Mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam pengangkatan jabatan struktural, terjadi ketidaksesuaian antara persyaratan yang ditentukan dengan cara menempatkan seseorang dalam suatu jabatan. Apalagi ketika Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota memiliki keinginan tertentu termasuk pertimbangan lain dalam penetapan jabatan struktural, maka perangkat kepegawaian di daerah tidak berbuat apa-apa. Hal ini sesuai dengan pendapat Robert B. Seidman (teori bekerjanya hukum) yang mengatakan “implementasi hukum tidak akan lepas dari pengaruh atau asupan kekuatan-kekuatan sosial dan personal , terutama pengaruh atau asupan kekuatan sosial politik”.
Selanjutnya dalam kaitan dengan konsepsi kepemerintahan yang baik (good governance), maka peningkatan produktivitas kerja sumber daya manusia strategis merupakan syarat utama dalam era globalisasi untuk mewujudkan kemampuan bersaing dan kemandirian. Sejalan dengan proses pengangkatan jabatan struktural dalam kaitan membangun sistem manajemen kinerja di masa yang akan datang diharapkan dapat mempersiapkan sumber daya manusia profesional, berkinerja tinggi, mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan produktivitas guna mewujudkan good governance, mengantisipasi perkembangan dunia yang pesat di berbagai aspek.
Dalam mengkaji hambatan-hambatan dalam proses pengangktan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, dapat dilihat dari bagaimana manajemen Pegawai Ngeri Sipil. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa “Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian”.
Berdasarkan analisis dan pengamatan penulis penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang masih terdapat kendala dalam hal pengembangan sumber daya manusia, Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang masih belum diberikan kesempatan untuk melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia seperti tugas belajar Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan di berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, karena keterbatasan anggaran untuk membiyai pendidikan tersebut.
|
Seragam PNS |
Berikut dapat dijelaskan mengenai faktor penghambat dalam pengangkatan jabatan struktural:
1. Pengusulan atau Rekrutmen calon pejabat struktural
Tahap sosialisasi jabatan yang kosong tidak pernah sampai pada level bawah (Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten untuk menduduki jabatan struktural),tentunya berpengaruh terhadap pengusulan calon dalam pengisian formasi jabatan struktural. Kewenangan mutlak untuk mengusulkan staf yang akan menduduki jabatan struktural berada di pimpinan instansi. Dalam hal ini pimpinan instansi dapat menentukan siapa saja Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan untuk menjadi calon dalam pengisian jabatan struktural. Apabila pegawai tersebut berkenan dihati pimpinan, maka ia memiliki peluang meskipun baru dalam tahap di usulkan, tentu dalam pelaksanaannya tidak akan menemui hambatan yang berarti ketika sosialisasi jabatan kosong hanya sampai pada tingkat pimpinan instansi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002. Sehingga apapun yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian sepanjang persyaratan normal dipenuhi oleh calon pejabat struktural, semuanya dianggap sah-sah saja.
2. Pengaturan sistem karier
Perencanaan karier adalah bagian yang sangat penting karena menentukan manajemen organisasi dan sumber daya manusia. Karier menunjuk pada perkembangan pegawai secara individual dalam jenjang jabatan atau kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja tertentu dalam suatu organisasi. Pengembangan karier harus diwujudkan pegawai secara individual, sedangkan dari organisasi merupakan kegiatan manajemen sumber daya manusia. Betapa baiknya suatu rencana karier yang telah dibuat oleh seorang pegawai disertai oleh suatu tujuan karier yang wajar dan realistik, rencana tersebut tidak akan menjadi kenyataan tanpa adanya perencanaan karier sistematik dan terprogram.
3. Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disisi lain bila diperhatikan bahwa ada sebagian kecil Pegawai Negeri Sipil yang kurang disiplin dalam arti tidak menaati ketentuan yang berlaku, misalkan dalam hal jam kerja (tidak masuk kantor tanpa prosedur).
Dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dan untuk mendukung pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, dan untuk menjamin kualitas dan objektivitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) instansi daerah kabupaten untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah. Dalam hal ini Baperjakat melakukan upaya untuk mengatasi hambatan yang ada seperti (Ibu Wenny S.H Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Jabatan sekaligus sebagai sekretaris Baperjakat Daerah Kabupaten Semarang pada tanggal 22 Agustus 2012):
1) Mengadakan Seleksi Melalui Fit and Proper Test
Seleksi melalui “fit and proper test” seharusnya diberlakukan kepada semua Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional. Tujuannya adalah untuk mengetahui kelayakan mereka pada posisi jabatan yang akan diduduki, adapun maksud dari pada “fit and proper test” adalah untuk mencari kandidat yang memiliki karakteristik seperti sikap, minat, motivasi, ketrampilan dan watak yang tepat untuk jabatan yang harus diisi. Sehingga pengangkatan seseorang dalam jabatan adalah bukan berdasarkan “selera” pimpinan atau atasan yang mengangkat. Dalam hal ini di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, pejabat struktural belum pernah mengikuti fit and proper test,perjabat struktural yang ada adalah eselon IIIA dan IVA.
2) Melakukan Uji Kompetensi
Upaya yang juga harus dilakukan adalah dengan mengadakan uji kompetensi. Setiap calon pejabat yang akan diangkat dalam suatu jabatan struktural perlu diadakan uji kompetensi, atau dengan kata lain bahwa pengujian kompetensi terhadap calon pejabat struktural adalah merupakan proses yang sangat penting dan perlu dilaksanakan. Dalam hal ini para pejabat struktural yang ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang belum pernah dilakukan uji kompetensi.