Pengertian Zakat - Zakat ditinjau dari segi bahasa, merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan ditinjau dari segi istilah fikih berarti “ sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak”.
Dari pengertian diatas sangat jelas bahwa, harta yang dizakatkan akan berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana disebutkan pada Surat at-Taubah ayat 103 dan ar-Ruum ayat 39, sebagai berikut: Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Artinya: “Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
|
Pengertian Zakat |
Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah shalat karena kedua perintah tersebut memiliki tujuan yang hampir sama, yaknni perbaikan kualitas kehidupan masyarakat. Zakat bertujuan membersihkan diri dari sifat rakus dan kikir, dan mendorong manusia untuk mengembangkan sifat kedermawanan dan sensitivitas kesetiaan sosial. Demikian pula halnya dengan salat, salat bertujuan menghindarkan kehidupan manusia dari faksnya (kejahatan) dan munkar (kerusakan).
Seluruh jumhur ulama sependapat, bahwa yang menjadi objek zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang. Pengumpulan zakat tidak bisa dilaksanakan karena adanya kebutuhan Negara serta maslahat komunitas. Zakat merupakan jenis harta kusus yang wajib diserahkan kepada lembaga amil zakat atau baitul mal setelah memenuhi nishab, baik ada kebutuhan atau tidak. Zakat tidak gugur dari seorang muslim selama diwajibkan dalam hartanya.
Para ulama sepakat bahwa yang diwajibkan berzakat adalah seorang muslim dewasa, berakal sehat, merdeka, serta mempunyai harta atau kekayaan yang cukup nisab dan sudah memenuhi haul.
Unsur-unsur dalam zakat
Sejarah Islam telah menunjukkan bukti meyakinkan bahwa dana zakat mempunyai arti sangat signifikan dalam mengatasi masalah social ekonomi umat pada waktu itu. Hal ini bisa terjadi karena pada waktu itu pengolahan zakat melibatkan peran langsung khalifah (negara). Lembaga -lembaga amil zakat yang ada seluruhnya berada dalam satu atap koordinasi dan sinergi yang dikembangkan melalui peran Negara. Akibatnya akumulasi dan utilisasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran secara agregat.
Dengan demikian, dana zakat merupakan dana kepercayaan yang dibatasi oleh sumber zakat itu. Dana itu harus dikumpulkan dan selanjutnya didistribusikan sesuai sasaran yang telah direncanakan. Mengingat zakat adalah dana kepercayaan, maka pengelolaan dana zakat tersebut harus ditumpukan pada proses pertanggungjawaban agar para sumber dana yakin bahwa zakat yang dikeluarkan didistribusikan dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan (syariah).
Atas dasar pengertian diatas, di dalam zakat terdapat berbagai unsur sebagai berikut:
a. Jenis-jinis zakat
b. Dana zakat
c. Muzakki
d. Mustahiq
e. Orang atau kumpulan orang yang mengelola zakat
f. Fungsi pengelolaan, pendayagunaan dan pertanggungjawaban dana zakat.
Harta sebagai sumber zakat
Secara umum dan global Al-Quran menyatakan bahwa zakat itu diambil dari setiap harta yang kita miliki, dan juga diambil dari setiap usaha yang baik dan halal. Yusuf Qardawi menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan harta(al-amwaal) merupakan bentuk jamak dari kata maal, dan maal bagi orang Arab, yang dengan bahasanya Al -quran diturunkan, adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.
Dalam kaitannya dengan kewajiban zakat, maka zakat dikeluarkan dari harta konkret yang bernilai dalam pandangan manusia. Dengan demikian segala harta yang secara konkret belum terdapat contohnya pada zaman Nabi, tetapi dengan perkembangan perekonomian modern sangat berharga dan bernilai, maka termasuk kategori harta yang apabila memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat, harus dikeluarkan zakatnya.