Bentuk Akad di Bank Syariah
Apa sajakah akad transaksi yang berlaku di bank syariah? berikut ini beberapa akad tersebut:
- Akad Wadiah
Adalah akad titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
dikehendaki oleh pemiliknya.
- Akad Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga
barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
- Akad Istisna
Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati (pembeli)
dan penjual (pembuat). Berbeda dengan jual beli murabahah,di mana
barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, jualbeli istisna dilakukan dengan memberikan barang di belakang,
walaupun uanganya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
- Akad Ijarah
Adalah hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan imbalan
tertentu atau disebut juga dengan sewa. Menurut Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN), ijarah adalah akad pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah
tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna
dari yang menyewakan kepada penyewa.
- Akad Mudharabah
Adalah akad kerja sama usaha antara pihak pertama (bank syariah,
shahibul maal, malik) yang menyediakan seluruh modal dan pihak
kedua (nasabah, amil, mudharib) yang bertindak selaku pengelola
dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan persentase
tertentu yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung
sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan
kesalahan disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.