PENDAHULUAN
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, juga mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Yakni Hakim Agung dan Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hal ini diatur dalam Undang-Undang NO.22 TH 2004 tentang Komisi Yudisial.
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL
1. Pengertian Komisi Yudisial
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang NO.22 TH.2004 tentang Komisi Yudisial, menjelaskan pengertian komisi yudisial adalah :
"Komisi yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945."
2. Kedudukan dan Susunan Komisi Yudisial
Dalam Undang-Undang NO.22 TH 2004 tentang Komisi Yudisial terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan dan susunan Komisi Yudisial. Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai berikut:
Pasal 2
"Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya."
Pasal 3
"Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia."
Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang susunan Komisi Yudisial adalah sebagai berikut:
Pasal 4
"Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota."
Pasal 5
"Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota."
Pasal 6
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Pasal 7
(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh anggota Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
3. Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial
Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas Komisi Yudisial, pasal-pasal yang mengatur tentang wewenang dan tugas Komisi Yudisial adalah:
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Pasal 14
(1) Dalam malaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. malakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. menetapkan calon Hakim Agung
d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
(2) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim Agung.
Pasal 15
(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 (lima belas) hari berturut-turut.
(2) Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jamgka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, sejak pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon Hakim Agung harus memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sekurang-kurangnya:
a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan
b. ijazah asli atau yang telah dilegalisasi
c. surat keterangan sehat jasmanid rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
d. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 17
(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3), Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon Hakim Agung.
(2) Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.
Pasal 18
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditatapkan.
(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.
(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sajak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan kepada Presiden.
Pasal 19
(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5).
(2) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Aging dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5).
Pasal 20
"Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim."
Pasal 21
"Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kapada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi."
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Komisi Yudisial:
a. menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b. meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
d. memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
e. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepeda Presiden dan DPR.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial wajib
a. menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(5) Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.
(6) Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
(7) Semua keterangan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
Pasal 23
(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dapat berupa:
a. teguran tertulis
b. pemberhentian sementara
c. pemberhentian.
(2) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan /atau Mahkamah Konstitusi.
(3) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan /atau Mahkamah Konstitusi.
(4) Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana pada ayat (3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(5) Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentiaan hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan /atau Mahkamah Konstitusi kepada presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim.
(6) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung.
Pasal 24
(1) Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan /atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi Yudisial.
Pasal 25
(1) Pengambilan keputusan oleh Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (orang) anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan /atau Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
(4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (kali) berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan /atau Hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.