Dalam pengkajian mengenai zakat profesi ini, ada beberapa penelitian terdahulu yang terkait dengan judul yang saya ajukan adalah mengenai:
1) Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam (Koni’atul Lailiyah, SKRIPSI STAIN TULUNGAGUNG 2005) jenis penelitian dalam skripsi ini adalah kajian pustaka yaitu mengidentifikasikan secara sistematis, analisis dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah kajian.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah a. Apa landasan zakat profesi? b. Bagaimana nisab zakat profesi? c. Bagaimana zakat profesi dalam perspektif hukum Islam? Dengan hasil penelitian 1. Bahwa kewajiban zakat profesi berlandaskan dalil-dalil nash, diantaranya surat Al baqarah ayat 267, At Taubah 34 dan 103, Adz Dzariyat ayat 19 serta hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tarmudzi. 2. Bahwa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang besarnya nishab zakat profesi, antara lain : a. Pendapat dengan nisab 2,5 % in i diqiyaskan pada zakat perdagangan dengan alasan karena menurut pendapat ini profesi adalah menjual jasa termasuk dalam perdagangan. b. Pendapat dengan nisab 20%, ini didasarkan pada dalil nash surat Al - Anfal ayat 41 tentang ghanimah dan diperkuat dengan surat Al-Ma’arij ayat 24-25. 3. Bahwa zakat profesi dalam perspektif hukum Islam merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dengan keahlian tertentu dengan berlandaskan Al -Quran dan hadits.
Persamaan penelitian yang saya ajukan dengan penelitian terdahulu ini adalah sama-sama mengangkat tema zakat profesi, akan tetapi penelitian terdahulu ini membahas zakat profesi secara luas yaitu zakat profesi dalam perspektif hukum Islam, sedangkan penelitian yang saya ajukan adalah penelitian zakat profesi yang dalam arti yang lebih sempit yaitu mengenai kesadaran masyarakat dalam hal ini guru dan karyawan dalam membayarkan zakat profesi.
|
Zakat Profesi |
2) Manajemen Zakat Profesi pada Badan Amil Zakat (BAZ) Tulungagung (Lailatul Fadhilah, SKRIPSI STAIN TULUNGAGUNG 2011) jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi.
Rumusan masalah skripsi ini adalah a) Bagaimana pengumpulan dan penyaluran zakat profesi BAZ TULUNGAGUNG? b) Bagaimana sistem manjemen Pengelolaan zakat profesi pada BAZ Tulungagung meliputi : perencanaan, Pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap zakat profesi? c) Faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pengumpulan dan pengelolaan dari zakat profesi pada BAZ Tulungagung? Dengan hasil penelitian 1. Pengumpulan dan penyaluran dana zakat profesi: a. Zakat dikumpulkan melalui UPZ-UPZ yang telah ditunjuk oleh BAZ. Setelah zakat profesi terkumpul di UPZ maka ketua UPZ menyerahkan kepada BAZ. b. Dalam penyaluran zakat BAZ mempunyai program skala prioritas, yaitu : zakat produktif kreatif, produktif dan konsumtif. 2. Dalam manajemen zakat profesi terdapat perencanaan. Dalam perencanaan pengelolaan zakat BAZ kabupaten Tulungagung telah ditetapkan bahwa visi BAZ kabupaten Tulungagung adalah “menjadi pengelola zakat, infaq, shodaqoh yang terpercaya”. Dan untuk menggapai visi tersebut BAZ memiliki misi sebagai berikut: “ mewujudkan optimalisasi pengelolaan ZIS yang dapat dipercaya, professional, bertanggungjawab”. Dimana dalam hal ini pengelolaan organisasi zakat tentunya akan mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan individu dan kelompok. 3. Faktor penghambat dan pengumpulan dan pengelolaan zakat profesi. a. Faktor penghambat da n pengumpulan zakat profesi: Belum meratanya pembentukan UPZ-UPZ disetiap instansi pemerintahan, BAZ kurang bersosialisasi tentang zakat profesi. b. Faktor penghambat dalam pengelolaan zakat profesi: Banyak anggota BAZ yang mempunyai jabatan ganda dalam li ngkungan pemerintahan Tulungagung, Pegawai BAZ yang kurang professional dalam menjalankan tugasnya di BAZ.
Persamaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang saya ajukan adalah juga sama-sama menyoroti tentang zakat profesi. Akan tetapi ada perbedaan-perbedaan didalam penelitian terdahulu dengan penelitian yang saya ajukan, perbedaannya yaitu jika penelitian terdahulu meneliti zakat profesi dalam hal manajemen pada badan amil zakat, disini penelitian saya lebih menitik beratkan pada seberapa jauh masya rakat mengetahui tentang zakat profesi, serta seberapa besar tingkat kesadaran masyarakat (guru dan karyawan SMAN 1 Ngunut Tulungagung) dalam membayarkan zakat profesi.
3) Zakat Profesional dalam Tinjauan Hukum Islam (Ahmad Taufiqurrohman, SKRIPSI STAIN Tulungagung 2008) jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang kemudian disajikan dengan cara baru dan atau untuk keperluan baru.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah a. Bagaimana zakat profesi bidang usaha fisik dan usaha kedudukan dalam tinjauan hukum Islam? b. Bagaimana zakat profesi dalam bidang usaha pikiran dalam tinjauan hukum Islam? c. Bagaimana zakat profesi dalam tinjauan hukum Islam? dengan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Bahwa profesi bidang usaha fisik dan kedudukan apabila sudah mencapai nisab hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Adapun nisabnya disamakan dengan nisab zakat pertanian dan kadarnya dianalogikan dengan zakat emas. 2. Bahwa penghasilan seorang profesional yang berpegang atas usaha pikiran dalam melakukan aktifitasnya wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab setelah dikurangi dengan biaya operasional dan biaya hidup minimum. 3. Bahwa zakat profesi dalam konteks pemikiran hukum Islam merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dengan keahlian tertentu, apabila telah mencapai nisab maka pemilik harta berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Persamaan dan perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang saya ajukan adalah penelitian ini juga meneliti tentang zakat profesi yang mana dalam skripsi ini hanya membahas bagaimana zakat profesi ditinjau dari hukum islam, sedangkan penelitian yang saya ajukan membahas tentang bagaimana tingkat kesadaran masyarak at terutama guru serta karyawan dalam membayarkan zakat profesi, disamping itu penelitian yang saya ajukan juga bertujuan melihat sejauhmana masyarakat mengetahui pentingnya mengeluarkan zakat profesi.
4) Implementasi Zakat Profesi di Universitas Muhammadiyah Malang (Muhammad Hamrozi, Skripsi UIN Malang, 2007) jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana Implementasi Zakat Profesi di Universitas Mu hammadiyah Malang terkait dengan mekanisme pengorganisasian dan pendayagunaan dananya.
Dengan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Secara histories terbentuknya Baitul Maal Universitas Muhammadiyah Malang (BM-UMM) berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor : E.2 d/0733/UMM/IX/2000 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat, dan juga dari intern kampus yang notabene sebagai kampus Islam yang harus menjalankan syariat Islam secara utuh, walaupun demikian hasil reseach penulis, bahwa secara konseptual BM-UMM memang tidak terlepas dari UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan keputusan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, tapi secara praktis mekanisme yang ada semua berasal dari intern institusi UMM. 2. Implementasi Zakat Profesi di UMM berjalan mengacu kepada azas manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Yang paling pokok dalam pengelolaan zakat adalah prinsip syariatnya sementara metode dan model pengelolaannya boleh berbeda.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang saya ajukan adalah penelitian ini membahas tentang bagaimana implementasi zakat profesi di UMM terkait dengan mekanisme pengorganisasian dan pendayagunaan, sedangkan penelitian saya meneliti dari segi kesadaran masyarakatnya.
