Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang Milik Negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menetapkan bahwa Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara.
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara.
c. Menetapkan status penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara.
d. Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
e. Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada pengelola barang yang tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat sepanjang dalam batas kewenangan menteri keuangan.
f. Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat kepada presiden.
g. Memberikan persetujuan atas usul pemindahtanganan Barang Milik Negarayang berada pada pengguna barang yang tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat sepanjang dalam batas kewenangan menteri keuangan.
h. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada pengelola barang.
i. Memberikan persetujuan atas usul pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada pengguna barang.
j. Memberikan persetujuan atas usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara.
k. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negaradan menghimpun hasil inventarisasi.
l. Menyusun laporan Barang Milik Negara.
m. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara, dan
n. Menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada presiden, jika diperlukan.
Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. Sedangkan Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan dan tata cara pendelegasiannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya Pasal 5 ayat (2)menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
c. Menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
d. Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah.
e. Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah.
f. Menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
g. Menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, dan
h. Menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah.
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah.
c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerahyang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota.
d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
e. Mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh gubernur/ bupati/walikota atau dewan perwakilan rakyat daerah.
f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah, dan
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara.
b. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
c. Melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
e. Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
f. Mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
g. Mengajukan usul pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
h. Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
i. Menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada pengelola barang.
j. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
k. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
l. Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, dan
m. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Lebih lanjut Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa Pengguna Barang Milik Negaradapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Kuasa Pengguna Barang. Sedangkan Pasal 6 ayat (4)menyatakan bahwa kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan dan tata cara pendelegasiannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang.
b. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
d. Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya.
e. Mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
g. Menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada pengguna barang.
h. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
i. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, dan
j. Menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang.
b. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negarayang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
d. Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya.
e. Mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negarayang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
g. Menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingn penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada pengguna barang.
h. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
i. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, dan
j. Menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.