Perusahaan sebaiknya menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan perlu dipertahankan, salah satunya melalui tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.Monks (2003) dalam Thomas S. Kaihatu (2006) mengungkapkan bahwa Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama pentingnya hak pemengang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya, dan kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder (YPPMI & SC 2002). Kedua hal tersebut penting karena secara empiris terbukti bahwa penerapan prinsip good corporate governance dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Konsep GCG (Good corporate governance) pada dasarnya terdiri dari empat prinsip : transparansi, tanggung jawab, kewajaran dan akuntabilitas . tujuan dari penerapan konsep ini adalah melindungu kepentingan pemegang saham minoritas dan meningkatkan tanggung jawab manajemen kepada stakeholder dan guna meningkatkan nilai perusahaan dan adil terhadap semua stakeholder. Penerapan GCG (Good corporate governance) yang baik memberikan manfaat untuk meningkatkan reputasi dan nilai perusahaan, karena pengelolaan perusahaan yang baik akan menarik minat dan kepercayaan investor. (Hamonangan Siallagan, 2009).
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah(Value Added) untuk semua stakeholder oleh karena itu nilai perusahaan akan semakin lebih baik jika diterapkannya GCG tersebut. Adapun hubungan GCG dengan nilai perusahaan adalah menurut Adrian Sutedi, (2011:7) adalah sebagai berikut :“GCG merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.”
Pengertian diatas menjelaskan hubungan yang terjalin antara pihak-pihak yang berkepentingan akan ikut berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Misalnya, dalam hal pemegang saham GCG akan membantu memberikan perlindungan atas hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya. Para pemegang saham akan dapat berperan serta dalam pen gambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan. Pemegang saham akan memperoleh perlindungan mengenai pembagian keuntungan perusahaan. Bentuk perlindungan yang efektif tersebut yang dimunculkan perusahaan karna penerapan GCG akan mendapat perhatian yang baik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan ini otomatis akan menimbulkan nilai tambah atau asumsi baik untuk perusahaan.
|
Good Corporate Governance |
Hal serupa diungkapkan oleh Aminanti dalam Dina Anggraini (2013) implementasi dari Good Corporate Governance diharapkan bermanfaat untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Good Corporate Governnce diharapkan mampu mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan dan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. GCG merupakan sebuah sistem yang mengatur da n mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added).
A. Pengaruh Kepemilikan Manajerial Terhadap Nilai Perusahaan
Tolak ukur Good Corporate Governance dilhat dari kepemilikan manajerial, kepemilikan institusinal dan komisaris independen. Adapun hubungan kepemilikan manajerial terhada nilai perusahaan menurut sartono (2010:10) : “Terjadinya konflik keagenan dalam perusahaan dapat terjadi dimana manajernya memiliki saham kurang dari seratus persen. Mekanisme untuk mengatasi konflik keagenan antara lain meningkatkan kepemilikan insider (insider ownership). Semakin bertambahnya saham yang dimiliki manajer melalui kepemilikan manajerial akan memotivasi kinerja manajemen karena mereka merasa memiliki andil dalam perusahaan baik itu dalam pengambilan keputusan dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil karena ikut sebagai pemegang saham perusahaan sehingga kinerja manajemen semakin baik dan berpengaruh pada peningkatan nilai perusahaan.”
B. Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Nilai Perusahaan
Menurut Xuand Wang,et aldan Bjuggrenet al (dalam Tarjo, 2008),mengatakan bahwa kepemilikan institusional menjadi mekanisme yang handal sehingga mampu memotivasi manajer dalam meningkatkan kinerjanya yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai perusahaan.Menurut Shleifer dan Vishny (1986) dalam Ayu (2010) yang dikutip oleh Noor Laila (2011) berpendapat bahwa: ...kepemilikan institusional yang cukup besar akan mempengaruhi nilai pasar perusahaan. Semakin besar tingkat kepemilikan saham oleh institusi, maka semakin efektif mekanisme control terhadap kinerja manajemen.
C. Pengaruh Dewan Komisaris Independen Terhadap Nilai Perusahaan
Suatu perusahaan banyak ditentukan oleh karakteristik strategis dan manajerial perusahaan tersebut. Strategi tersebut diantaranya juga mencakup strategi penerapan sistem good corporate governance dalam perusahaan mekanisme corporate governance. Menurut Niyanti Anggitasari (2012) ...Semakin besar proporsi komisaris independen, maka kemampuan dewan komisaris untuk mengambil keputusan semakin objektif. Pengambilan keputusan yang objektif ini dapat mempengaruhi harga saham perusahaan sehingga akan berdampak juga dengan meningkatkan nilai perusahaan.