A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang diridloi Allah SWT. ia adalah kebenaran yang mengandung nilai-nilai universal yang terdiri atas dimensi syari’ah dan aqidah. Ia dijadikan sebagai aturan hukum dan pedoman hidup (way of life) demi menggapai keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Untuk mewujudkan hal tersebut setiap muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis, sinkron dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagai manifestasi dari rasa taqwa kepada Allah SWT. untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan (halal) dengan perbuatan yang disalahkan (haram). Salah satu bentuk manifestasinya yaitu melaksanakan ketentuan dalam hal warisan sesuai dengan syari’at.
Warisan merupakan salah satu aturan (syari’at) yang ada dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firmanb Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Selain surat An-Nisa’ ayat, masalah warisan juga diterangkan oleh surat An-Nisa’ ayat 11, 33, dan 176.
An-Nisa’ ayat 11: “ Mengatur peralihan garis kukuh, perolehan ibu dan bapak dengan tiga garis hukum, dan soal wasiat dan hutang”.
An-Nisa’ ayat 12 : “ Mengatur perolehan duda dengan dua garis hukum, soal wasiat dan hutang, perolehan saudara-saudara dalam hal kalalah dengan dua garis hukum, soal wasiat dan hutang”.
An-Nisa’ ayat 33 : “Mengatur menganai mawali seseorang yang mendapat harta peninggalan dari ibu bapaknya, mengenai mawali seseorang yang mendapat harta peninggalan dari aqrobunnya, mengenai mawali seseorang yang mendapat harta peninggalan tolan seperjanjiannya dan perintah agar bagian tersebut dilaksanakan.”
An-Nisa’ ayat 176: “ Menerangkan mengenai arti kalalah, dan mengatur mengenai saudara dalam hal kalalah.”
Dengan begitu lengkapnya aturan-aturan dalam warisan, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan warisan dalam Islam dipandang sangat penting. Oleh karena itu masalah – masalah mengenai warisan diatur dan diterangkan dengan jelas dan terperinci dalam syari’at Islam.
Syari’at Islam dalam megatur masalah harta peninggalan tidak hanya mengatur tentang warisan saja, tapi juga mengatur tentang wasiat.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Maksud diperintahkan berwasiat yaitu agar setelah pemilik harta meninggal, hartanya dapat berguna tidak hanya untuk keturunannya saja tetapi juga untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
Sedangkan mengenai batasan harta yang boleh diwasiatkan, para Ulama sepakat, yaitu berlaku dalam batas 1/3 dari harta warisan. Adapun jika melebihi sepertiga harta warisan, menurut kesepakatan ulama seluruh mazhab, membutuhkan izin dari para ahli waris, tapi jika mereka menolak, maka batallah ia. Tapi jika sebagian dari mereka mengizinkan sedangkan yang lain tidak, maka kelebihan sepertiga itu dikeluarkan dari harta yang mengizinkan, dan izin seseorang ahli waris baru berlaku jika ia berakal sehat, baligh dan rasyid. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW :
عن سعد بن أبى وقاص قال : قلت يا رسول الله أنا ذو مال ولا يرثنى الا ابنة لي ةاحدة أفأتصدق بثلثى مالى ؟ قال : لا, قلت أفأتصدق يشطره ؟ قال : لا, قلت أفأتصدق بثلثه ؟ قال: الثلث والثلث كثير إنك غن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذر عالة يتكففون الناس (متفق عليه)
Artinya : “ Dari Sa’ad Bin Abi Waqos, dia berkata : Saya berkata, wahai Rasulullah saya mempunyai harta dan saya tidak mempunyai ahli waris kecuali satu anak perempuan, apakah saya sedekahkan duapertiga dari harta ? Rasul menjawab : jangan, saya berkata, apakah saya sedekah separuh dari harta ? Rasul menjawab : jangan, saya berkata lagi, apakah saya sedekahkan sepertiga dari harta ? Rasul menjawab : sepertiga dan sepertiga itu banyak,sesungguhnya jika kamu perhatikan meninggalkan keturunan yang kaya itu lebih baik dari pada keturunan yang lemah yang meminta-minta pada manusia.:”
Seiring dengan perubahan zaman, yang mana permasalahan hukum semakin komplek, sehingga sering terjadi seseorang berbuat sesuatu yang belum tahu hukumnya, apakah perbuatannya dihukumi haram atau halal ?seperti persoalan yang terjadi di Desa Banjar Kemuning kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Di Desa tersebut telah terjadi persoalan tentang harta wasiat, yang mana harta wasiat tersebut tidak langsung dibagikan melainkan di depositokan terlebih dahulu. Sedangkan orang yang menerima wasiat tidak termasuk dalam golongan orang yang hartanya ditangguhkan terlebih dahulu, seperti gila, boros dan lain sebagainya.
