Islam selalu menetapkan standart umum pada setiap ibadah yang diperintahkan kepada umatnya. Tidak terkecuali ibadah zakat, dalam penetapan harta sebagai objek zakat juga memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Jika harta seorang muslim belum mencapai nishab, maka harta tersebut belum bisa menjadi sumber atau objek zakat. Akan tetapi dalam hal ini Islam tidak menutup kesempatan untuk seseorang mengeluarkan sebagian hartanya bagi fakir miskin, yaitu bisa melalui infak maupun sedekah.
Bahkan sedekah itu bukan hanya terbatas kepada hal-hal yang bersifat material atau kebendaan semata, akan tetapi juga mencakup hal -hal yang bersifat nonmaterial, seperti memberi nasihat, melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertentangan, membaca tasbih, tahmid, tahlil, dan sebagainya.
Adapun persyaratan harta menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
Pertama, harta tersebut harus didapat dari cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram menurut substansi bendanya maupun cara pendapatannya, jelas tidak dikenakan wajib zakat.
Kedua, harta tersebut berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, atau ditabungkan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang lain.
|
Zakat |
Menurut Yusuf Qardawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam, yaitu secara konkret dan tidak konkret. Yang konkret dengan cara dikembangbiakkan, diusahakan, diperdagangkan, dan yang sejenis dengannya. Sedangkan yang tidak konkret, maksudnya harta tersebut berpotensi untuk berkembang, baik berada di tangannya sendiri maupun orang lain atas namanya.
Ketiga, milik penuh, yaitu harta tersebut dibawah kontrol dan di dalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada ditangan pemiliknya, didalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya.
Keempat, harta tersebut menurut pendapat jumhur ulama harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat. Contohnya nishab emas adalah 85 gram, nishab hewan ternak kambing 40 ekor, dan lain sebagainya.
Kelima, sumber-sumber zakat tertentu, seperti perdagangan, peternakan, emas, perak, harus sudah berada atau dimiliki ataupun diusahakan oleh muzakki dalam tenggang waktu satu tahun. Sedangkan pertanian tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat memetiknya dan memanennya jika mencapai nishab.
Keenam, sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan sehari -hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebuuhan yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup.