Pemberian bank garansi timbul karena adanya perjanjian pokok, yaitu perjanjian antara debitur dan kreditur, maka tanpa ada perjanjian pokok perjanjian dalam bank garansi itu tidak akan ada. Dengan demikian perjanjian dalam Bank Garansi merupakan perjanjian tambahan/disebut dengan perjanjian acecesoir.
Dalam Bank Garansi juga harus disertai dengan jaminan lawan, yang selanjutnya pihak bank akan menerbitkan surat Bank Garansi jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah di atas, agar lebih praktis dan rasional serta sistematis, maka masalah studi ini di rumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan Bank Garansi dalam perbankan di Indonesia
2. Bagaimana peraturan tentang pemberian Bank Garansi
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian dan penjelasan bab-bab di atas, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
Pelaksanaan jasa bank garansi dalam perbankan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana posisinya sebagai bank central. Bank dapat memberikan jasa Bank Garansi apabila telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) dan bank juga terkena batas maksimum pemberian kredit (BMPK), bank dalam memberikan jasa Bank garansi agar pemohon bank garansi dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ke III yaitu kreditur/penerima bank garansi dengan mudah, asalkan pemohon dapat memenuhi syarat-syarat dalam pemberian jasa bank garansi diantaranya memberikan kontra garansi sebagai perlindungan pihak bank dan juga membayar biaya-biaya yang ada dalam mendapatkan jasa bank garansi.
STUDI KOMPARASI ANTARA OBLIGASI SYARI’AH DAN OBLIGASI KONVENSIONAL
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Perbankkan”
Dosen Pembimbing:
SOEKO TRIBEKTI RAHARDJO
Oleh:
NUR LAILI
C03303016
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN MU’AMALAH – A
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006
PELAKSANAAN BANK GARANSI DALAM PERBANKKAN INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Perbankkan”
Dosen Pembimbing:
SOEKO TRIBEKTI RAHARDJO
Oleh:
YIYIK DWI MUKHTALIFAH
C13303002
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN MU’AMALAH – A
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006