5)
Urgensi Komunikasi Hukum terhadap Pengelolaan Zakat Profesi di Kabupaten Temanggung (Endrati Nurwiyani, Tesis Universitas Diponegoro Semarang, 2009 ) jenis penelitian tesis ini adalah penelitian kuantitatif, rumusan masalah tesis ini 1. Bagaimana pelaksanaan komunikasi hukum zakat profesi di kabupaten Temanggung? 2. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap keberhasilan pengelolaan zakat profesi di Kabupaten Temanggung? 3. Bagaimana model ideal komunikasi hukum dalam bentuk sosialisasi zakat profesi di Kabupaten Temanggung? Sedangkan hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Komunikasi hukum zakat profesi yang dilakukan oleh BAZ Kabupaten Temanggung:
a) Mengedepankan sasaran kepada pegawai yang ada di lembaga, dinas, instansi pemerintah Kabupaten Temanggung, dengan metode pelatihan, ceramah umum, penyebaran leaflet, pemberian instruksi oleh bupati, pemberitaan lewat radio dan media cetak, dan melalui suratsurat.
b) Obyek/sasaran para pimpinan unit kerja dengan maksud agar pimpinan unit kerja yang memiliki power, dapat menindaklanjuti pelaksanaan zakat kepada para karyawan-karyawati di lingkungan unit kerja mereka, dengan sasaran akhir para muzakki.
2. Kesadaran hukum terhadap keberhasilan zakat profesi di Kabupaten Temanggung adalah:
a) Terselenggaranya pengelolaan zakat profesi secara tertib, terorganisir dengan baik dan merubah pemahaman serta menggugah umat Islam sadar berzakat profesi yang diawali dari para pimpinan pemerintah, pimpinan kelembagaan serta para karyawan-karyawati Muslim.
b) Terbentuknya Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) 39 unit dengan karyawan atau pegawai 2.639 yang beragama Islam dengan pengumpulan zakat profesi sejumlah Rp. 10.444.600,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) perbulan.
c) Teknik yang digunakan setiap awal menetapkan target pengumpulan zakat profesi dan startegi prioritas pendayagunaannya dengan dasar target dan strategi tersebut. Tiga puluh sembilan (39) Unit Pengumpul Zakat yang terbentuk dan berhasil mengumpulkan dana zakat profesi setiap bulan sebanyak Rp. 10.444.600,00 yang disetorkan ke BAZ Kabupaten Temanggung Rp. 6.483.600,00 dan Rp 3.961.000,00 didistribusikan sendiri oleh sebagian masing-masing UPZ.
d) Komunikasi hukum melalui Sosialisasi itu merupakan fungsi yang berkaitan dengan proses atau serangkaian aktivitas pendidikan, dalam rangka kegiatan yang mengarah kepada usaha pemanusiaan manusia. menyangkut pembudayaan pemasyarakatan (sosialisasi), pembinaan, pengarahan, serta segenap kegiatan yang bergumul dengan upaya pemberian arti dan makna pada diri pribadi manusia sesuai potensi dan martabatnya, kiranya dapat disebut sebagai proses pendidikan.
e) Dalam kaitannya dengan pendidikan melalui sosialisasi zakat terhadap keberhasilan zakat profesi di Kabupaten Temanggung ini, maka bimbingan dan penyuluhan baik melalui pelatihan, ceramah, buletin, dan leaflet sebagai alat sosialisasi zakat profesi bagi masyarakat Kabupaten Temanggung merupakan alat atau isi memegang peranan yang penting
3. Model ideal komunikasi hukum
zakat profesi di kabupaten Temanggung dengan melalui sosialisasi intensif, pendekatan kepada tokoh agama untuk pelaksanaan zakat profesi, serta instruksi Bupati Temanggung kepada SKPD SKPD merupakan starategi yang paling baik untuk pelaksanaan dan pengelolaan zakat profesi masyarakat Kabupaten Temanggung.
Persamaan dan perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang saya ajukan adalah dalam rumusan masalah pada tesis ini juga ingin mengetahui tingkat kesadaran akan tetapi dalam penelitian ini yang diteliti adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap keberhasilan pengelolaan zakat profesi di Kabupaten Temanggung, sedangkan pada penelitian yang saya ajukan yang ingin diketahui adalah tingkat kesadaran guru dan karyawan dalam membayarkan zakat profesi.