BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perguruan Tinggi merupakan institusi vital negara yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam merealisasikan misi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang biasa dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai institusi Perguruan Tinggi, IAIN Sunan Ampel Surabaya tidak berbeda dengan perguruan Tinggi lainnya, dimana mahasiswa dituntut untuk dapat melaksanakan dan mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi ke dalam sebuah wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai salah satu bentuk pengintegrasian antara pengabdian kepada masyarakat dengan pendidikan dan penelitian dengan bimbingan dari perguruan tinggi dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara indisipliner dan intra kurikuler. Disamping itu KKN juga merupakan kegiatan akademis yang tidak dapat dilepaskan dari pemikiran planning dan kebijakan pemerintah serta perguruan tinggi.
Program KKN diharapkan menjadi jembatan penghubung antara perguruan tinggi dengan masyarakat demi terwujudnya hubungan yang synergis antara keduanya. Masyarakat diharapkan dapat mengambil manfaat secara langsung dari keberadaan perguruan tinggi tersebut sedang bagi perguruan tinggi sendiri akan mendapat masukan yang membangun dari masyarakat sehingga perguruan tinggi mampu mengembangkan fungsi, peran serta kualitasnya yang relevan dengan kondisi masyarakat.
Disamping itu program KKN diharapkan akan dapat membentuk sosok mahasiswa yang tidak gagap dalam menghadapi masalah yang biasa terjadi di masyarakat dan siap terjun di masyarakat setelah mereka menyelesaikan studinya.
Berdasarkan pemikiran diatas maka perguruan tinggi diharapkan akan menghasilkan sarjana-sarjana yang memiliki kepekaan tinggi atas problem nyata yang dihadapi oleh masyarakat khususnya di wilayah pedesaan dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai sesuai dengan disiplin keilmuan yang digelutinya, pada akhirnya fungsi dan peranan perguruan tinggi dalam mengawal kemajuan bangsa dalam menghadapi masa transisi menuju bangsa yang adil makmur dan merata dapat tercapai .
B. Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yang dipakai untuk melaksanakan KKN berbasis Pendidikan adalah :
1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi
3. Keputusan Menteri Agama nomor 388 tahun 1993 tentang susunan organisasi dan tata kerja IAIN Sunan Ampel Surabaya.
4. Pedoman kuliah Kerja Nyata Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Dari direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI tahun 2001.
5. Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel nomor. In.03.1/HK.00.5/SK/101/P/2004 tentang penyempurnaan panduan penyelenggaraan pendidikan IAIN Sunan Ampel Surabaya.
6. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel nomor . In.03.1/HK.00.5/SK/XII/2005 tentang PPL-KKN.
7. Hasil rapat pimpinan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel tangga l1 Mei 2006.
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan
Tujuan KKN 2006 Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya secara terperinci adalah sebagai berikut :
a. Memperdalam pengertian dan pemahaman mahasiswa tentang
- Kegunaan hasil pendidikannya sebagai solusi problematika yang terjadi di masyarakat, terutama masyarakat pedesaan.
- Tanggung jawab mahasiswa atas kesarjanaannya terhadap masyarakat sehingga tumbuh saling pengertian dan saling membutuhkan.
b. Mendewasakan mahasiswa secara aktif dalam cara berpikir yang interdisipliner, memantapkan kecakapannya dan mempertajam penalarannya.
c. Memberi latihan dan pengalaman dalam memecahkan persoalan masyarakat secara langsung dan praktis sehingga makin jelas peran mahasiswa dalam pengabdiannya terhadap masyarakat.
d. IAIN Sunan Ampel mendapat manfaat umpan balik dari pengalaman mahasiswa yang KKN. Sehingga Fakultas Tarbiyah khususnya mampu mengembangkan mutu ilmiahnya dengan cakrawala hidup bermasyarakat.
2. Kegunaan
Berdasarkan konsep-konsep tujuan yang telah diuraikan sebelumnya, maka kegunaan KKN yang paling utama adalah untuk memahami problem yang dihadapi masyarakat untuk mengawal bangsa menuju tatanan pemerintahan yang Demokratis. Beberapa problem yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pendidikan, minimnya kesadaran berpolitik dan semakin meningkatnya jumlah pengangguran serta ancaman disintegrasi masyarakat.
Dengan diadakannya KKN, diharapkan berguna bagi mahasiswa, Perguruan Tinggi dan masyarakat yang ditempatinya, secara terperinci ialah sebagai berikut :
1. Memberikan latihan-latihan dan pengalaman bagi mahasiswa dalam rangka mencari solusi atau problem yang dihadapi masyarakat secara praktis dan langsung.
2. Mengasah kepekaan sosial dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya peningkatan Sumber Daya manusia.
3. Memberikan masukan-masukan yang konstruktif bagi Perguruan Tinggi agar out put yang dihasilkan sesuai dengan kondisi masyarakat.
4. Membantu pemerintah dalam meningkatkan motivasi masyarakat dalam mendayagunakan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia demi tercapainya program pembangunan desa secara efektif dan efisien.
D. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan KKN Berbasis Pendidikan dilakukan selama dua bulan mulai tanggal 17 Juli s/d 17 September 2006. Sedang untuk tempat kami berada di Dusun Kajeksan Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
E. Pelaksanan Pola dan Metode
Pelaksanaan KKN terdiri dari Badan Pelaksana Pusat, Badan Pelaksana Fakultas, Dosen Pembimbing lapangan dan peserta. Badan Pelaksana Pusat KKN yang selanjutnya disingkat dengan BPP KKN adalah unsur pelaksana KKN yang beranggotakan sejumlah orang yang diangkat oleh Rektor sebagai koordinator pelaksana KKN tingkat Institut. BPP KKN bertanggung jawab atas terkoordinasinya penyelenggaraan KKN semua Fakultas di lingkungan IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam melaksanakan tugasnya badan ini bertanggung jawab kepada bapak Rektor.
Badan Pelaksana Fakultas KKN yang selanjutnya disingkat BPF KKN adalah unsur pelaksana Fakultas yang beranggotakan sejumlah orang yang diangkat oleh Dekan Fakultas sebagai penyelenggara KKN, mereka bertanggung jawab atas terselenggaranya semua kegiatan KKN mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai tahap evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPF KKN bertanggung jawab pada Bapak Dekan Fakultas.
Dosen Pembimbing Lapangan yang selanjutnya disingkat DPL adalah unsur pelaksana KKN yang terdiri dari sejumlah dosen tetap yang ditugaskan oleh bapak Dekan selaku Pimpinan Fakultas. Tugas-tugas DPL antara lain: Pertama, melakukan observasi medan KKN untuk menghimpun informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan draf program KKN pada waktu pembekalan. Kedua, menyampaikan materi pembekalan pada hari dan waktu yang telah ditentukan dan Ketiga, membimbing peserta KKN mulai dari pembekalan, observasi medan, penyusunan program, pelaksanaan program sampai dengan penyusunan laporan. Keempat, mengevaluasi dan memberikan penilaian kinerja peserta KKN. DPL yang bertanggung jawab mengoptimalkan fungsi Kordes. Selain itu DPL berkewajiban membuat laporan tentang hasil kunjungan. Dalam mengemban amanat ini DPL bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Fakultas.
Peserta KKN adalah Mahasiswa Program S1 dan aktif kuliah yang telah menempuh mata kuliah dengan nilai kredit minimal 120 SKS atau telah menyelesaikan perkuliahan sampai dengan semester VI dan telah mendaftar diri sebagai peserta serta telah mengikuti pembekalan KKN.
Peserta KKN wajib mengikuti semua kegiatan KKN, wajib mengikuti semua kegiatan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pembuatan laporan. Selain itu peserta KKN wajib mematuhi semua aturan pelaksanaan KKN dan memaksimalkan pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan serta berhak mendapatkan bimbingan dari DPL.
Dalam perealisasian program KKN dibutuhkan strategi pendekatan yang tepat dengan kondisi masyarakat setempat. Dalam hal ini ada beberapa strategi pendekatan, antara lain: participatory, kerja sama dan pendampingan.
Setelah melihat kondisi masyarakat Desa Kajeksan, kadang-kadang memilih strategi pendekatan participatory untuk program yang telah berjalan di masyarakat dengan tujuan dapat memperkuat dan meningkatkan kualitas kegiatan tersebut, seperti kegiatan Yasin , Tahlil dan Khotmil Qur’an serta ritual keagamaan lainnya. Sedangkan kerja sama menjadi pilihan strategi pendekatan dalam pelaksanaan program yang kami anggap ada kesamaan tujuan, materi, tempat pelaksanaan dan dana dengan mitra kerja sama. Sedangkan strategi pendampingan kami pilih untuk merealisasikan program yang belum ada dalam masyarakat.
Mengenai metode yang kami lakukan selama pelaksanaan program KKN di Desa Kajeksan adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Motivator
Mahasiswa KKN hendaknya bisa memotivasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, dimana pembangunan itu tergantung pada diri mereka sendiri.
b. Problem Solver
Mahasiswa harus dapat merumuskan kebutuhan masyarakat secara kritis.
c. Katalisator
Sebab keterbatasannya masyarakat tidak mampu menggunakan sumber informasi sumber daya diluar lingkungannya, maka mahasiswa harus mampu menjadi katalisator, artinya bisa menjembatani dengan pihak-pihak luar.
d. Pengkaderan
Kurangnya tenaga terampil di pedesaan menyebabkan pembangunannya yang dilaksanakan berlangsung sementara. Pada saat ada KKN kegiatan banyak dilakukan akan tetapi setelah KKN berakhir pembangunan berhenti. Maka dari itu mahasiswa membentuk kader-kader pembangunan untuk meneruskan pembangunan.
e. Inovator
Masyarakat sering terbelenggu cara-cara tradisional, tidak produktif dan tidak efektif. Mahasiswa yang sudah dicap serba bisa harus dapat memperkenalkan cara-cara baru yang lebih menguntungkan dan dapat diterima oleh masyarakat.