Tahun 2000 yang diberlakukan mulai Tahun 2001 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (pasal 4 ayat 3), maka kewajibannya zakat dari penghasilan profesional jenis ini harus dikalikan 2,5 % sebagai tarif untuk setiap akhir masa haul. Hal ini dikarenakan UU tersebut tidak secara jelas mendefinisikan penghasilan dari aset wajib zakat yang dimaksud.
Yang ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya 20%, tanpa ada nishab dan waktunya pada saat menerimanya.
Didin Hafiddudin berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal. Yaitu zakat pertanian dan zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dianalogikan pada zakat pertanian yaitu lima ausaq atau 653 kg padi atau gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Karena disamakan dengan zakat pertanian maka tidak ada ketentuan haul. Dari sudut kadar zakat dianalogikan pada zakat uang. Karena gaji, honorarium, upah dan lainnya pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu kadar zakatnya 2,5 % .
 |
Zakat |
Persentase Volume Zakat Profesi
Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan dari hasil kerja profesi relative, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk zakat pendapatan gaji, honorarium dan sejenisnya volume persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
b. Untuk zakat pendapatan dari hasil kerja profesi seperti dokter, akuntan dan lain sebagainya, persentase zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil total pendapatan kotor atau 5% dari pendapatan bersih setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional.