Undang-undang sendiri tidak memberikan perumusan mengenai apa itu tindakan mengesahkan anak. Sama halnya dengan pengakuan anak, maka pengaturan tentang pengesahan anak ini dapat dilihat dalam KUHPerdata dan pula dalam Pasal 50-51 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Walaupun undang-undang tidak memberikan defenisi tentang pengakuan, namun dengan mendasarkan kepada ketentuan yang ada terutama Pasal 277 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa pengesahan merupakan sarana hukum, dengan mana seorang anak luar kawin, diubah statusnya hukumnya sehingga mendapatkan hak-hak seperti yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang anak sah.
Pengesahan anak sebagaimana yang dimaksudkan maka harus disesuaikan pula dengan ketentuan agama dari mereka yang melakukan pengakuan sebagaimana dimaksud Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Cara pengesahan pertama-tama adalah dengan pengakuan disertai dengan perkawinan dari orang tua anak luar kawin yang mengakuinya.
Pengesahan anak luar kawin selain melalui sarana yang disebutkan dalam Pasal 272 KUHPerdata jo Pasal 50Ayat (1), bisa juga dilakukan melalui surat pengesahan Presiden sebagai yang disebutkan dalam Pasal 274 KUHPerdata dan Pasal 275 KUHPerdata.
Pasal 274 KUHPerdata memberikan jalan keluar kalau ada kelalaian orang tua, sedangkan dalam Pasal 275 KUHPerdata mengatur bahwa apabila ada halangan. Adanya lembaga pengesahan anak luar kawin melalui Surat Pengesahan, dapat disimpulkan, bahwa pembuat undang-undang hendak mengupayakan agar sebanyak mungkin anak-anak luar kawin, yang orang tuanya saling menikahi, memperoleh status anak sah. Berkaitan dengan hal itu pula, dalam hal ini yang mengajukan pengesahan terhadap anak luar kawin ini dapat dilihat yakni, kedua orang tua yang lalai mengakui anak sebelum atau pada saat pernikahan, seperti dalam redaksi Pasal 274 KUHPerdata.
Selanjutnya salah seorang dari orang tua yang hidup terlama, yang niat pernikahannya terhalang oleh meninggalnya salah satu dari mereka, seperti dalam redaksi Pasal 275 sub 1 KUHPerdata". Dengan adanya pengesahan anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 277 KUHPerdata, maka kita tentunya akan menyimpulkan bahwa kedudukan anak yang disahkan adalah sama dengan anak yang sejak semula adalah sah. Konsekuensi dari pengakuan dan pengabsahan itu adalah terwujudnya hak dan kewajiban antara anak dan ayahnya. Hal ini terjadi dalam aturan hukum positif, baik yang berlaku di Barat (Belanda) dengan nama Burgelijk Wetboek (BW) maupun di Indonesia dengan nama KUHPerdata. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dipehatikan pula pembatasan terkait dengan hal tersebut, di mana anak-anak yang disahkan dengan mendasarkan kepada Pasal 275 KUHPerdata, memurut Pasal 278 KUHPerdata tidak boleh merugikan anak-anak sah dan keluarga sedarah dari pewaris dalam pewarisan.
|
Anak bayi di kereta dorong |
Berdasarkan latar belakang pengabsahan anak tujuannya dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu primer dan tujuan sekunder. Tujuan primer atau utama pengabsahan anak adalah untuk mengurangi beban psikologis anak zina dan ibunya. Anak yang, mendapatkan legitimasi atau pengabsahan seperti itu akan memiliki perasaan bangga dan berbesar hati karena status keberadaannya sebagai anak sah. Setidak-tidaknya dengan pengabsahan itu anak tidak dianggap lebih rendah dibandingkan dengan anak sah yang memiliki ayah yang jelas. Begitu juga ibu si anak akan merasa terhormat karena anak yang dilahirkannya memiliki status sebagai anak sah dan memiliki ayah. Karena pengabsahan anak itu pasti terkait dengan status hubungan anak dengan ayahnya. Sehingga anak yang sah harus memiliki ayah yang jelas. Masyarakat memandang si ibu lebih terhormat.
Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki penilaian berbeda terhadap anak zina dan ibunya. Mereka tetap memandang bahwa keduanya mempunyai aib. Oleh karena itu, tujuan pengabsahan anak ini sifatnya hanya”mengurangi" bebanpsikologis yang dideritanya, dan sama sekali tidak bisa menghilangkan atau menghapus kesan dan nilai negatif tersebut.
Tujuan sekunder pengesahan pengabsahan anak juga dimaksudkan untuk memperoleh status hubungan keperdataan antara anak dengan ayahnya. Tujuan sekunder yang berkaitan erat dengan masalah material itu meliputi: kepemilikan ayah bagi anak dan kepemilikan suami bagi ibunya. Sehingga ibu dan anaknya itu memiliki hubungan kekeluargaan dengan laki-laki yang menjadi suami bagi ibunya dan menjadi ayah bagi suaminya. Wujudnya adalah ayah si anak memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Dengan mencermati tujuan pengabsahan anak tersebut, nampaklah bahwa pengabsahan itu berorientasi kepada kepastian hukum. Berkaitan dengan pengabsahan ini, maka pengabsahan anak tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, justru pengabsahan yang merupakan rekayasa akibat perzinaan itu berlawanan dengan tujuan menjaga keturunan dan satu-satunya cara pengabsahan anak yang diakui dalam sistem Hukum Islam di Indonesia (KHI) adalah perkawinan ayah dengan ibunya ketika masih hamil atau mengandung anak yang bersangkutan. Meskipun agama Islam membolehkan pengakuan anak akan tetapi ajaran melarang pengabsahan anak karena pengakuan anak itu berbeda dengan pengakuan yang dimaksudkan dalam Hukum Perdata.
Pengabsahan anak tidak boleh terjadi dalam Islam adalah sebagai tambahan pula bahwa untuk hal asal usul anak maka, penyelidikan tentang soal siapakah ayah dari seorang anak adalah terlarang kecuali jika ayah itu tersangkut di dalam kejahatan melanggar kesusilaan, dan peristiwa itu bertepatan dengan saat hamilnya ibu dari seorang anak. Sementara itu penyelidikan terhadap siapa si ibu dari seorang anak dapat dilakukan menurut ketentuan dalam Pasal 288 KUHPerdata. Di dalam hal ini si anak harus membuktikan bahwa ia adalah anak yang dilahirkan oleh si ibu itu. Pembuktian tidak dapat dilakukan dengan saksi kecuali jika telah ada bukti permulaan dengan tulisan. Penyelidikan siapa ayah dan siapa ibu di dalam ha1 zinah dan sumbang tidak dapat dilakukan.
Demikianlah aturan
pengesahan anak luar kawin yang ada dalam perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Semoga tulisan di atas dapat menambah wawasan kita, terima kasih atas kunjungannya.