Menurut S.F. Marbun, kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang maupun kekuasaanterhadap sesuatu dibidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal dari kekuasaan legislatif maupun dari kekuasaan pemerintahan, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu bidang tertentu saja. Jadi dapat dipahami bahwa kewenangan adalah kumpulan dari berbagai wewenang. Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik berupa kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah menurut Nurcholis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Ultra vires doctrine, yaitu pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan memperinci satu persatu. Kemudian daerah otonom hanya menyelenggarakan wewenang yang diserahkan tersebut. Sedangkan sisa wewenang yang ada tetap menjadi wewenang pusat. Pemerintah pusat menyerahkan urusan setahap demi setahap dengan memperhatikan keadaa\n dan kemampuan daerah.
2. Open and arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom menyelenggarakan segala urusan di luar yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Artinya pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Cara kewenangan ini dianut dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan bahwa “urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.” Urusan Pemerintahan Daerah menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 23/ 2014 diklasifikasikan menjadi tiga yaitu: (1) Urusan Pemerintahan Absolut, (2) Urusan Pemerintahan Konkuren, dan (3) Urusan Pemerintahan Umum.
1. Urusan Pemerintahan Absolut - Urusan Pemerintahan Absolut yaitu urusan yangsepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, diantaranya meliputi: (1) Politik Luar Negeri; (2) Pertahanan; (3) Keamanan; (4) Moneter dan Fiskal Nasional; (5) Yustisi; dan (6) Agama.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren - Urusan Pemerintahan Konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. UrusanPemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
(1) pendidikan;
(2) kesehatan;
(3) pekerjaan umum dan penataan ruang;
(4) perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
(5) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
(6) sosial.
|
Indonesia |
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi (Pasal 12 ayat 2):
(1) tenaga kerja;
(2) pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
(3) pangan;
(4) pertanahan;
(5) lingkungan hidup;
(6) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
(7) pemberdayaan masyarakat dan Desa;
(8) pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
(9) perhubungan;
(10) komunikasi dan informatika;
(11) koperasi, usaha kecil, dan menengah;
(12) penanaman modal;
(13) kepemudaan dan olah raga;
(14) statistik;
(15) persandian;
(16) kebudayaan;
(17) perpustakaan; dan
(18) kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan yaitu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan karakteristik masing-masing daerah berupa potensi dan keunggulan masing-masing daerah, diantaranya (Pasal 12 ayat 3):
(1) kelautan dan perikanan;
(2) pariwisata;
(3) pertanian;
(4) kehutanan;
(5) energi dan sumber daya mineral;
(6) perdagangan;
(7) perindustrian; dan
(8) transmigrasi.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dalam Pasal 25 ayat (1), antara lain meliputi:
(1) pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
(3) pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
(4) penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) koordinasi pelaksanaan tugas antari nstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
(7) pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.