Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) yang didalamnya menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebagai berikut :
a. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dalam bentuk fisik, seperti memukul, menginjak, membenturkan kepala ke tembok, menampar, menjambak dan lainnya perbuatan yang mengakibatkan cidera pada anggota badan, kekerasan fisik meninggalkan bekas seperti memar, luka, dan pada akhirnya meninggalkan trauma dan gangguan psikis.
b. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis atau psikologi merupakan salah satu bentuk kekerasan yang menyebabkan menurunnya harga diri seseorang. Sedangkan wujud dari kekerasan psikis adalah tekanan-tekanan psikis pada korban yang akan membuat depresi akibat perkataan atau sikap suami seperti mencaci, memaki, merendah kan dan lainnya.
|
Stop KDRT |
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan suami ketika melakukan hubungan seksual. Bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti memaksa istri untuk berhubungan seks padahal istri tidak menginginkannya, menganiaya saat berhubungan seksual, dan ketidakpedulian suami terhadap ketidakpuasan istri.
d. Penelantaran Rumah Tangga
1. Setiap orang dilarang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Penelantaran sebagaimana dimaksud diatas juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.