The European Union dalam Matteis (2013:51) mendefinisikan bahwa prinsip-prinsip good governance sangat penting untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas dan koordinasi.Penerapan prinsip good governance dapat membawa pengaruh baik terhadap hubungan antar lembaga, kualitas tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta akan berdampak pula pada kualitas demokrasi sebuah negara.
Sementara itu, Apabila mengacu pada tata kelola kepemerintahan yang baik di Indonesia yang disusun oleh Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang Baik Bappenas, sekurang-kurangnya terdapat empat belas nilai yang menjadi prinsip tata kepemerintahan yang baik (Bappenas 2008:5), yaitu:
(1) Wawasan ke Depan (Visionary);
(2) Keterbukaan dan Transparansi (Openness and Transparency);
(3) Partisipasi Masyarakat (Participation);
(4) Tanggung Gugat (Accountability);
(5) Supremasi Hukum (Rule of Law);
(6) Demokrasi (Democracy);
(7) Profesionalisme dan Kompetensi (Profesionalism and Competency);
(8) Daya Tanggap (Responsiveness);
(9) Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness);
(10) Desentralisasi (Decentralization);
(11) Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (Private and Civil Society Partnership);
(12) Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (Commitment to Reduce Inequality);
(13) Komitmen pada Perlindungan Lingkungan Hidup (Commitment to Environmental Protection);
(14) Komitmen pada Pasar yang Fair (Commitment to Fair Market).
|
Prinsip Good Governance |
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut,
terdapat empat indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang disebut More Administrative Good Governance (Bappenas 2008:15), yaitu: Keterbukaan dan Transparansi (Openness and Transparency), Partisipasi Masyarakat (Participation), Akuntabilitas (Accountability), dan Supremasi Hukum (Rule of Law). Berikut ini penjelasan selengkapnya:
1. Keterbukaan dan Transparansi (Openness and Transparency)
Prinsip keterbukaan dapat dipahami bahwa pemerintah wajib membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Sementara itu, prinsip Transparansi bertujuan untuk menciptakan suatu kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Pemerintah harus bersedia secara jujur dan terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Adapun contoh wujud nyata prinsip keterbukaan dan transparansi melalui forum komunikasi langsung dengan eksekutif dan legislatif, wadah komunikasi dan informasi lintas pelaku baik melalui media cetak maupun elektronik. Tidak adanya keterbukaan dan transparansi dalam urusan pemerintahan dapat menyebabkan kesalahpahaman terhadap berbagai kebijakan publik yang dibuat.
2. Partisipasi Masyarakat (Participation)
Partisipasi masyarakat berguna untuk meningkatkan dan mendorong warga dalam mempergunakan hak untuk menyampaikan pendapat saat proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan aktif masyarakat tersebut sangat diperlukan agarpenyelenggaraan kepemerintahan dapat lebih memahami warganya baikdari segi cara berfikir, kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya, cara atau jalan keluar yang disarankannya, dan apa yang dapat diberikan dalam memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dengan demikian kepentingan masyarakat dapat terealisasikan disetiap kebijakan yang dibuat pemerintah.
Partisipasi merupakan sebuah respon terhadap kebijakan dan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga siapapun mempunyai hak yang sama untuk terlibat langsung dalam proses pemerintahan, baiklembaga resmi maupun kelompok minoritas. Melalui partisipasi dari seluruh elemen, diharapkan akan dapat terciptanya kualitas demokrasi yang lebih baik.
3.Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berperilaku sesuai dengan mandat yang diterimanya sehingga harus dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal dengan baik.
Akuntabilitas diperlukan atau diharapkan untuk meberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungajwaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/ badan hukum/ pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
4. Supremasi Hukum (Rule of Law)
Supremasi hukum mempunyai makna bahwa (a) government is under the law; (b) keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka; (c) ”access to justice” Artinya mereka yang menjadi korban pelanggaran hukum terbuka luas untuk memperoleh perlindungan hukum; (d) hukum harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil dan pasti. Adapun wujud nyata dari supremasi hukum ini mencakup upaya pemberdayaan lembaga-lembaga penegak hukum, penuntasan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelanggaran Hak Asasi Manusia, peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum.