Jenis-jenis harta yang menjadi sumber atau objek zakat
1. Hewan ternak
Dalam berbagai hadits dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga jenis yaitu unta, sapi, domba atau kambing. Adapun persyaratan utama kewajiban zakat pada hewan ternak adalah sebagai berikut:
1. Mencapai nishab, yaitu lima ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing ataupun domba.
2. Telah melewati waktu satu tahun.
3. Digembalakan di tempat penggembalaan umum, tidak diberi makan di kandangnya kecuali jarang.
4. Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.
2. Emas dan perak
Adapun syarat utama zakat pada emas dan perak adalah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun. Nishab zakat emas adalah dua puluh misqal atau dua puluh dinar, sedangkan nishab zakat perak adalah dua ratus dirham. Dua puluh misqal atau dua puluh dinar, atau sama dengandelapan puluh lima gram emas. Dua ratus dirham sama dengan lima ratus sembilan puluh lima gram perak.
3. Perdagangan
Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan, yaitu sebagai berikut:
a. Niat berdagang atau niat memperjualbelikan komoditas-komoditas tertentu ini merupakan syarat yang sangat penting.
b. Mencapai nishab dari zakat harta perdagangan adalah sama dengan nishab dari zakat emas dan pperak, yaitu senilai dua puluh misqal atau dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak.
c. Telah berlalu waktu satu tahun
4. Hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Tanaman, tumbuhan, buah-buahan, dan hasil pertanian lainnya yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat utama zakat pertanian adalah telah mencapai nishab, yaitu lima ausaq. Besarnya zakat pertanian dari tanaman yang mempergunakan biaya pengairan atau irigasi yaitu sebesar lima persen, sedangkan yang tidak menggunakan pengairan atau irigasi sebesar sepuluh persen.
5. Barang temuan(Rikaz)
Dasar diwajibkannya zakat barang temuan adalah hadits Rasulullah yang menyebutkan bahwa “Sumur itu adalah jubar, barang tambang adalah jubar, ajma adalah jubar. Dan pada hasil temuan (wajib dikeluarkan zakatnya) satu perlima. HR. Sunan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.