Kelompok miskin perkotaan seperti yang sudah disebutkan diatas, merupakan kelompok miskin yang secara hukum tidak dibenarkan, mereka di golongkan sebagai bagian dari penyakit masyarakat, tetapi secara nyata dalam kehidupan perkotaan merupakan masalah yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. GEPENG (gelandangan dan pengemis) tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, karenanya mereka tetap memerlukan penanganan guna diperbaiki, dan ditingkatkan kondisinya supaya sesuai dengan martabat kemanusiaan rakyat Indonesia.
Dengan tujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan harkat dan martabat para gelandangan dan pengemis maka pemerintah telah membuat suatu ketentuan untuk penanggulangannya, yaitu peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 1980 tentang penanggulangan Gepeng. Menurut ketentuan tersebut penanggulangan dilakukan sebagai usaha; pencegahan dan untuk memberikan rehabilitasi agar mampu mencapai tarap hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Usaha pemerintah dalam hal ini meliputi:
|
Kelompok Miskin Kota |
1. Usaha pencegahan atau usaha preventif, adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lamjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dapat pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya:
a. Pergelandangan dan pengemisan oleh individu atau keluarga-keluarga terutama yang sedang berada dalam keadaan sulit penghidupannya.
b. Meluasnya pengaruh, dan akibat adanya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan pada umumnya.
c. Pergelandangan dan pengemisan kembali oleh mereka yang telah direhabilitasi dan telah ditransmigrasikan ke daerah pemukiman baru ataupun telah di kembalikan ke tengah masyarakat.
Usaha preventif dilakukan melalui;penyuluhan dan bimbingan sosial; pembinaan sosial; bantuan sosial; perluasan kesempatan kerja; pemukiman lokal; dan peningkatan derajat kesehatan (pasal 6 PP No. 31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis)
2. Usaha represif, adalah usaha-usaha terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilagkan gelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat. Usaha ini dilakukan meliputi; razia, penampungan sementara untuk diseleksi, untuk dilepaskan dengan syarat, dimasukkan dalam panti sosial, dikembalikan pada orang tua / keluarganya, diserahkan ke pengadilan dan diberikan pelayanan kesehatan.
3. Usaha rehabilitasi, adalah usaha-usaha yang terorganisir, meliputi; usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ketengah-tengah masyarakat, pengawasan lebih lanjut sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai warga negara Republik Indonesia.
4. Usaha tindak lanjut, yaitu untuk menindaklanjuti usaha-usaha sebelumnya, yang berupa usaha untuk meningkatkan kesadaran berswadaya, memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi dan menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.