Pengertian perkawinan dalam bahasa berasal dari kata “kawin” yang merupakan terjemahan dari bahasa arab “nikah” dan perkataan ziwaaj. Sedangkan perkataan nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.
Pengertian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai salah satu ibadah muamalah. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“
Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.”
Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu “perikatan jasmani dan rohani” yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon mempelai beserta keluarga kerabatnya. Perkawinan dalam arti “ikatan jasmani dan rohani” berarti suatu ikatan untuk mewujudkan kehidupan yang selamat bukan saja di dunia tetapi juga di akhirat, bukan saja lahiriyah tetapi juga bathiniyah, bukan saja gerak langkah yang sama dalam karya tetapi juga gerak langkah yang sama dalam berdoa. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. Menurut Hukum Islam (Rahman, 1992:6), pengertian perkawinan secara luas adalah sebagai berikut:
a. Merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar.
b. Suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan.
c. Cara untuk memperoleh keturunan yang sah.
d. Menduduki fungsi sosial.
e. Mendekatkan hubungan antara keluarga dan solidaritas kelompok.
f. Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan.
g. Merupakan suatu bentuk ibadah yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunah Rasullah SAW.
Pengertian perkawinan maupun dasar hukum masalah perkawinan yang disebutkan diatas bararti memberikan ketentuan bahwa perkawinanmerupakan suatu perbuatan suci yang memerlukan aturan-aturan untuk mengaturnya oleh karena itu pada tempat-Nyalah apabila Islam mengatur masalah perkawinan amat teliti dan terperinci untuk membawa manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah makhluk-makhluk Allah yang lain.
|
Perkawinan |
Berdasarkan pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian perkawinan mengandung tiga aspek yaitu :
a. Aspek Agama
Aspek agama dalam perkawinan ialah bahwa islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi diikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Tuhan
b. Aspek Sosial
Perkawinan dilihat dari aspek sosial memiliki arti penting yaitu:
1) Dilihat dari penilaian umum yaitu orang yang melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari pada mereka yang belum kawin. Bagi kaum wanita dengan perkawinan akan memberikan kedudukan sosial tinggi karena ia sebagai istri dan wanita mendapat hak-hak serta dapat melakukan tindakan hukum.
2) Sebelum adanya peraturan tentang perkawinan, dulu wanita bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa, tetapi menurut ajaran agama Islam dalam perkawinan mengenai kawin poligami ini bisa dibatasi empat orang, asal dengan syarat laki-laki itu bisa bersifat adil dengan istri-istrinya.
c. Aspek Hukum
Aspek hukum dalam perkawinan diwujudkan dalam bentuk akad nikah yaitu merupakan perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Menurut Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu;
“
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perumusan yang diberikan Pasal 1 UUP, bukan saja memuat pengertian atau arti pengertian itu sendiri, melainkan juga mencantumkan tujuan dan dasar perkawinan. Pengertian perkawinan ikatan ialah lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, sedangkan tujuannya membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa atau dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) UUP didasarkan kepada hukum agamanya atau kepercayaan agamanya masing-masing.
Bila definisi pengertian perkawinan tersebut diatas menurut (Pramirohamidjojo, 1986:38), maka terdapat 5 (lima) unsur di dalamnya:
1. Ikatan lahir batin;
2. Antara seorang pria dan wanita;
3. Sebagai suami isteri;
4. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal;
5. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan KUA dan catatan sipil. Pelaksanaan perkawinan diatur dengan PP No. 9 tahun 1975 dan peraturan Menteri Agama No. 3 dan 4 tahun 1975. Bab II Pasal 2 (1) PP No. 9 tahun 1975 Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan menurut Agama Islam dilakukan oleh pegawai sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, tentang Pencatatan Talak dan Rujuk.
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana Sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan persoalan agama dan kerokhanian. Tidak ada perkawinan yang diluar hukum masing-masing agama atau kepercayaanya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila.
Demikianlah uraian mengenai pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian.