-organisasi masyarakat dan swastha atau dibentuk. Badan yang mestinya kecil saja. Badan-badan pengiriman transmigran dan tenaga migran keluar (TKI) oleh badan-badan usaha konstruksi jalan, bahkan jalan tol, perumahan real estate, sudah swasta. Koperasi itu badan usaha ekonomi masyarakat. Pemerintah confine itself dalam policies / kebijakan-kebijakan.
Tapi ya itu karena pengambil keputusan serta merta, dadakan pemecahannya malah menjadi masalah. Bagaimana dengan pembentukan Badan Komunikasi dan Informasi yang sama ngedabyahnya dengan sebelumnya. Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, betul-betul tidak refunctioning sesuai good governance. Pelaksanaan good governance yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan Pusat Daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplotsesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik dari taxing power dan dati tax share.