Dari permasalahan di atas, penulis ingin mengkaji lebih lanjut, bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan tersebut ? sehingga lebih jelas status hukumnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa penyebab harta wasiat tersebut tidak langsung dibagikan melainkan didepositokan terlebih dahulu ?
2. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang permasalahan harta wasiat yang didepositokan di Desa Banjar Kemuning Kecematan Sedati Kabupaten Sidoarjo ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui apa penyebab harta wasiat tersebut tidak langsung dibagikan melainkan didepositokan terlebih dahulu.
2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang permasalahan harta wasiat yang disepositokan di Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
D. Kegunaan penelitian
Adapun kegunaan dari penyusunan penilitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai sarana untuk mengembangkan wacana berfikir umat tentang hukum Islam, khususnya dalam hal harta wasiat
2. Sebagai penambah informasi dan wawasan pengetahuan tentang praktek harta wasiat yang didepositokan.
3. Untuk menambah hasanah keilmuan tentang wasiat khususnya dan hukum Islam pada umumya.
4. Sebagai sumbangan pemikiran untuk IAIN Sunan Ampel Umumnya dan untuk fakultas Syari’ah khususnya.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian ini terbagi dalam tiga hal yaitu :
1. Metode Pengumpulan data
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah obseservasi (pengamatan) mengenai penyebab dilakukannya praktek tentang harta wasiat yang didepositokan. Selain dengan cara observasi (pengamatan), penulis juga menggunakan metode wawancara sebagai penunjang dari metode observasi sehingga akan mendapatkan data yang valid.
Adapun sumber data primer dan sekunder yang dijadikan acuan dan landasan teori antara lain :
i. Kitab – kitab primer
1). Al-Umm karya Imam Syafi’i
2). Al- Muwatta’ karya Imam Malik
3). Al- Mudawwanah Al-Kubro karya Imam Malik
4). KHI
ii. Kitab – kitab sekunder
1). Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Muhammad
2). Al - Muhazzab karya Abu Imam Syafi’ihaq Ibrahim
3). Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd
4). Al - Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah karya Imam Qurtuby
5). Al – Mustawa Syarhu Al – Muwatta’ karya Imam Dahlan
6). Al – Fiqhu Al – Islami karya Wahhab Az – Zuhaili
7). Fathur Rohim karya Muhammad bin Ahmad
8). Ahkam Al – Zuwaj karya Imam Dairobi
9). Kifayah Al- Akhyar karya Imam Taqiyuddin
10). Al – Fiqhu ‘Ala Al – Mazahib Al – arabi’ah karya Abdul Rahman Al – Jaziri
11). Tanwir Al – Qulub karya Imam Muhammad Amin Al – Kurdi
12). Al – Iqba’ karya Imam Syarbani
13). Al – Bukhari karya Imam Bukhari
14). As – Syarqawi karya Syarqawi
15). Al – Bajuri karya Imam Abu Bakar
16). I’anah Al – Talibin karya Imam Abu Bakar
17). Fath Al – Wahhab Imam Zakariya Al – Anshari
18). Tafsir Al – Maragi karya Ahmad Musthofa Al – Maragi
19). Tafsir An – Nawawi karya Imam Nawawi Al – Jawi
20). Subulul Al-salam Karya Muhammad bin Ismail
21). Fiqh Lima Mazhab karya M. Jawad Mughniyah
22). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Karya Sajuti Thalib, S.H.
2. Teknik pengolahan data
Teknik pengolalahan data yang digunakan adalah sebagai berikut :
i. Editing yaitu pemeriksaan kembali atas data-data hasil observasi ataupun wawancara yang dilakukan oleh para pencari data tentang penyebab harta wasiat yang didepositikan.
ii. Koding yaitu proses mengklasifikasikan jawaban-jawaban para responden tentang harta wasiat yang didepositokan, sehingga peneliti tidak merasa kesulitan dalam melanjutkan penelitian ketahap selanjutnya.
3. Teknik Analisis Data
Data yang berhasil dikumpulkan selama proses penelitian, yang berupa hasil observasi dan wawancara , akan dianalisis dengan dua metode yaitu :
a. Deskriptif analisis yaitu proses mengumpulkan, mengolah dan memaparkan data-data sehingga menjadi sebuah konfigurasi data yang mudah dipahami sehingga tergambarkan permasalahan-permasalahan yang sedang dibahas.
b. Metode induktif yaitu berawal dari studi lapangan dengan pihak-pihak yang berwenang yang berkaitan langsung dengan harta wasiat yang didepositokan, kemudian mempelajari data yang berkaitan dengan penelitian tersebut, kemudian disimpulkan menjadi kesimpulan umum untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap permasalahan tersebut.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Harta Wasiat Yang Di Depositokan Di Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
Proposal Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Metodologi Penelitian Hukum
Oleh
Syarif hidayatullah
Nim : C01303130
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AKHWAL ASY-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006