Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan
prinsip dan aturan hukum islam. UU No. 21 Tahun 2008 mendefinisikan
bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Ascary (2012) mendefinisikan
bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas invenstasi atau jual
beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan atau jasa perbankan
lainnya kepada nasabah.
Antonio dan Perwataatmadja (2000) membedakan menjadi dua
pengertian yaitu bank Islam dan bank yang beropreasi dengan prinsip
syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip syariat Islam, yaitu bank yang secara operasional mengacu pada
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip Islam adalah bank yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam khususnya tata cara bermuamalat secara islam.
Lebih lanjut dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang
dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan
investasi atau dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaaan umum antara bank syariah dan bank konvensional
menurut Antonio (2001) menjelaskan dalam tabel berikut:
Pada prinsipnya, bank syariah menawarkan fungsi jasa yang sama
dengan sistem yang diberikan oleh bank konvensional meskipun diikat
oleh prinsip-prinsip syariah. Vitzal (2008) menyimpulkan beberapa
prinsip yang digunakan bank syariah yaitu meliputi:
- Pencegahan atas riba (bunga)
- Pelarangan atas gharar (ketidakpastian, risiko dan spekulasi)
- Fokus pada aktivitas halal
- Lebih mengutamakan keadilan serta etika dan tujuan keagamaan